PRAKTIK PENGANGKATAN ANAK DI DESA KETAPANG PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Maulana, Muhammad Wahyu (2024) PRAKTIK PENGANGKATAN ANAK DI DESA KETAPANG PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI-Wahyu Maulana.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK M Wahyu Maulana. 2023. Praktik Pengangkatan Anak di Desa Ketapang Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Dr. Siti Zumrotun, M. Ag. Kata kunci: Pengangkatan Anak, Hukum Positif, Hukum Islam Menurut aturan pengangkatan anak yang berlaku di Indonesia, orang tua angkat harus mendapatkan izin mengangkat anak dari Dinas Sosial dan Penetapan Pengadilan. Dalam praktiknya di masyarakat masih banyak ditemui praktik pengangkatan anak tanpa izin ke Dinas Sosial dan Penetapan Pengadilan. Seperti halnya di Desa Ketapang Kecamatan Susukan terdapat sebagian masyarakat yang melakukan proses pengangkatan anak tanpa melalui izin ke Dinas Sosial dan penetapan dari Pengadilan. Untuk itu penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan tersebut untuk mengetahui proses dan praktik pengengangkatan anak di Desa Ketapang serta analisis menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul penulis menganalisis data yang ada di lapangan dengan metode analisis data kualitatif deskriptif untuk mendapatkan kesimpulan sebagai temuan dari hasil penelitian. Proses pengangkatan anak yang dilakukan masyarakat di Desa Ketapang tidak melalui izin dari Dinas Sosial dan Penetapan Pengadilan. Yang dilakukan adalah mencatatkan anak angkat tersebut ke Dinas Catatan Sipil dan dicatatkan sebagai anak kandungnya. Perawatan yang dilakukan masyarakat di Desa Ketapang terhadap anak angkatnya yaitu dengan memberikan kasih sayang dan berusaha memenuhi segala kebutuhannya. Menurut Hukum Positif dilihat dari proses pengangkatan anak yang dilakukan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak yang mengatur bahwa pengangkatan anak harus melalui izin dari Dinas Sosial dan Penetapan Pengadilan. Sebaliknya apabila dilihat dari perawatan anak angkat, perawatan yang dilakukan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak karena orang tua angkat bertanggung jawab atas segala kebutuhan anak tersebut. Sedangkan menurut Hukum Islam, proses dan praktik pengangkatan anak yang dilakukan sudah sesuai dengan yang dilakukan oleh Nabi Saw yaitu dengan memberitahukan pengangkatan anak yang dilakukan kepada masyarakat sekitar serta merawat anak tersebut dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab. xi Selain itu terdapat dua hal yang tidak sesuai dengan Hukum Islam yaitu pencatatan setatus anak angkat sebagai anak kandung dan pemberian warisan kepada anak angkat. Karena menurut Hukum Islam anak angkat tidak bisa bernasab kepada orang tua angkat seperti halnya dalam waris, anak tersebut tidak berhak mendapat warisan dari orang tua angkat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Hadits
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 18 Mar 2024 18:47
Last Modified: 18 Mar 2024 18:47
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/19954

Actions (login required)

View Item View Item