PERPANJANGAN MASA JABATAN KPK PERSPEKTIF MASLAHAH (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU¬-XX/2022)

Nurbayani, Sinta (2023) PERPANJANGAN MASA JABATAN KPK PERSPEKTIF MASLAHAH (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU¬-XX/2022). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI SINTA NURBAYANI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI SINTA NURBAYANI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI SINTA NURBAYANI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI SINTA NURBAYANI.pdf

Download (1MB)

Abstract

Sinta Nurbayani (3303019081), 2023. Perpanjangan Masa Jabatan KPK Perspektif Maslahah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022). Skripsi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Pembimbing: Ahmadi Hasanuddin Dardari, M.H. Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, pengujian Undang-Undang, Maslahah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 dalam perspektif Maslahah, yang mana dari putusan tersebut menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Hal tersebut bermula dari pengajuan permohonan pengujian materil terhadap norma pasal 29 huruf (e) dan Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diputus dalam Putusan 112/PUU-XX/2022. Dengan peralihan masa jabatan dari 4 (empat) ke 5 (lima) tahun tersebut kemudian membuat menarik untuk dikaji. Dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana isi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan KPK, 2) Bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan KPK prespektif maslahah. Jenis Penelitian ini adalah penelitian doctrinal, dengan menggunakan pendekatan yang di katakan sebagai penelitian kepustakaan (library reaserch). Bahan hukum primer dan sekunder yang di peroleh dalam penelitian ini menggunakan metode doctrinal. Teori yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis datanya yaitu menggunakan teori Maslahah. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) isi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2023 adalah mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya yaitu dengan menambahkan kata “atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK” dan mengganti masa jabatan Pimpinan KPK yang awalnya 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun. Namun terdapat pula dissenting opinion yang menyatakan bahwa seharusnya permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstiusi karena berhubungan dengan masa jabatan adalah kewenangan dari pembuat Undang-Undanag. 2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2023 sudah mencapai kemaslahatan karena sudah memenuhi tiga (tiga) syarat dari maslahah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 14 Oct 2023 20:12
Last Modified: 14 Oct 2023 20:12
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/18169

Actions (login required)

View Item View Item