PRAKTIK PRODUKSI ALKOHOL DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NO 06 TAHUN 2017 DAN ‘URF (Studi Kasus Desa Bekonang, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo)

Damayanti, Diyah (2024) PRAKTIK PRODUKSI ALKOHOL DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NO 06 TAHUN 2017 DAN ‘URF (Studi Kasus Desa Bekonang, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Bismillah Siap Cetak Diyah Damayanti-1.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Damayanti, Diyah. (2024), Praktik Produksi Alkohol Ditinjau Dari Peraturan Daerah No 06 Tahun 2017 dan ‘Urf (Studi Kasus Desa Bekonang, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo) Pembimbing: M. Taufiq Zam-Zami, M.A Kata Kunci: Pertauran Daerah, ‘Urf, Produksi, Alkohol Penelitian ini terfokuskan pada praktik proses produksi alkohol di Desa Bekonang yang didalamnya terdapat proses dan peredaran yang ditinjau dari peraturan daerah dan ‘Urf. Meskipun peraturan daerah telah diberlakukan, masih banyak tantangan dalam keberlangsungan pengawasan dan penegakan hukumnya, terkhusus berkaitan dengan produksi Alkohol yang ilegal. Di Desa Bekonang, banyak industri rumah tangga alkohol melanggar peraturan, menyebabkan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tak terkontrol. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik produksi Alkohol di Desa Bekonang dan mengetahui tinjauan Peraturan Daerah No 06 Tahun 2017 dan ‘Urf. Berdasarkan latar belakang, penulis Menyusun rumusan masalah sebagai berikut: pertama, bagaimana praktik produksi Alkohol di Desa Bekonang. Kedua, bagaimana Peraturan Daerah No 06 Tahun 2017 dan ‘Urf terhadap praktik produksi Alkohol di Desa Bekonang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara,dan dokumentasi,yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Pendekatan penelitian yang peneliti gunakan yaitu menggunakan yuridis empiris. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa: pertama, praktik produksi alkohol di Desa Bekonang berbahan dasar tetes tebu dari pabrik gula. Dalam prosesnya melibatkan fermentasi dan destilasi dengan campuran air, ragi, dan tetes tebu. Setelah 3-6 hari difermentasi, cairan dipindahkan ke drum, kemudian disuling menjadi dua jenis, yaitu Ciu dengan kandungan 25-30% alkohol, sementara alkohol medis memiliki kandungan 70-90% alkohol. Adapun ciu tersebut didistribusikan ke berbagai daerah dengan sembunyi-sembunyi, sedangkan alkohol medis didistibusikan ke beberapa rumah sakit. Kedua, Dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten Sukoharjo No.06 Tahun 2017 yang mengatur beberapa aturan dalam pengawasan dan menanggulangi peredaran ciu, khususnya pada pasal 17 dan 18 ayat 2 dengan adanya pengawasan secara ketat untuk mencegah penyalah gunaan izin produksi alkohol dari produsen ciu. Meskipun menguntungkan bagi produsen, produksi alkohol ciu bertentangan dengan ajaran Islam, dan undang-undang. Ditinjau dari ‘urf, tradisi produksi alkohol ciu dengan kadar 25-30% ini adalah suatu tradisi yang fasid. Tradisi yang fasid yaitu tradisi yang tidak boleh bertentangan dengan agama Islam dan harus ditinggalkan. Sedangkan tradisi pembuatan alkohol dengan kadar 70-90% merupakan ‘urf sahih yang Tradisi tersebut tidak bertentangan dengan dalil syara’ dan tidak menghalalkan yang haram.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 01 Apr 2024 20:15
Last Modified: 01 Apr 2024 20:15
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/20368

Actions (login required)

View Item View Item