PRAKTIK PENETAPAN SELISIH HARGA JUAL BELI BAHAN BANGUNAN DI TOKO BANGUNAN MAKMUR PERSPEKTIF KHES DAN HUKUM PERIKATAN (Studi Kasus Di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang)

Qoyimah, Nur (2023) PRAKTIK PENETAPAN SELISIH HARGA JUAL BELI BAHAN BANGUNAN DI TOKO BANGUNAN MAKMUR PERSPEKTIF KHES DAN HUKUM PERIKATAN (Studi Kasus Di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
[Skripsi] NUR Qoyimah_33020160063.pdf

Download (4MB)

Abstract

Jual beli adalah pertukaran barang dengan barang atau alat tukar lain yang berakibat berpindahnya hak kepemilikan barang atas dasar kesepakatan. Kesepakatan dalam jual beli terwujud dalam bentuk harga. Di desa cukilan ada 3 toko bangunan yang menerapkan kategori jual beli secara kontan dan kredit, salah satunya yaitu toko bangunan makmur. penulis menemukan perbedaan yang signifikan antara toko bangunan makmur dengan toko bangunan lain yang ada di desa Cukilan, dimana dalam praktik pembelian secar kreditnya ada selisih tambahan harga serta tidak ada jangka waktu. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik penetapan selisih harga jual beli bahan bangunan di Toko Bangunan Makmur?, Bagaimana persepektif KHES dan hukum perikatan tehadap praktik penetapan selisih harga jual beli bahan bangunan di Toko Bangunan Makmur?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah data primer melalui wawancara dan dokumentasi, sedangkan data sekunder penulis mengunakan buku, paper serta sumber lain yang berkaitan dengan tema. Sedangkan analisis yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu mengunakan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Dan Hukum Perikatan Hasil penelitian di peroleh bahwa transaksi jual beli di Toko Bangunan Makmur di lihat dari rukun dan syaratnya jual beli dalam KHES sudah sah dan boleh karena sudah terpenuhi, tetapi dalam hal kesepakatan pemberian harga secara kredit kuarang menerapkan prinsip keadilan dimana penjual memberikan harga yang berbeda antara pembeli satu dengan pembeli yang lain, padahal transaksi yang digunakan sama yaitu dengan pembayaran kredit. Perbedaan berlakuan nampak dalam penambahan harga per-barang. Sedangkan perspektif Hukum Perikatan, di temukan bahwa dalam praktik jual belinya, penjual terkadang memberikan harga yang berbeda dengan kesepakatan di awal transaksi, misalya kesepakatan awal, penjual akan memberikan harga grosir karena membeli barang banyak, namun ketika hendak membayar beberapa waktu kemudian, penjual memberikan harga yang berbeda yaitu harga ecer atau harga menjadi lebih tinggi dari harga ecer. Perbuatan penjual termasuk kedalam ingkar janji karena tidak memenuhi janji dang mengakibatkan tidak terpenuhi kesepakatan yang di sepakati kedua belah pihak. Sedangkan kesepakatan yang telah di sepakati kedua belah pihk berakibat mengikat bagi pelakunya, mengikat secara hukum maupun non hukum, baik itu kesepakatan tertulis maupun tidak tertulis.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 31 Jul 2023 21:58
Last Modified: 31 Jul 2023 15:02
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17895

Actions (login required)

View Item View Item