PEMBATASAN MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF (STUDI KOMPARATIF INDONESIA DAN FILIPINA)

Saputro, Dwi (2023) PEMBATASAN MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF (STUDI KOMPARATIF INDONESIA DAN FILIPINA). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
DWI SAPUTRO.pdf

Download (991kB)

Abstract

Saputro, Dwi. 2023. Pembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif (Studi Komparatif Indonesia Dan Filipina). Skripsi. Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Tata Negara. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing : Dr. Farkhani, S.H.I. S.H. M.H. Kata Kunci: Pembatasan, Masa Jabatan, Lembaga legislatif Penelitian ini dituliskan dalam rangka membedah perbedaan penerapan masa jabatan antara lembaga negara Indonesia dan Filipina berdasarkan peraturan perundang-undangan, terutama dalam konteks lembaga legislatif. Pertanyaan yang ingin diawab pada penelitian ini adalah bagaimana pembatasan masa jabatan anggota legislatif perspektif teori demokrasi dan pembatasan masa jabatan? Dan bagaimana perbandingan masa jabatan anggota legislatif di Indonesia dan Filipina? Untuk menawab rumusan masalah diatas penulis menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Metode ini bertujuan untuk mencari jawaban yang benar dengan membuktikan kebenaran melalui preskripsi hukum yang tertulis dalam kitab hukum dan undang-undang yang menjadi landasannya. Penelitian ini juga menggunakan metode komparatif, yang dilakukan untuk membandingkan suatu variabel (objek penelitian) antara subjek yang berbeda atau waktu yang berbeda, dan untuk menemukan sebab atau akibatnya. Pembatasan masa jabatan badan legislatif dalam negara Indonesia adalah bahwa dalam aturannya tidak disebutkan secara tegas mengenai pembatasan masa jabatan anggota legislatif, yang tertuang dalam regulasinya adalah, “masa keanggotaan adalah 5 tahun dan berakhir bersama-sama saat anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji”. Karena tidak adanya pembatasan yang jelas dalam masa jabatan legislatif berimplikasi pada tidak adanya kepastian hukum mengenai pembatasan masa jabatan, dan hal ini menjadi peluang bagi anggota incumbent untuk melanggengkan kekuasaannya. Berbeda dalam negara Filipina, dalam negara Filipina pembatasan masa jabatan lembaga legislatif sudah diatur secara jelas dan tegas. Legislatif Filipina menggunakan sistem bikameral, legislatifnya terdiri dari Senat dan House of Representatif (DPR). Senat memiliki pembatasan masa jabatan selama 6 tahun dan memiliki kesempatan masa jabatan selama 2 periode secara berturut-turut dan tidak diperbolehkan menjabat kembali pada periode selanjutnya. House of Representatif memiliki masa jabatan selama 3 tahun dan maksimal menjabat adalah 3 periode.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 17 Nov 2023 21:52
Last Modified: 17 Nov 2023 21:52
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/19482

Actions (login required)

View Item View Item