PENYELESAIAN KASUS DALAM TRADISI KAWIN COLONG PADA SUKU OSING BANYUWANGI PERSPEKTIF TEORI KONFLIK DAN SULH

Syafira, Rima (2024) PENYELESAIAN KASUS DALAM TRADISI KAWIN COLONG PADA SUKU OSING BANYUWANGI PERSPEKTIF TEORI KONFLIK DAN SULH. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI RIMA SYAFIRA (33010190026) HKI.pdf

Download (2MB)
[img] Text
SKRIPSI RIMA SYAFIRA (33010190026) HKI.pdf

Download (2MB)
[img] Text
SKRIPSI RIMA SYAFIRA (33010190026) HKI.pdf

Download (2MB)

Abstract

Rima, Syafira (2024). Penyelesaian Kasus Dalam Tradisi Kawin Colong Pada Suku Osing Banyuwangi Perspektif Teori Konflik dan Sulh. Dosen Pembimbing Dr. Farkhani, S.H., S.H.I., M.H. Kata Kunci : Konflik, Hukum Adat, Kawin Colong, Sulh Kawin Colong adalah pernikahan yang dilakukan di Suku Osing yang sudah menjadi adat istiadat, dengan cara menculik pihak perempuan untuk dinikahi tanpa sepengetahuan keluarga perempuan, dilakukan pada malam hari setelah diculik dalam kurun waktu 24 jam pihak laki laki harus mengirimkan seorang colok (orang yang dipercaya dari pihak laki-laki). Dalam waktu tersebut colok diutus untuk memberi tahu pihak perempuan bahwa anaknya telah diculik dan sedang berada pada tradisi kawin colong. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui penyelesaian kasuspada tradisi kawin colong ditinjau berdasarkan perspektif teori konflik dan sulh. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dilakukan dengan pengamatan lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan teori konflik dan sulh. Pendekatan teori berfokus kepada jenis penyelesaian konflik. Penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan sekunder yang berupa bacaan atau temuan penelitian yang berkaitan dengan pembahasan ini. Hasil dari penelitian : 1) Tradisi kawin colong dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua dari pihak perempuan, yang dilakukan di malam hari. Adapun prosesi yang dilakukan seperti ngirim doa, buka terop, mocoan lontar yusuf, akad nikah, sedekahan, dan arak-arakan. Adapun prosesi arak-arakan yang dilalui yaitu godong kolang-kaling, bokor kenangan, peras suhun, bakar kendi, picis punjen, petek ngerem, cingkrek, bantal kloso, petekan. 2) Tradisi kawin colong tidak bisa dipidanakan dengan sebab kawin colong merupakan aturan adat sehingga apapun kasus yang terjadi harus diselesaikan secara aturan adat yang berlaku. Kasusakibat dari kawin colong dari teori konflik termasuk kedalam konflik Horizontal dengan upaya resolusi konflik yaitu konsiliasi. 3) Dalam teori sulh penyelesaian kasusini termasuk dalam Al-Sulh al-Ikrar dan dengan penyelesaian melalui dua bentuk sulh, yaitu sulh dengan penyelesaian dan sulh dengan pertimbangan tradisional yang disesuaikan dengan rukun-rukun sulh seperti mushalih, mushalih „anhu, mushalih bih dan shigat, dengan memperhatikan syarat sulh, yaitu harta bernilai, diketahui dengan jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 19 Apr 2024 17:35
Last Modified: 19 Apr 2024 17:35
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/20474

Actions (login required)

View Item View Item