TANGGUNG JAWAB PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA BRANJANG PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI'AH DI DESA KESONGO LOR KECAMATAN TUNTANG KABUPATEN SEMARANG

ahmad, Jamaludin (2023) TANGGUNG JAWAB PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA BRANJANG PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI'AH DI DESA KESONGO LOR KECAMATAN TUNTANG KABUPATEN SEMARANG. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
JAMALUDIN AHMAD.pdf

Download (4MB)

Abstract

Jamaludin Ahmad. )2023(. Tanggung Jawab Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Branjang Perspektif Hukum Ekonomi Syariah ( Studi Kasus Di Desa Kesongo Lor Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang ) Kata kunci : Ijarah, Hukum Ekonomi Syari’ah, Branjang. Penelitian ini dilatar belakangi oleh perjanjian sewa menyewa branjang didesa kesongo lor kecamatan tuntang kabupaten semarang, perjanjian antara pemilik branjang dan penyewa, penyewa ingin menyewa branjang dikarenakan penasaran cara menggunakan branjang dan tertarik ingin branjang mengetahui berita bahwa ditempatnya pemilik branjang ikan lumayan banyak. Kemudian harga sewa yang disepaktai dengan harga Rp.120.000, dan akad pembayaran yang telah disepakati mengunakan panjer, setelah itu penyewa membayar uang muka Rp.60.000 dan diakhir sewa menyewa, penyewa akan melunasi panjernya dengan membayar Rp.60.000. Kemudian diakhir sewa menyewa akan berakhir dari penyewa tidak mau melunasi panjernya dikarenakan penyewa merasa dirugikan atau ditipu tidak mendapatkan ikan yang penyewa inginkan, tidak sesuai dengan informasi atau berita yang mana, pemilik mengupload story diwhatapp bawah hasil branjang ikannya banyak. Berdasarkan latar belakang demikian, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, bagaimanakah Perjanjian sewa menyewa branjang di Desa Kesongo Lor Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang. Kedua, bagaimanakah tanggung jawab Penyewa dalam perjanjian sewa menyewa branjang perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah di Desa Kesongo Lor Kecamatan Tuntang kabupaten Semarang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research). Secara hukum, penelitian ini juga serig disebut penelitian Yuridis Empiris. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitaif. Penelitian ini juga mengunakan metode pengumpulan berupa metode dokumetasi dan wawancara, yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif . Adapun hasil dari penelitian menyatakan bahwa: Pertama, adapun cara menyewa branjang. Pertama, menyewa melalui WhatApp. Kedua, menyewa langsung ketempat sewa branjang. Kemudian harga sewa branjang Rp.120.000 selama 24 jam, dan pembayaran sewa menyewa terdapat dua ketentuan yaitu pembayaran diawal dan akhir. Untuk syarat penyewa meninggalkan barang jaminan seperti KTP. Setelah itu Perjanjian sewa menyewa dilakukan secara langsung. Kedua, Awal mulanya dari penyewa mau bertanggung jawab melunasi panjernya dengan meminta diskon 30% dari harga aslinya, berarti membayar Rp30.000 tapi dari pemilik branjang tidak mau menyetujui pembayaran penjer 30% tersebut. Dikarenakan merasa dirugikan tidak sesuai dengan kesepakatan diawal sistem penjer yang mana akan melunasi sepenuhnya. Jika mengacu pada Hukum Ekonomi Syariah pasal 311, seharusnya uang muka ijarah wajib dibayar sepenuhnya oleh mustajir atau penyewa, meskipun majur atau objek tidak digunakan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu Ekonomi
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 19 Oct 2023 16:36
Last Modified: 19 Oct 2023 16:36
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/18369

Actions (login required)

View Item View Item