PINJAM-MEMINJAM TANAH UNTUK PENDIRIAN GREENHOUSE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHPERDATA (STUDI KASUS DI DESA SANGGRAHAN KECAMATAN KRANGGAN KABUPATEN TEMANGGUNG)

Ramadhani, Ahmad (2023) PINJAM-MEMINJAM TANAH UNTUK PENDIRIAN GREENHOUSE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHPERDATA (STUDI KASUS DI DESA SANGGRAHAN KECAMATAN KRANGGAN KABUPATEN TEMANGGUNG). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

Full text not available from this repository.

Abstract

Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Tanah Pinjaman, Tanah Warisan. Pinjam-meminjam sebidang tanah yang dilakukan oleh KWT selaku pihak peminjam dengan ahli waris bapak YN selaku pihak yang meminjamkan terjadi ketika KWT membutuhkan tanah untuk mendirikan greenhouse sebagai media program pertaniannya. Namun perjanjian yang dilakukan tidak disepakati batas waktunya secara spesifik. Hal tersebut menimbulkan permasalahan ketika salah satu pihak menarik perjanjiannya sebagai akibat dari tidak ditentukannya batas waktu tersebut. Fokus penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana praktik pinjam-meminjam tanah untuk pendirian greenhouse di Desa Sanggrahan Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung? 2) Bagaimana tinjauan hukum islam tentang praktik pinjam-meminjam tanah untuk pendirian greenhouse tersebut? 3) Bagaimana tinjauan KUHPerdata tentang praktik pinjam-meminjam tanah untuk pendirian greenhouse tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis serta bersifat deskriptif analisis, yaitu mendeskripsikan mengenai permasalahan yang ada kemudian akan dianalisis menggunakan teori-teori yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang didapatkan langsung dari subjek penelitian dan sumber data sekunder yang diperoleh lewat pihak lain yang meliputi bahan hukum primer seperti Al-Qur’an, hadis, dan KUHPerdata. Bahan hukum sekunder seperti buku-buku, artikel, dan jurnal tentang fiqih muamalah, serta bahan hukum tersier seperti KBBI. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Pinjam-meminjam tanah yang dilakukan oleh KWT dilakukan ketika mereka tidak memiliki lahan untuk mendirikan greenhouse, perjanjian itu berisi bahwa KWT dapat menggunakan lahan tersebut selama dimanfaatkan dengan baik, namun tidak disepakati kapan berakhirnya pinjam-meminjam ini 2) Dalam perspektif ‘ariyah, pinjam meminjam tanah untuk pendirian greenhouse terkategorikan sebagai ketentuan ‘ariyah muqayyadah yang belum jelas betul batasan berakhirnya masa pinjam. 3) Dalam perspektif KUHPerdata, menurut pasal 1740 KUHPerdata seharusnya batas waktu pinjam pakai juga harus ditentukan secara spesifik. Namun hal tersebut tidak ditemukan dalam praktik pinjam-meminjam ini, solusi yang dapat dilakukan antara pihak peminjam dan yang meminjamkan yaitu melakukan perjanjian ulang dengan ketentuan adanya batas waktu disepakati secara spesifik.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 21 Jul 2023 16:18
Last Modified: 30 Jul 2023 06:32
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17809

Actions (login required)

View Item View Item