KEMASLAHATAN KAMPANYE PEMILU DITEMPAT PENDIDIKAN (Analisis Pasal 280 Ayat (1) Huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)

Rohmah, Siti (2023) KEMASLAHATAN KAMPANYE PEMILU DITEMPAT PENDIDIKAN (Analisis Pasal 280 Ayat (1) Huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Siti Rohmah.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kata Kunci:Kampanye Pemilu,Pendidikan, Maslahah. Penelitian ini mengkaji mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terutama dalam pasal 280 ayat 1 huruf h terdapat kewenangan terkait kampanye pemilu di tempat pendidikan. Dimana tempat pendidikan meliputi jenjang pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTS), dan jenjang pendidikan menengah (SMA atau MA), serta jenjang pendidikan tinggi (perguruan tinggi). Kampanye pemilu perlu lebih jauh untuk mengkaji mengenai kemaslahatan kampanye pemilu ditempat pendidikan. Adapun rumusan masalah, yaitu: Bagaiaman Pengaturan Kampanye Pemilu ditenpat pendidikan dalam Perundang-Undang di Indonesia? Dan bagaimana kemaslahatan kampanye pemilu ditempat pendidikan Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan jenis penelitian kualitatif menggunakan teknik deskriptif analisis,dengan pola pikir deduktif yaitu dengan cara menganalisis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan sumber data Undang-Undang pemilihan umum dan mengemukakan bahan sekunder yakni Undang-Undang Pemilu dan kaidah-kaidah fikih yakni mengenai kemaslahatan Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, Aturan diperbolehkannya kampanye pemilu ditempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Serta penjelasan lebih lanjutnya mengenai sistematika diatur dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2023 setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. Kedua, diperbolehknnya melakukan kampanye pemilu ditempat menjadi maslahah dikarenakan terdapat aturan lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2023 bahwa kampanye pemilu ditempat pendidikan yakni hanya untuk diperguruan tinggi. Sedangkan yang mana sebelumnya mekanisme melakukan kampanye pemilu ditempat pendidikan dalam pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kurang jelas mengenai tempat pendidikan yang dimaksud sehingga bisa ditafsirkan tempat pendidikan jenjang pendidikan dasar dan jenjangan pendidikan atas sehingga lebih banyak menimbulkan kemudhorotan. Yang mana nilai kemaslahatannya yaitu sebagai edukasi atau menambah wawasan bagi mahasiswa serta mengembangkan keterampilan berbicara didepan umum. Serta pemenuhan hak untuk untuk mengetahui bagaimana calon pemimpin yang akan datang.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 03 Nov 2023 22:36
Last Modified: 03 Nov 2023 22:36
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/19116

Actions (login required)

View Item View Item