UPAH BAGI IMAM MASJID DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Masjid Jami’ Al-Maghfur Wal Istiqomah Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak)

ROSYIDAH, NURUL USWATUR (2023) UPAH BAGI IMAM MASJID DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Masjid Jami’ Al-Maghfur Wal Istiqomah Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI NURUL USWATUR ROSYIDAH.pdf

Download (2MB)

Abstract

Kata Kunci : Imam Masjid, Ijarah, Imam Syafi’i, Imam Hanafi Masjid Jami’ Al-Maghfur Wal Istiqomah didirikan pada tahun 2009 sampai sekarang, masjid ini mempunyai kebijakan untuk memberikan upah kepada imam masjid beupa sawah seluas 400 m2 yang dilakukan melalui musyawarah Antara lembaga perangkat desa. Namun ada beberapa perbedaan pendapat yang mana secara umum imam syafi’i memperbolehkan hal tersebut selama tidak merubah niat dari imam masjid sendiri walaupun tidak diberikan upah. sedangkan imam Hanafi tidak memperbolehkan, Namun ulama’ Hanafiyyah membolehkan pemberian hadiah atau upah apabila diambil dari baitul mal kaum muslimin. Begitu juga kalangan Hanafiyyah yang datang belakangan, membolehkan menerima upah bagi ketaatan dalam kondisi darurat atau sangat membutuhkan, Upah yang diambil dari baitul mal itu sejatinya bukan pembayaran atas ilmu tersebut, melainkan sebagai bentuk tolong menolong dalam ketaatan (ibadah), dan itu tidak merubah nilai ibadah pengajaran tersebut, dalam penelitian ini apakah sistem upah bagi imam masjid bisa dikatakan boleh atau tidak berdasarkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Upah dalam bahasa arab disebut juga ijarah. karena itu lafadz ijarah mempunyai pengertian umum yang meliputi upah atas pemanfaatan suatu benda atau imbalan sesuatu kegiatan, atau upah karena melakukan suatu aktivis. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field Research) yang bersifat kualitatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dalam kehidupan yang sebenarnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa sistem pemberian upah yang diberikan kepada imam masjid sudah sesuai dengan sistem pengupahan dalam islam yaitu jelas upah yang diberikan yaitu berupa penggarapan sawah seluas 400 m2 dan juga tempo waktu pemberian upahnya sudah jelas yaitu selama imam masjid masih melaksanakan amanah yang diberikan kepadanyayaitu sebagai imam masjid dan juga menjaga kesejahteraan masjid, serta pekerjaan yang harus dilakukan juga jelas yaitu imam masjid harus mengimami dalam shalat 5 waktu dan menjaga kesejahteraan masjid. Dan menurut Ulama Syafi’iyah dan juga Ulama Hanafiyah upah tersebut boleh karena sistem pemberian upah berupa pengarapan sawah dari desa tersebut bisa dikiaskan seperti baitul mal yang berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat dan juga imam masjid memang sudah menjadi imam sebelum upah itu diberikan sehingga tidak merubah niat imam masjid untuk beribadah semata-mata hanya untuk Allah SWT.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 21 Jul 2023 16:26
Last Modified: 21 Jul 2023 16:26
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17810

Actions (login required)

View Item View Item