TRADISI PERNIKAHAN JELUK-JELUKAN PADA ADAT PELANGKAHAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Sambungmacan Kabupaten Sragen)

Uljanah, Lukluk (2023) TRADISI PERNIKAHAN JELUK-JELUKAN PADA ADAT PELANGKAHAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Sambungmacan Kabupaten Sragen). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Lukluk Uljanah.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kata Kunci: Pernikahan Jeluk-jelukan, Pelangkahan Perkawinan, Hukum Islam Pernikahan merupakan suatu perintah yang diberikan Allah kepada hamba-hambanya yang bertujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah mawadah warahmah, sehingga Allah memberikan anugerah dan pahala yang luar biasa bagi pelakunya. Perkawinan bagi orang jawa merupakan sesuatu yang sakral dan dianggap sangat penting, karena dalam pelaksanaan perkawinan ada percampuran antara adat dan agama. Menurut kepercayaan masyarakat setempat, apabila yang ingin menikah masih mempunyai kakak diatasnya yang belum menikah maka sangat rawan akan terjadinya malapetaka. Oleh karena itu, adanya keyakinan seperti itu maka di desa Sambungmacan ada fenomena pernikahan jeluk-jelukan. Yaitu pernikahan hanya dilakukan oleh kakak laki-laki yang akan dilangkahi menikah oleh adik perempuannya. Berdasarkan Latar Belakang diatas, maka peneliti merumuskan dua permasalahan yaitu : 1) bagaimana pelaksanaaan tradisi pernikahan jeluk-jelukan pada Adat Pelangkahan Perkawinan di desa Sambungmacan, 2) Bagaimana tradisi pernikahan jeluk-jelukan pada Adat Pelangkahan Perkawinan dalam Prespektif 'urf di desa Sambungmacan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research) yaitu peneliti yang terjun langsung kelapangan guna meneliti bahasan berkait objek yang dibahas untuk mempelajari secara intensif. Sifat Penelitian yang digunakan adalah bersifat penelitian Preskriptif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif hukum, yaitu pendekatan masalah dengan merumuskan apakah sesuatu itu atau obyek penelitian tersebut baik atau tidak boleh dilakukan sehingga sesuai dengan Hukum Islam atau tidak. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu. Dalam tinjauan Hukum Islam Pernikahan jeluk-jelukan ini yang mencederai kesucian pernikahan dan seperti terkesan mempermainkan pernikahan karena dalam praktek lapangannya hanya ada dalam hitungan jam saja. tentunya dengan adanya ikatan yang kuat harusnya pernikahan tidaak dimain-mainkan dengan pernikahan yang sementara. Tradisi pernikahan jeluk-jelukan ini merupakan tergolong dalam 'urf fasid atau tidak shahih, karena didalam agama Islam tidak ada larangan bahwasanya seorang adik tidak boleh menikah karena mendahului kakaknya yang belum menikah. Apabila dilihat dari prespektif 'urf maka tidak bisa digunakan sebagai dasar atau landasan hukum.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 25 Jul 2023 17:55
Last Modified: 25 Jul 2023 17:55
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17850

Actions (login required)

View Item View Item