KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KONSEP JUDICIAL RESTRAINT (STUDI PUTUSAN NOMOR 91/PUU-XVIII/2020)

Widaryani, Rifal (2024) KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KONSEP JUDICIAL RESTRAINT (STUDI PUTUSAN NOMOR 91/PUU-XVIII/2020). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Rifal Widaryani 33030190186.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Rifal Widaryani 33030190186.pdf

Download (2MB)

Abstract

Rifal Widaryani. (33030190186), 2024. Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Konsep Judicial Restraint (Studi Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020). Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syari‟ah, Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Dr. Muhammad Chairul Huda, M.H. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum dan seketika itu pula memiliki kekuatan eksekutorial. Artinya, sejak saat itu pula putusan MK harus dilaksanakan. Akan tetapi pada putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tidak diimplementasikan sesuai dengan ketentuan konstitusi, bahkan cenderung diabaikan oleh addressat putusan. Penelitian ini menganalisis mengenai, 1) bagaimana kekuatan eksekutorial putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020? 2) bagaiamana kekuatan eksekutorial putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam konsep Juducial Restraint? Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang dimana merupakan penelitian yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan kepustakaan. Serta pendekatan yang penulis gunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Tindak lanjut dari putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 seharusnya dilaksanakan oleh DPR atau Presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011. Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait suatu instrument yang dapat memaksakan bahwa putusan mahkamah konstitusi harus dilaksanakan. Diperlukan upaya dan inisiasi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan eksekutorial yang menghinggapi putusan MK dapat dimulai dengan perumusan norma baru secara tegas dan eksplisit, baik dalam amandemen konstitusi maupun revisi UU MK mengenai kekuatan ekseskutorial/tindak lanjut putusan MK dengan pengaturannya secara jelas, tegas dan rinci yang memungkinkan kebijakan amar putusannya MK harus memuat perintah memaksa/konsekuensi atas pengabaian terhadap putusan MK kepada organ pembentuk undang-undang yang telah diuji tersebut dan harus memiliki unit eksekutor yang bertugas guna menjamin konkritisasi sifat final dan mengikat putusan mahkamah. 2) Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam implementasi judicial restraint sesungguhnya MK telah membangun paradigma bahwa tidak semua ketentuan dari undang-undang yang dinilai tidak selaras dengan UUD 1945 harus dibatalkan. MK dengan arif dan bijaksana, mengakui bahwa persoalan PUU tertentu lebih tepat jika diselesaikan lewat organ undang-undang karenanya kemudian MK menyebutnya sebagai opened legal policy. Dengan kata lain, putusan tersebut merupakan bentuk penahanan diri MK agar tidak masuk atau melampaui kewenangan pembentuk undang-undang. Kata Kunci: Kekuatan Eksekutorial, Putusan MK, Judicial Restraint.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 28 Mar 2024 20:00
Last Modified: 28 Mar 2024 20:00
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/20327

Actions (login required)

View Item View Item