ANALISIS PEMIDANAAN PERBUATAN MERINTANGI AKTIVITAS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PERSPEKTIF UNITED NATION GUIDING PRINCIPLES ON BUSINESS AND HUMAN RIGHTS DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Maemunah, Siti (2024) ANALISIS PEMIDANAAN PERBUATAN MERINTANGI AKTIVITAS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PERSPEKTIF UNITED NATION GUIDING PRINCIPLES ON BUSINESS AND HUMAN RIGHTS DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SITI MAEMUNAH (33030190100) ANALISIS PEMIDANAAN PERBUATAN MERINTANGI AKTIVITAS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PERSPEKTIF UNITED NATION GUIDING PRINCIPLES ON BUSINESS AND HUMAN RIGHTS DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SITI MAEMUNAH (33030190100) ANALISIS PEMIDANAAN PERBUATAN MERINTANGI AKTIVITAS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PERSPEKTIF UNITED NATION GUIDING PRINCIPLES ON BUSINESS AND HUMAN RIGHTS DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SITI MAEMUNAH (33030190100) ANALISIS PEMIDANAAN PERBUATAN MERINTANGI AKTIVITAS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PERSPEKTIF UNITED NATION GUIDING PRINCIPLES ON BUSINESS AND HUMAN RIGHTS DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SITI MAEMUNAH (33030190100) ANALISIS PEMIDANAAN PERBUATAN MERINTANGI AKTIVITAS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PERSPEKTIF UNITED NATION GUIDING PRINCIPLES ON BUSINESS AND HUMAN RIGHTS DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pengesahan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 menjadi UU Minerba yang baru serta pemberlakuan Pasal 162 UU Minerba yang termuat didalamnya memicu konflik yang terjadi di masyarakat. Pasal 162 UU Minerba disebut-sebut dengan istilah “Pasal Pemidanaan” dan “Pasal Karet”, hal ini disebabkan karena substansi yang terkandung didalamnya memuat delik pidana bagi siapa saja yang “merintangi” atau “mengganggu” aktivitas pertambangan. Tujuan penelitian ini memuat tiga hal, yaitu: 1) Menjabarkan pemidanaan perbuatan merintangi aktivitas pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, 2) Menganalisis pemidanaan perbuatan merintangi aktivitas pertambangan mineral dan batubara di Indonesia pespektif United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights dan UUD 1945. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kasus (case approach). Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti UU Minerba, UUD 1945, Buku Pedoman UNGPs-BHR serta meneliti beberapa kasus untuk ditelaah sebagai referensi bagi suatu isu hukum terhadap kasus-kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil menunjukan bahwa: (1) Pemidanaan perbuatan merintangi aktivitas pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) pada masyarakat penolak tambang. Pemerintah dianggap telah sewenang-wenang terhadap masyarakat yang hidup di area sekitar pertambangan. Aksi penolakan yang dilakukan masyarakat yang berusaha untuk mempertahankan lahan hak miliknya, serta menjaga lingkungan tempat tinggalnya agar bersih, nyaman dinilai sebagai aksi penolakan. Sehingga masyarakat yang melakukan aksi tersebut tidak sedikit yang dikenakan tindak pemidanaan. (2) Dalam perspektif (UNGPs-BHR) tindak pemidanaan perbuatan merintangi aktivitas pertambangan mineral dan batubara disebut belum memenuhi unsur- unsur yang ada dalam UNGPs-BHR. Serta ditinjau dari segi HAM yang termuat dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tindak pemidanaan perbuatan merintangi aktivitas pertambangan mineral dan batubara dinilai telah melanggar HAM masyarakat penolak tambang, serta mengabaikan perasaan moralitas masyarakat penolak tambang. Hal seperti ini sudah sangat jelas dengan beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi, baik kasus pelanggaran HAM terhadap masyarakat umum, maupun para aktivis penggiat HAM di Indonesia.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 18 Mar 2024 16:40
Last Modified: 18 Mar 2024 16:40
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/19933

Actions (login required)

View Item View Item