TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BAGI HASIL PENJUALAN KALENDER ANTARA PONDOK PESANTREN, PENGUSAHA KALENDER, DAN PENJUAL KALENDER (Studi Kasus Pondok Pesantren Al-Islah Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak)

Ibad, Ahmad Nurul (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BAGI HASIL PENJUALAN KALENDER ANTARA PONDOK PESANTREN, PENGUSAHA KALENDER, DAN PENJUAL KALENDER (Studi Kasus Pondok Pesantren Al-Islah Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SKRIPSI AHMAD NURUL IBAD.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh penjualan kalender pondok pesantren Al-Islah Batursari Mranggen Demak yang dilakukan antara pondok pesantren (pemilik modal), pengusaha kalender (pengelola), dan penjual kalender. Bagi hasil (mudharabah) yang diterapkan dalam penjualan kalender tidak dalam bentuk presentase melainkan setiap bulannya sudah di tetapkan jumlah yang harus di setorkan kepada pondok pesantren. Jika mengacu pada syari’at Islam, khususnya akad mudharabah, seharusnya setoran yang diberikan terlebih dahulu harus dikalkulasikan dan disesuaikan dengan kondisi terlebih dahulu sebelum membayar laba. Berdasarkan latar belakang demikian, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : Pertama, Bagaimana praktik bagi hasil antara pondok pesantren, pengusaha kalender, dan penjual kalender Pondok Pesantren Al-Islah. Kedua, Apa alasan pondok pesantren, pengusaha kalender, dan penjual kalender dalam kerjasama penjualan. Ketiga, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem bagi hasil antara pondok pesantren, pengusaha kalender, dan penjual kalender Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research). Secara hukum, penelitian ini juga sering disebut penelitian normative empiris. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan metode pengumpulan berupa metode dokumentasi dan wawancara, yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian menyatakan bahwa : pertama, kerjasama jual beli kalender dilakukan dengan cara, pondok pesantren menyediakan modal, pengusaha kalender mendesain dan mengelola hasil penjualan, sedangkan penjual kalender mendistribusikan kalender kepada masyarakat setempat. Praktik ini terjalin dengan adanya perjanjian singkat secara lisan. Kedua, Alasan pondok pesantren menjalin kerjasama yaitu untuk kemaslahatan pondok pesantren, alasan pengusaha kalender menjalin kerjasama untuk memulai berbisnis dengan modal sedikit, tenaga yang ringan dan keuntungan yang lebih, sedangkan alasan penjual kalender mampu dalam mendistribusikan kalender kepada masyarakat. Ketiga, sistem bagi hasil pada penjualan kalender pondok pesantren tidak sesuai syariat Islam. Sebab pembagian keuntungannya dalam bentuk nominal yang sudah di tentukan oleh shahibul maal. Sebelum di persentasekan terlebih dahulu, karena dalam syari’at Islam seharusnya bagi hasilnya dalam bentuk persentase.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 20 Jul 2023 21:30
Last Modified: 20 Jul 2023 21:30
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17801

Actions (login required)

View Item View Item