TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI MINDRING DI DESA BANGUNREJO KECAMATAN PATEBON KABUPATEN KENDAL

Khamamah, Nurul (2024) TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI MINDRING DI DESA BANGUNREJO KECAMATAN PATEBON KABUPATEN KENDAL. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI-FIX-NURUL_053721.pdf

Download (3MB)

Abstract

Khamamah, Nurul. 2023. Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Mindring Di Desa Bangunrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing : Endang Sriani, M.H Kata Kunci : Fiqh Muamalah, Mindring, Bai’ bi tsaman ajil Jual beli mindring adalah kegiatan pembiayaan berupa jual beli dimana sistem pembayarannya dilakukan secara kredit dengan ketentuan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Seperti yang terjadi di Desa Bangunrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, dimana didalam praktiknya jual beli ini tidak ditentukan adanya jangka waktu pelunasan pembayaran. Maka dari itu dapat ditarik rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana praktik jual beli mindring di Desa Bangunrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal? dan 2) Bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli mindring di Desa Bangunrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal?. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian terhadap keadaan yang nyata yang telah terjadi di Desa Bangunrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal dengan menemukan fakta dan data yang dibutuhkan dalam praktik jual beli mindring. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data didalam penelitian ini dianalisis menggunakan model Milles dan Huberman yaitu meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli mindring di Desa Bangunrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, dalam sistem pembayarannya tidak ditentukan mengenai jangka waktu pelunasan, sehingga mengakibatkan pihak penjual harus menanggung rugi karena terdapat beberapa pembeli yang tidak segera memenuhi kewajibannya untuk melunasi pembayaran kredit dan pihak penjual kesulitan dalam memutar kembali modal untuk dagangannya. Berkaitan dengan hal tersebut dalam tinjauan fiqh muamalah memperlihatkan bahwa masih terdapat syarat jual beli bai’ bi tsaman ajil yang belum terpenuhi, yaitu terkait dengan syarat nilai tukar dimana seharusnya dalam pembayaran kredit, jangka waktu pembayarannya harus jelas, maka dalam praktik jual beli mindring ini dinyatakan fasid (belum sempurna atau tidak cukup syarat).

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 07 Mar 2024 16:36
Last Modified: 07 Mar 2024 16:36
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/19696

Actions (login required)

View Item View Item