KEWENANGAN DAN FUNGSI KETUA LEMBAGA MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI KOMPARATIF NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM PAKISTAN)

Ridha, Muhammad Irfan (2023) KEWENANGAN DAN FUNGSI KETUA LEMBAGA MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI KOMPARATIF NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM PAKISTAN). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Muhammad irfan Ridha.pdf

Download (4MB)

Abstract

Setiap negara modern memiliki konstitusi tertulis, begitu pula Indonesia dan Pakistan. Indonesia memiliki konstitusi bernama Undang-Undang Dasar 1945, Pakistan memiliki The Constitution of Republic Islam of Pakistan. Konsekuensi sebagai negara yang memiliki konstitusi adalah memiliki lembaga yang berperan sebagai penjaga konstitusi. Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Konstitusi, sedangkan Pakistan memiliki Supreme Court yang dipimpin oleh seorang ketua. Dua lembaga tersebut memiliki kewenangan dan fungsi yang berarti pula bahwa ketua dari lembaga tersebut memiliki kewenangan dan fungsi pula. Tujuan penelitian ini hendak mengetahui apa kewenangan dan fungsi dari masing-masing ketua lembaga itu, apa persamaan dan perbendaannya. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum doktrinal atau normatif sebab mengkajinya dengan mengandalkan dokumen-dokumen tertulis sebagai bahan utama penelitiannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan komparatif (comparative approach), dengan metode pengumpulan datanya berupa dokumentasi dan penyajiannya dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan dan fungsi Ketua Mahkamah Konstitusi RI diatur dalam Pasal 7 dan 24 UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Adapun kewenangan dan fungsi Ketua Supreme Court of Pakistan tertuang dalam The Constitution of Republic Islam of Pakistan 1973 dan amandemen-amandemennya. Persamaan kewenangannya sebagai top leader lembaga dan pemimpin sidang pada masing-masing lembaga. Perbedaan kewenangannya, Ketua MKRI hanya menjalankan kewenangan lembaga pada ranah yudikatif, sedangkan Ketua Supreme Court of Pakistan tidak hanya persoalan yudikatif. Persamaan fungsinya terletak pada sama-sama sebagai lembaga penjaga konstitusi. Perbedaannya, Ketua MKRI menjalankan fungsi lembaga yudikatif sedangkan Ketua Supreme Court of Pakistan memiliki fungsi yang bermacam-macam, seperti fungsi sebagai komisi yudisial dan sebagai penasihat presiden.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 13 Jul 2023 17:04
Last Modified: 13 Jul 2023 17:04
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17659

Actions (login required)

View Item View Item