TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PEMBIAYAAN MUDHARABAH (Studi Kasus Di KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga)

azkiyah, Lailatul (2023) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PEMBIAYAAN MUDHARABAH (Studi Kasus Di KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
skripsi lailatul azkiyah.pdf

Download (1MB)
[img] Text
skripsi lailatul azkiyah.pdf

Download (1MB)

Abstract

Azkiyah, Lailatul. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Pembiayaan Mudharabah (Studi Kasus di KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga). Skripsi, Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Dr. Tri Wahyu Hidayati, M.Ag. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syari’ah, Profit And Loss Sharing, Mudharabah. Pembiayaan mudharabah di KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera cabang Salatiga merupakan kerja sama antara shahibul maal dengan mudharib untuk kebutuhan produktif dengan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Pembagian keuntungan (profit sharing) dalam pembiayaan mudharabah dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama di awal akad, namun pada pembagian kerugian (loss sharing) sepenuhnya dibebankan kepada mudharib. Mengacu pada latar belakang tersebut, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : Pertama, bagaimana praktik pembiayaan mudharabah di KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera cabang Salatiga. Kedua, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syari’ah terhadap pembiayaan mudharabah di KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera cabang Salatiga. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini memanfaatkan sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Lalu tahap terakhir yaitu penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : praktik pembagian keuntungan (profit sharing) dalam pembiayaan mudharabah di KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera cabang Salatiga sudah dijalankan sesuai dengan prinsip mudharabah, dikarenakan pembagian keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama di awal akad. Sedangkan praktik pembagian kerugian (loss sharing) dibebankan kepada mudharib, meskipun kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib, Mudharib diwajibkan mengembalikan pokok pembiayaan beserta bagi hasilnya. Pembagian kerugian (loss sharing) dalam pembiayaan mudharabah di KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera cabang Salatiga belum dijalankan sesuai dengan prinsip mudharabah yang terdapat dalam hukum ekonomi syari’ah, terkhusus pada ketentuan yang tertuang pada kompilasi hukum ekonomi syari’ah (KHES) buku II bab VIII pasal 252, fatwa DSN-MUI nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang mudharabah pada poin ke 6 dan otoritas jasa keuangan nomor 53/POJK.04/2015 tentang akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal pasal 18 huruf e. Yang menyebutkan bahwa jika terjadi kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal (shahibul maal) apabila kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 03 Nov 2023 19:40
Last Modified: 03 Nov 2023 19:40
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/19072

Actions (login required)

View Item View Item