IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK STUDI KASUS DI DESA KENTENG KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG

MULTAZAM, M KHUSNI (2023) IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK STUDI KASUS DI DESA KENTENG KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
M Khusni Multazam.pdf

Download (1MB)

Abstract

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK STUDI KASUS DI DESA KENTENG KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG Anak mempunyai beberapa hak, seperti yang dijelaskan pada Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yaitu meliputi, a) setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang b) setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri c) setiap anak berhak untuk beribadah sesuai agamanya d)setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan e) setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya f) setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris yang merupakan penelitian untuk memperoleh data yang berkualitas dengan mencari data secara mendalam. Lokasi penelitian ini adalah Desa Kenteng Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah observasi, dan wawancara. Sumber data primer terdapat pada bapak kepala dusun dan tokoh masyarakat sekitar yang berperan terkait pemerintahan desa, sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui buku, sumber-sumber, dan tulisan yang mengarah pada perlindungan anak di Desa Kenteng. Kejahatan seksual yang terjadi sangat beragam antara lain terdapat kasus anak dibawah umur yang diperkosa bapaknya yang sedang dibawah pengaruh alkohol, korban tidak bisa menolak karena terlalu dini dan pelaku sedang dalam keadaan mabuk. Pada Desa Kenteng, belum terdapat regulasi maupun praktek nyata terhadap perlindungan anak, termasuk pada kejahatan seksual anak sebagaimana dalam pasal 26 Undang-Undang No.35 Tahun 2014. Sesuai dengan hal tersebut, maka ada kewajiban masyarakat Desa Kenteng baik melalui Lembaga pemerintah maupun non-pemerintah untuk melakukan perlindungan pada anak dimulai dari regulasi maupun praktik-praktik riil mengenai perlindungan terhadap anak. Dalam melaksanakan penanganan kekesaran seksual di Desa Kentang, terdapat beberapa faktor yang mendukung dang menghambat jalannya mekanisme terseabut. Faktor pendukung pada masyarakat Desa Kenteng dalam melaksanakan Implementasi Undang-Undang No.35 Tahun 2014 yaitu terdapat peraturan yang dibuat pada setiap dusun dalam praktik perlindungan anak, serta masyarakat yang ikut serta/berkewajiban melindungi anak. Sedangkan faktor penghambatnya adalah belum terdapat regulasi atau Lembaga praktik riil sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014, serta tidak adanya dukungan baik secara materi maupun non materi dalam pelaksanaan perlindungan anak di Desa Kenteng.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 12 Jul 2023 20:42
Last Modified: 12 Jul 2023 20:42
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17629

Actions (login required)

View Item View Item