SEDEKAH ONLINE PADA MARKETPLACE SHOPEE (PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021)

Putri, Malinda Sukriawati (2023) SEDEKAH ONLINE PADA MARKETPLACE SHOPEE (PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
MALINDA SUKRIAWATI PUTRI.pdf

Download (3MB)
[img] Text
MALINDA SUKRIAWATI PUTRI.pdf

Download (3MB)
[img] Text
MALINDA SUKRIAWATI PUTRI.pdf

Download (3MB)
[img] Text
MALINDA SUKRIAWATI PUTRI.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Putri, Malinda Sukriawati. 2023. Sedekah Online Pada Marketplace Shopee (Perspektif Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Dr. Ahmad Sultoni., M.Pd Kata Kunci: Sedekah Online, Shopee Sedekah online pada marketplace shopee dalam penelitian ini yaitu sedekah dengan bentuk dari penyalur sedekah yang dilakukan seperti transaksi pembelian produk di shopee yaitu lembaga atau orang sebagai pengelola dan penyalur pada shopee tersebut memiliki produk penjualan yaitu barang non fisik berupa sedekah. Tidak semua toko yang menyediakan pilihan sedekah menjelaskan pada deskripsi mengenai laporan pengelolaan sedekah, pencatatanya, dokumentasi pelaksanaan sedekah, dan tentang legalitas kelembagaan toko tersebut dan mengenai izin pengumpulan sedekah tersebut. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik sedekah online yang terjadi pada marketplace shopee dan mengetahui perspektif Perspektif Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 terhadap sedekah online yang terjadi pada marketplace shopee. Penelitian merupakan penelitian lapangan (field research), penelitian ini juga merupakan penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dari toko atau lembaga, orang yang bersedekah, komentar, penilaian, dan deskripsi. Kedua yaitu sumber data sekunder dari Undang- Undang, buku, jurnal, Al- Qur’an, website, dan bahan sumber lainya. Dalam praktik yang dilakukan @harapandhuafa yang merupakan LAZ yang berizin, sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Sedangkan @vyanzhu dalam pengumpulan sedekah yang dilakukan tidak sesuai dengan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) karena tidak memiliki izin. Penyelenggaraan sedekah oleh keduanya juga tidak termasuk dalam bidang penyelenggaraan yang disebutkan dalam pasal 4 sehingga harus memiliki izin, cara terkait perizinan penyelenggaraan (PUB) sudah diatur dalam pasal 5 ayat (1), tetapi praktik sedekah online tersebut sesuai dengan Pasal 10 yaitu melalui aplikasi digital. Praktik tersebut termasuk kedalam bidang keagaamaan, dengan hasil berupa uang atau barang yang disalurkan melalui peroragan hal ini termasuk kedalam pasal 12 ayat (1) huruf c, pasal 12 ayat (2) dan ayat (3). @harapandhuafa sudah melakukan pelaporan sesuai dengan pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Toko @vyanzhu sebenarnya tidak boleh menjalankan praktik tersebut, karena tidak memiliki izin terhadap praktik yang dilakukan dan dapat dijatuhi sanksi pasal 29 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 dsn terdapat sanksi pidana pasal 30 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Ketentuan perundang- undangan terkait dengan sanksi pidana terhadap penyelenggara PUB diatur dalam pasal 8 UU No 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 11 Oct 2023 18:48
Last Modified: 11 Oct 2023 18:48
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/18092

Actions (login required)

View Item View Item