ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 85/PUU-XX/2022 TENTANG BADAN PERADILAN KHUSUS PEMILU PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH

Syifa, Hani Nurul (2024) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 85/PUU-XX/2022 TENTANG BADAN PERADILAN KHUSUS PEMILU PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI HANI NURUL SYIFA_33030190010.pdf

Download (4MB)
[img] Text
SKRIPSI HANI NURUL SYIFA_33030190010.pdf

Download (4MB)

Abstract

Perlu diketahui bersama bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 maka perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilukada bermuara di Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diadili, yang tadinya bersifat sementara menjadi bersifat permanen dikarenakan badan peradilan khusus pemilukada tidak lagi akan dibentuk. Hal demikian menimbulkan polemik yang mengarah pada ketidakefektifan. Hal ini menarik untuk kemudian dikaji dari aspek Maslahah Mursalah sebagaimana didalam Maslahah Mursalah membahas mengenai suatu kebijakan yang dapat memberi manfaat kepada masyarakat serta menimbang kebaikan atau kemudharatan yang nantinya didapatkan. Penelitian ini untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 Tentang Badan Peradilan Khusus Pemilu? (2) Bagaimana Putusan Mahkam Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 Tentang Badan Peradilan Khusus Pemilu dalam Perspektif Maslahah Mursalah? Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif yang kemudian dikumpulkan melalui studi pustaka, kemudian dianalisis untuk memberikan penjelasan terhadap pertimbangan hukum hakim memutuskan perkara tersebut menggunakan data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa, 1.) pertimbangan hukum hakim dalam memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 Tentang Badan Peradilan Khusus Pemilu ialah menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; selanjutnya menyatakan bahwa peradilan khusus tidak akan dibentuk melainkan “perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi”. 2.) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 tidak sejalan dengan teori Maslahah Mursalah mengingat dengan peradilan khusus yang tidak lagi akan dibentuk dengan mengalihkan kewenangan penyelesaian persengketaan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, padahal dengan membentuk peradilan khusus justru lebih bayank manfaatnya karena lebih efektif menumpas persengketaan hasil Pilkada, karena sejatinya peradilan khusus biasa terdapat di setiap daerah sehingga akan menyelesaikan dengan cepat akan persoalan sengketa pilkada di daerah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 25 Mar 2024 16:28
Last Modified: 25 Mar 2024 16:28
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/20156

Actions (login required)

View Item View Item