PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN INDONESIA, KOREA SELATAN, DAN NIKARAGUA PERSPEKTIF TEORI PEMBATASAN KEKUASAAN DAN SIYASAH SYAR’IYYAH

Pratama, Erna Hadi Tri (2023) PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN INDONESIA, KOREA SELATAN, DAN NIKARAGUA PERSPEKTIF TEORI PEMBATASAN KEKUASAAN DAN SIYASAH SYAR’IYYAH. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
ERNA HADI TRI PRATAMA.pdf

Download (3MB)

Abstract

Kata Kunci: Masa Jabatan Presiden, Indonesia, Korea Selatan, Pembatasan Kekuasaan, Siyasah Syar’iyyah. Pembatasan masa jabatan merupakan bagian penting dari pemeliharaan kebebasan dan menghindari konsolidasi kekuasaan yang berlebihan. Indonesia, Korea Selatan dan Nikaragua menggunakan konsep serta peraturan yang berbeda- berbeda dalam membatasi masa jabatan Presiden, sehingga menarik untuk dikaji. Dengan Rumusan masalah sebagai berikut; 1) Bagaimana pengaturan pembatasan masa jabatan Presiden Indonesia, Korea Selatan dan Nikaragua. 2) Bagaimana tinjaun teori pembatasan kekuasaan dan siyasah syar’iyyah terhadap pembatasan masa jabatan Presiden Indonesia, Korea Selatan, dan Nikaragua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (state approach) dan perbandingan (comparative approach) dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang dikumpulkan dengan teknik studi dokumentasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisis data kualitatif. Data yang terkumpul kemudian diolah dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa; 1) Masa jabatan Presiden Indonesia diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden dapat menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu periode selanjutnya (only one re-election). Masa jabatan Presiden Korea Selatan diatur dalam pasal 70 konstitusi 1987 yang menetapkan bahwa Presiden menjabat selama 5 tahun dan tidak dapat dipilih pada periode selanjutnya (no re-election). Masa jabatan Presiden Nikaragua diatur dalam pasal 147 konstitusi 1987 yang menetapkan bahwa Presiden menjabat selama 5 tahun tanpa adanya batasan periode (no limitation re-election). 2) Menurut teori pembatasan kekuasaan barat, masa jabatan Presiden Indonesia masih kurang ideal. Masa jabatan Presiden Korea Selatan paling ideal dan masa jabatan Presiden Nikaragua tidak ideal. Sebuah kekuasaan harus dibatasi dengan waktu dijalankannya kekuasaan karena bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sedangkan menurut Al- Mawardi pada zaman khulafaur rasyidin tidak dikenal batasan masa jabatan pemimpin. Sehingga dapat dikatakan bahwa masa jabatan Presiden Nikaragua yang paling ideal karena tidak ada batasan periode masa jabatan Presidennya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 15 Nov 2023 21:36
Last Modified: 15 Nov 2023 21:36
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/19405

Actions (login required)

View Item View Item