KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA SWIKE TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SWIKE DI WARUNG SWIKE IJO SPESIAL KOTA SALATIGA

A, Nesa Rustanti Robiatul (2024) KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA SWIKE TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SWIKE DI WARUNG SWIKE IJO SPESIAL KOTA SALATIGA. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Skripsi Nesa Rustanti R.A_PDF (1).pdf

Download (2MB)
[img] Text
Skripsi Nesa Rustanti R.A_PDF (1).pdf

Download (2MB)
[img] Text
Skripsi Nesa Rustanti R.A_PDF (1).pdf

Download (2MB)
[img] Text
Skripsi Nesa Rustanti R.A_PDF (1).pdf

Download (2MB)

Abstract

Warung makan swike Ijo Spesial merupakan salah satu warung yang menjual katak di Kota Salatiga. Warung tersebut sudah berdiri sejak 10 tahun yang lalu. Penjual membuka warung makan ini karena di daerah Salatiga belum ada yang menjual olahan tersebut. Penjual menjual swike dengan harga Rp. 35.000/porsi. Penulis memilih warung Swike Ijo Spesial karena di antara warung-warung yang lain, warung ini penjualnya seorang muslim. Pembeli swike beragam, mayoritas memang masyarakat non-muslim akan tetapi ada juga masyarakat muslim yang membelinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kesadaran pelaku usaha terhadap praktik jual beli swike. Faktor apa saja yang menjadi alasan utama dari penjual dalam menjual swike. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan metode deskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penelitian dan disusun dalam sebuah tulisan. Hasil penelitian ini penulis menemukan bahwa pelaku usaha yang menjual swike di warung swike ijo spesial Kota Salatiga belum mengetahui adanya peraturan tentang larangan memanfaatkan swike untuk dimakan. Dalam teori kesadaran hukum apabila masyarakat tidak mengetahui tentang adanya larangan tersebut maka dikatakan bahwa derajat kesadaran hukum pelaku usaha dinilai rendah. Kurangnya kesadaran hukum pelaku usaha disebabkan karena faktor ekonomi. Dalam hukum Islam jual beli swike tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli. Karena obyek dari jual beli tersebut hukumnya haram untuk dikonsumsi. Maka jual beli swike tersebut terlarang karena yang menjadi objek jual beli tersebut hukumnya haram menurut jumhur ulama dan sudah ditetapkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang hukum katak yang mana katak hanya diperbolehkan untuk dibudidayakan saja tidak untuk dimakan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 03 Apr 2024 15:46
Last Modified: 03 Apr 2024 15:46
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/20388

Actions (login required)

View Item View Item