TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN IKRAR WAKAF (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA NOMOR 669/Pdt.G/2021/Pa.Ska)

Diastasari, Ardila (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN IKRAR WAKAF (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA NOMOR 669/Pdt.G/2021/Pa.Ska). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsi Ardila Diastasari.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penulisan penelitian ini berangkat dari adanya fenomena pembatalan ikrar wakaf yang di ajukan di Pengadilan Agama Surakarta. Fokus penelitian ini ialah pada hasil putusan Pengadilan Agama Surakarta yang mengabulkan gugatan penggugat yakni untuk membatalkan harta benda yang telah diwakafkan pada 18 Desember 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan putusan dan perspektif Hukum Islam terutama dari pandangan Imam Mazhab mengenai pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 669/Pdt.G/2021/Pa.Ska. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat library research dengan pendekatan yuridis normatif yang menganalisis mulai dari sinkronisasi hukum, perbandingan hukum serta pengolahan analisis yang mendalam melalui hasil putusan Pengadilan Agama Surakarta. Selanjutnya di analisis dengan teknik deskriptif yang meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan serta keabsahan data menggunakan triangulasi untuk memperoleh data yang valid. Hasil dari penelitian ini yaitu pertimbangan hakim yang menjelaskan bahwa ikrar wakaf itu perlu dilihat dari awal yakni niat dilakukannya wakaf yang harus sesuai dengan kemaslahatannya, bukan berniat wakaf untuk tukar guling tanah/ruislag wakaf yang pada dasarnya tidak diperbolehkan. Hal ini juga dapat ditinjau dalam peraturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, UUPA, yurisprudensi dan Kompilasi Hukum Islam. Nadzir selaku pengurus yayasan bertindak atas kehendak sendiri, tindakan tersebut dianggap cacat formil serta menimbang bahwa keterangan para saksi relevan dengan perkara yang ada sehingga dianggap memenuhi syarat materiil. Jika ditarik garis lurus dengan perspektif Imam Mazhab, diantara keduanya memang tidak memiliki korelasi secara nyata, hanya saja alasan pembatalan ikrar wakaf di Pengadilan Agama Surakarta tidak sesuai dengan fikih wakaf karena dalam perspektif Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali pada dasarnya tidak boleh melakukan apapun mengenai harta wakaf. Namun dalam pandangan Mazhab Hanafi, pertimbangan hakim telah sesuai dengan fikih wakaf karena pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia di benarkan menariknya kembali.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 17 Jul 2023 02:57
Last Modified: 17 Jul 2023 10:11
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17738

Actions (login required)

View Item View Item