Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Prespektif Teori Keadilan John Rawls (Studi Kasus Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto)

Anhar, Abidin (2023) Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Prespektif Teori Keadilan John Rawls (Studi Kasus Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
BISMILLAH SKRIPSI ABIDIN ANHAR ALHAMDULILLAH_compressed (1)_compressed-dikompresi.pdf

Download (6MB)

Abstract

Abidin Anhar. 2023. Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Prespektif Teori Keadilan John Rawls (Studi Kasus Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Tata Negara. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Dr. Fahmy Asyhari, S.H., M.H. Kata kunci: Teori Keadilan, DPR, Pemberhentian Hakim Konstitusi Keadilan merupakan asas fundamental hukum dalam suatu negara sebagai landasan dasar untuk memperoleh kehidupan masyarakat yang sejahtera. Perlunya menjamin hak kebebasan setiap individu dalam tatanan masyarakat. Indonesia sebagai negara hukum dalam Kekuasaan Kehakiman menjamin kemerdekaan guna menegakkan hukum dan keadilan. Olehnya menjadi dasar utama untuk seorang hakim dijamin hak dasarnya untuk melahirkan keputusan yang adil serta objektif. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui mengetahui keputusan Lembaga DPR dalam pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto berdasarkan prespektif Teori Keadilan John Rawls. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan dengan pendekatan secara normatif. Secara konseptual, penelitian ini mengkaji keputusan Lembaga DPR dalam pemberhentian Hakim Konstitusi dalam prespektif Teori Keadilan John Rawls dan peraturan Perundang-undangan, Teknik pengumpulan data yang digunakan deskriptif-analitik terhadap data sekunder. Hasil penelitian ini adalah jika ditinjau secara yuridis, keputusan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang jelas (inkonstitusioanl). Pada hakikatnya, Konstitusi hanya memberikan DPR hak untuk mengajukan tiga calon hakim konstitusi, hal ini tidak berarti menjadikan mereka “wakil” untuk dapat dikontrol agar dapat diganti begitu saja ketika tidak sejalan. Keputusan tersebut menyalahi Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman dan melanggar Pasal 23 ayat (4) UU Mahkamah Konstitusi tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi. Kedua, jika ditinjau dalam prespektif Teori Keadilan John Rawls, keputusan Lembaga DPR dalam pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto tersebut melanggar konsep keadilan, karena keputusan tersebut mengakibatkan hilangnya kesetaraan pendistribusian hak dasar (equality liberties of distribution) dari individu Hakim Konstitusi Aswanto. Selain itu melanggar konsep keadilan dalam justice as fairness yang didasarkan pada nilai rasionalitas (rationality), kebebasan (freedom), dan persamaan hak (equality) dalam mengatur struktur dasar masyarakat (reflective equilibrium).

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 01 Nov 2023 19:44
Last Modified: 01 Nov 2023 19:44
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/18934

Actions (login required)

View Item View Item