PRAKTIK PERSIDANGAN DISPENSASI KAWIN PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DAN PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 Studi Kasus di Pengadilan Agama Banjarnegara

Nuriya, Amalia Sinta (2023) PRAKTIK PERSIDANGAN DISPENSASI KAWIN PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DAN PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 Studi Kasus di Pengadilan Agama Banjarnegara. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
AMALIA SINTA NURIYA (33010190090).pdf

Download (2MB)

Abstract

Sinta Nuriya, Amalia. 2023. Praktik Persidangan Dispensasi Kawin (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banjarnegara). Skripsi, Fakultas Syari‟ah Program Studi Hukum Keluarga Ilam. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing Prof. Dr. Ilya Muhsin, S.HI., M.Si. Kata kunci: Dispensasi Kawin, UU No. 16 Tahun 2019, PERMA No. 5 Tahun 2019 Undang-undang No. 16 tahun 2019 mengubah batas minimum pekawinan wanita menjadi 19 tahun. Dalam Undang-undang tersebut juga membahas tentang dispensasi kawin yang termuat pada psal 7 yang menyebutkan bahwa dispensasi diajukan karena alasan yang mendesak dan disertai bukti pendukung yang cukup. Namun di PA Banjarnegara syarat diputusnya permohonan oleh hakim apabila berusia di atas 16 tahun. Setelah Undang-undang resmi berlaku maka dibuatlah pedoman pelaksanaan undang-undang tersebut yaitu PERMA no. 5 tahun 2019. Yang dijawabrkan dalam 2 rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana Praktik persidangan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Banjarnegara; 2. Bagaimana Tunjauan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 terhadap praktik persidangan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Banjarnegara? Peneitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang menggunakan pendekatan yurudis empiris yaitu menelaah hukum sebagai pola perilaku yang ditunjukkan pada penerapan peraturan hukum. Pengumpulan data penelitian ini didapatkan dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam menganalisis data yaitu menggunakan cara reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan yang dimanfaatkan sedemikian rupa sehingga dapat diperoleh kebenaran-kebenaran yang dapat dipakai untuk menjawab persoalan yang diajukan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada kenyataanya praktik persidangan dispensasi kawin di PA Banjarnegara belum memaksimalkan penekanan angka dispensasi kawin, akrena pada praktiknya dispensasi kawin bisa dikabulkan apabila usia anak sudah mencapai 16 tahun atau lebih. Bahkan dalam persidangan alasan dari pemohon pun tidak semua perkara ditanyakan bagaimana dan apa alasan diajukanya permohonan dispensasi ini. Dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 dijelaskan bahwa dispensasi diberikan dengan alasan yang mendsak disertai bukti pendukung namun alasan mendesak tersebut tidak diterapkan begitu mendalam karena di sana hakim hanya menggunakan patokan 16 tahun yang artinya semua anak pemohon yang berusia 16 tahun keatas tetap bisa melangsungkan perkawinan. Dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019 sebagai pedoman dispensasi kawin juga memuat hal-hal yang perlu dilakukan hakim dalam menangani perkara dispensasi kawin serta asas-asas nya sudah tercantum namun pada faktanya hakim dilapangan belum menerapkan isi dari PERMA tersebut seperti contoh nasihat yang diberikan harus berisi hal-hal yang menasehati secara rinci kepada pemohon maupun calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 24 Jul 2023 15:57
Last Modified: 24 Jul 2023 15:57
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17828

Actions (login required)

View Item View Item