QISHASH DALAM AL-QUR’AN PERSPEKTIF TAFSIR AL-QUR’ANUL MAJID AN-NUR KARYA TEUNGKU MUHAMMAD HASBI ASH-SHIDDIEQY

Khabibi, M.Thoriq (2024) QISHASH DALAM AL-QUR’AN PERSPEKTIF TAFSIR AL-QUR’ANUL MAJID AN-NUR KARYA TEUNGKU MUHAMMAD HASBI ASH-SHIDDIEQY. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Muhammad Thoriq Khabibi.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Muhammad Thoriq Khabibi.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Muhammad Thoriq Khabibi.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Muhammad Thoriq Khabibi.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian dilatarbelakangi dengan permasalahan dalam praktik Qishash masih menimbulkan perdebatan panjang dalam penggunaannya mengadili pelaku kejahatan berat. Menimbang banyaknya kontroversi seputar Qishash, penting untuk menghadirkan pembahasan masalah Qishash ini dari berbagai perspektif keadilan sosial dan hukum, terutama perspektif Al-Qur’an. Hasbi Ash-Shiddieqy mengatakan bahwa Islam tidak dapat membenarkan balas dendam. Namun Islam hanya mengakui adanya Qishash. Balas dendam harus dicegah, dengan Qishash yang berhutang nyawa harus dibayar dengan nyawa, tetapi pintu maaf selalu terbuka. Agama Islam telah mensyari’atkan kepada seluruh umat tentang Qishash agar dapat direalisasikan di lingkungan masyarakat, meskipun hal itu masih terdapat pro dan kontra di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan metode tematik tokoh dan memakai pendekatan sosiohistoris. Sumber datanya berasal dari data primer berupa Al-Qur’an dan kitab Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur karya Teungku Muhammad Hasbi ashShiddieqy, serta data sekunder yang diambil dari referensi buku, jurnal, maupun artikel lain yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian membuktikan bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat keberagaman term Qishash mulai dari bentuk ungkapan isim, fi’il madhi, fi’il mudhari’, dan fi’il amar. Jika dilihat dari makna setiap lafadz di atas maka term Qishash di dalam Al-Qur’an mengandung makna yang berbeda-beda sesuai konteks ayatnya. Term yang merujuk pada makna Qishash sebagai hukuman / balasan yang setimpal hanya terdapat pada 4 ayat yaitu dalam Q.S. Al-Baqarah/2: 178, 179, dan 194 serta Q.S. Al-Maidah/5: 45.Teungku Muhammad Hasbi AshShiddieqy menjelaskan dalam karyanya Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur bahwa Allah melegalkan Qishash (hukuman yang setimpal) bagi orang-orang yang terbunuh, namun pada saat yang sama memberikan pilihan kepada wali korban untuk memaafkan pelaku pembunuhan. Akan tetapi ketetapan Qishash tidak bisa diterima begitu saja oleh beberapa kalangan pemikir hukum, dan organisasi yang juga tidak mendukung karena dipandang sebagai hukuman yang kejam dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Qishash masih relevan pada masa kini guna mengantisipasi terjadinya kejahatan-kejahatan besar seperti pembunuhan berencana, terorisme, pelanggar HAM, dan kejahatan lainnya yang dapat merusak keamanan masyarakat. Qishash masih relevan dan dibutuhkan di Negara Indonesia karena fungsi Qishash adalah untuk melindungi, menjaga, dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Kata kunci : Al-Qur’an, Qishash, Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Alqur'an
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 13 Mar 2024 19:48
Last Modified: 13 Mar 2024 19:48
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/19827

Actions (login required)

View Item View Item