TINJAUAN ‘URF TERHADAP TRADISI PERHITUNGAN WETON DENGAN PRIMBON SEBAGAI ACUAN DALAM PEMILIHAN JODOH DAN HARI PERKAWINAN (Studi Kasus di Desa Klakah Kasihan dan Desa Semirejo Kecamatan Gembong Kabupaten Pati)

khasanah, Uswatun (2023) TINJAUAN ‘URF TERHADAP TRADISI PERHITUNGAN WETON DENGAN PRIMBON SEBAGAI ACUAN DALAM PEMILIHAN JODOH DAN HARI PERKAWINAN (Studi Kasus di Desa Klakah Kasihan dan Desa Semirejo Kecamatan Gembong Kabupaten Pati). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Revisi_Uswah,_Pengesahan uswah-1(1).pdf

Download (2MB)

Abstract

Kata Kunci: Urf, Primbon, Perkawinan, Pemilihan Jodoh, Hari Perkawinan Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh peneliti di Desa Semirejo dan Desa Klakah Kasihan Kecamatan Gembong Kabupaten Pati, mayoritas masyarakatnya masih menggunakan perhitungan weton dengan primbon jika ingin melangsungkan perkawinan. Bahkan hal tersebut sudah menjadi bagian syarat yang harus dilaksanakan sebelum melakukan pelaksanaan perkawinan. Fakta di Desa Semirejo dan Desa Klakah Kasihan memiliki perbedaan ketentuan. Dari permasalahan tersebut, fokus penelitiannya yakni untuk mengetahui praktik tradisi perhitungan weton dengan primbon di Desa Klakah Kasian dan Desa Semirejo di Kecamatan Gembong Kabupaten Pati dan bagaimana tinjauan Urf’ terhadap tradisi perhitungan weton dengan primbon di lokasi tersebut. Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat preskriptif serta menggunakan pendekatan yuridis normatif. Proses pengumpulan datanya melalui metode wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitiannya terdiri dari empat tokoh masyarakat yang dituakan di lokasi penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa di Desa Klakah Kasihan dan Desa Semirejo Kecamatan Gembong keduanya sama-sama menerapkan perhitungan primbon dalam hal perkawinan dan pemilihan hari perkawinan, dalam menerapkan keduanya mayoritas masyarakat Desa Klakah Kasihan menggunakan pasaran 5 (kliwon, legi, pahing, pon, wage), 7 (senin, selasa, rabu, kamis, jumat, sabtu, minggu), 3 (Urip, guno, biso) dan menggunakan penentuan bulan yang dianjurkan dan dilarang, jika hasilnya tidak cocok maka akan dicarikan dan dihitungkan lagi dengan angka yang cocok. Sedangkan Desa Semirejo menggunakan pasaran 5 (kliwon, legi, pahing, pon, wage), pasaran 3 (Urip, Guno, Biso) dan tidak ada penentuan bulan, jika hasilnya tidak cocok maka tidak boleh melaksanakan perkawinan. Adapun praktik perhitungan weton dengan primbon di Desa Klakah Kasihan dan Desa Semirejo masuk dalam kategori Urf Amali dan termasuk dari ‘Urf yang Shahih.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 13 Jul 2023 20:25
Last Modified: 13 Jul 2023 20:25
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17684

Actions (login required)

View Item View Item