STRATEGI PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH MENURUT FATWA DSN-MUI NO.49/DSN- MUI/II/2005 DI BMT NUSA UMMAT SEJAHTERA CABANG SALATIGA

cholifah, Anifatin (2024) STRATEGI PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH MENURUT FATWA DSN-MUI NO.49/DSN- MUI/II/2005 DI BMT NUSA UMMAT SEJAHTERA CABANG SALATIGA. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Skripsi_Anifatin Cholifah_33020180021.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Skripsi_Anifatin Cholifah_33020180021.pdf

Download (2MB)

Abstract

STRATEGI PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH MENURUT FATWA DSN-MUI NO.49/DSN- MUI/II/2005 DI BMT NUSA UMMAT SEJAHTERA CABANG SALATIGA SKRIPSI Diajukan untuk Memenuhi Kewajiban dan Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H.) Oleh: Anifatin Cholifah NIM : 33020180021 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA 2022 ii iii NOTA PERSETUJUAN PEMBIMBING Lamp : 4 (empat) eksemplar Hal : Pengajuan Naskah Skripsi Kepada Yth. Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga Di Salatiga Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Disampaikan dengan hormat, setelah dilaksanakan bimbingan, arahan dan koreksi, maka naskah skripsi mahasiswa: Nama : Anifatin Cholifah NIM : 33020180021 Judul : STRATEGI PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH MENURUT FATWA DSN MUI NO.49/DSN-MUI/II/2005 di BMT NUSA UMMAT SEJAHTERA CABANG SALATIGA dapat diajukan kepada Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga untuk diujikan dalam sidang munaqasyah. Demikian nota pembimbing ini dibuat, untuk menjadi perhatian dan digunakan sebagimana mestinya. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Salatiga, 29 Agustus 2022 Pembimbing, Muhammad Taufiq Zam Zami, M.A. NIP. 198709082016081001 iv PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN DAN KESEDIAAN PUBLIKASI Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Anifatin Cholifah NIM : 33020180021 Prodi : Hukum Ekonomi Syariah Fakultas : Syari’ah Judul :STRATEGI PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH MENURUT FATWA DSN MUI NO.49/DSN-MUI/II/2005 di BMT NUSA UMMAT SEJAHTERA CABANG SALATIGA Menyatakan bahwa skripsi yang saya buat ini benar-benar merupakan hasil karya sendiri, bukan jiplakan dari karya tulis orang lain. Pendapat atau temuan orang lain yang terdapat dalam skripsi ini dikutip dan dirujuk berdasarkan kode etik ilmiah. Skripsi ini diperbolehkan untuk di publikasikan oleh Perpustakaan IAIN Salatiga. Salatiga, 29 Agustus 2022 Yang menyatakan Anifatin Cholifah NIM . 33020180021 v PENGESAHAN Skripsi Berjudul STRATEGI PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH MENURUT FATWA DSN MUI NO.49/DSN-MUI/II/2005 DI BMT NUSA UMMAT SEJAHTERA CABANG SALATIGA Oleh: Anifatin Cholifah NIM : 33020180021 Telah dipertahankan di depan sidang munaqasyah skripsi Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, pada tanggal 02 September 2022 dan telah dinyatakan memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar sarjana hukum (S.H). Dewan Sidang Munaqasyah Ketua Sidang : Dr. Siti Zumrotun, M.Ag ......................... Sekretaris Sidang : Muhammad Taufiq Zam Zami, M.A .......................... Penguji I : Dr. Ahmad Sultoni, M.Pd .......................... Penguji II : Erham Maskuri, Lc. M.SI .......................... Salatiga, 02 September 2022 Dekan Fakultas Syariah Dr. Siti Zumrotun, M.Ag NIP. 19670115 199803 2 002 KEMENTERIAN AGAMA RI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA Jl. Nakula Sadewa No. 09 Telp (0298) 323706, 323433 Salatiga Website: www.iainsalatiga.ac.id E-mail: administrasi@iainsalatiga.ac.id vi MOTTO “Sesungguhnya harta terbaik adalah kejujuran, senjata terkuat adalah kesabaran, aset terbesar kita adalah iman, dan alat komunikasi paling canggih adalah doa” “Libatkan Allah dalam segala urusanmu, biidzinillah semua akan baik- baik saja” (Penulis) vii PERSEMBAHAN Alhamdulillah, segala puji syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat dan karuniaNya, Akhirnya skripsi ini dapat terselesaikan, dan kupersembahkan untuk : Kedua orang tuaku, Kyaiku, Guruku dan semua pihak yang telah membantu dalam pengerjaan Skripsi ini. viii KATA PENGANTAR Assalamualaikum, wr wb Alhamdulillahi robbil’alamin, puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah Swt atas segala rahmat, nikmat, dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan skripsi dengan judul “Strategi Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Menurut Fatwa DSN MUI No.49/DSN-MUI/II/2005 di BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga” Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw yang telah menuntun kita dari zaman kebodohan menuju zaman peradaban, serta kita nantikan syafaatnya di dunia sampai akhirat kelak. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada: 1. Bapak Prof. Dr. Zakiyuddin Baidhawy, M.Ag., selaku Rektor IAIN Salatiga, 2. Ibu Dr. Siti Zumrotun, M.Ag., selaku Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga, 3. Ibu Dr. Heni Satar Nurhaida, S.H.,M.Si selaku ketua program studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), 4. Bapak Muhammad Taufiq Zam Zami, M.A. selaku dosen pembimbing skripsi yang telah mengarahkan dan membimbing penulis sehingga dapat terselesaikan skripsi ini, 5. Bapak dan Ibu dosen Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga yang telah mengajarkan berbagai bidang ilmu pengetahuan, ix 6. Bapak Suparman dan Ibu Suparti selaku orang tua saya yang senantiasa mendukung, mendo’akan dan memberi semangat, 7. Kedua saudara kandung saya Ida Rahma Nita dan adik saya Muhammad Hafiz Risqi yang selalu memberi dukungan doa dan selalu memberikan semangat kepada penulis 8. Abah Romo Kyai Roichuddin Mahbub dan Ibu Nyai Niswa Ulya Rahmawati S.Pd, yang selalu membimbing dan mendoakan penulis 9. Teman seperjuangan Ami, Femy, Suprit, Dalil, Nia, Iva, Elviana, Anis dan Istiqomah yang selalu menyemangati dan mendoakan penulis. 10. Ibu Azimatul Husti Laila S.E dan seluruh Staff BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga yang telah membantu penulis menyelesaikan penelitian. 11. Serta teman-teman mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) angkatan 2018 yang senantiasa mendukung dan memberikan semangat satu sama lain. Harapan saya semoga skripsi ini bisa bermanfaat untuk pembaca. Saya menyadari bahwa tulisan ini masih belum sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan demi penulisan selanjutnya yang lebih baik. Wassalamualaikumm Wr. Wb. Salatiga, 29 Agustus 2022 Penulis x ABSTRAK Cholifah, Anifatin.2022. Strategi Pembiayaan Murabahah Bermasalah Menurut Fatwa DSN MUI No.49/DSN-MUI/II/2005 di BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga. Skripsi. Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing. Muhammad Taufiq Zam Zami, M.A Kata kunci: Strategi Penanganan, Pembiayaa Murabahah, Pembiayaan Bermasalah. Pembiayaan murabahah merupakan salah satu pembiayaan yang terdapat di BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga. Dalam melaksanakan pembiayaan murabahah, ada beberapa faktor penyebab terjadinya nasabah tidak menepati perjanjian yang sudah disepakati antara dua pihak, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja. Dari pembiayaan murabahah bermasalah tersebut, pihak BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga melakukan berbagai strategi dalam penanganan tersebut, namun penanganannya berbeda dengan yang dilakukan oleh DSN MUI No. 49/II/2005 terkait konversi akad murabahah. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis merumuskan permasalahan ke dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana strategi penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang dilakukan oleh BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga? Bagaimana strategi penanganan pembiayaan murabahah bermasalah menurut fatwa DSN MUI No. 49/DSN- MUI No.49/II/2005? Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, proses pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi dengan analisi data yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, dalam praktiknya BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga, melakukan strategi penanganan pembiayaan bermasalah dengan menggunakan akad murabahah yang sama dan sudah dikonversikan dengan akad lain. Kedua, menurut fatwa DSN MUI No.49/ DSN-MUI/II/2005, apabila terjadi pembiayaan murabahah bermasalah seharusnya dapat membuat akad baru dengan beberapa akad, yaitu ijarah mutahiyyah bit tamlik, mudhorobah, dan juga menggunakan akad musyarokah. Namun kenyataannya BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga tidak melakukan konversi akad, maka dapat dikatakan strategi penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang dilakukan xi oleh BMT Nusa Ummat Sejahtera kurang sejalan dengan fatwa mui tersebut. Tetapi akad yang digunakan di BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga, hanya menggunakan akad murabahah saja, walaupun hal tersebut kurang sesuai dengan fatwa MUI yang sudah peneliti jelaskan. xii DAFTAR ISI HALAMAN LOGO ................................................................................................ ii LEMBAR NOTA PERSETUJUAN PEMBIMBING ............................................ iii LEMBAR PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN ............................................ iv LEMBAR PENGESAHAN .................................................................................... v MOTTO ................................................................................................................. vi HALAMAN PERSEMBAHAN ........................................................................... vii KATA PENGANTAR ......................................................................................... viii ABSTRAK .............................................................................................................. x DAFTAR ISI ......................................................................................................... xii BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................. 1 A. Latar Belakang ............................................................................................. 1 B. Rumusan Masalah ........................................................................................ 4 C. Tujuan Penelitian ......................................................................................... 4 D. Manfaat Penelitian ....................................................................................... 5 1. Manfaat Teoritis ....................................................................................... 5 2. Manfaat Praktis ......................................................................................... 5 E. Penegasan Istilah .......................................................................................... 6 xiii F. Telaah Pustaka ............................................................................................. 7 G. Metodologi Penelitian ................................................................................ 10 H. Sistematika Penulisan ................................................................................ 16 BAB II ................................................................................................................... 19 A. Strategi Penanganan ................................................................................... 19 B. Pembiayaan Murabahah ............................................................................. 23 C. Fatwa DSN-MUI Tentang Konversi Akad Pembiayaan Murabahah ......... 41 BAB III A. Profil BMT Nusa Ummat Sejahtera ........................................................... 45 B. Strategi Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah ....................... 73 BAB IV BAB V PENUTUP ............................................................................................................. 94 A. Kesimpulan ................................................................................................ 94 B. Saran ........................................................................................................... 96 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 98 LAMPIRAN-LAMPIRAN 1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Di Indonesia terdapat banyak sektor pengembangan penerimaan Negara, salah satunya yaitu dalam sektor keuangan. Di bidang keuangan memiliki peranan penting dalam mendorong peningkatkan perekonomian nasional dan perekonomi masyarakat. Lembaga keuangan syariah juga memegang peranan yang sangat penting, termasuk Baitul Maal wa Tanwil (BMT). Baitul maal wattanwil (BMT) yaitu salah satu yang mewakili dalam kehidupan sosial di mana BMT berada, dengan mana BMT dapat memenuhi kebutuhan dalam ekonomi masyarakat.1 Pada dasarnya BMT merupakan salah satu yang mengembagkan konsep ekonomi dalam Islam, terlebih khusus di bidang keuangan. Penyaluran modal bagi BMT dengan berbagai prinsip dalam jual beli salah satunya pembiayaan murabahah. Pembiayaan tersebut merupakan kegiatan pemberian modal atau kerjasama antara pihak BMT dan pelanggan, sponsor berkewajiban mengembalikan jumlah pokok yang diterima kepada BMT berdasarkan kontrak, sebagai pembayaran atas penyertaan, kegiatan yang didanai. Sedangkan murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyebutkan harga penembusan atau keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.2 Pada dasarnya pembiayaan murabahah adalah 1 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: ekonisia, 2013, hlm. 108 2 Adiwarman Karim, Manajemen Baitul Maal wat Tanwil, (Yogyakarta, UII Press, 2005), hlm. 400 2 pembelian dan penjualan barang dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati kedua belah pihak.3 Lembaga keuangan syari’ah salah satunya adalah BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga. BMT Nusa Ummat Sejahtera merupakan lembaga keuangan syari’ah yang beroprasi dengan prinsip syari’ah. BMT juga memiliki tujuan, salah satunya adalah membantu peningkatkan kesejahteraan anggota dan juga kesejahteraan masyarakat luas serta membantu perekonomian Indonesia dalam memanfaatkan prinsip syariah. Dalam operasi nirilaba, BMT menyalurkan dana melalui akad murabahah, musyarokah, dan mudhorobah. Namun disini penulis akan mengupas masalah pendanaan untuk murabahah. Adapun salah satu contoh dari kasus di BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga tentang pembiayaan murabahah yaitu; salah satu nasabah melakukan sebuah pembiayaan dalam jangka waktu satu tahun lebih, tapi dalam melakukan pembiayaan tersebut pihak nasabah mengalami kemacetan dalam membayar angsuran. Padahal pada kesepakatan awal sudah dijelaskan bahwa nasabah harus membayar angsuran sesuai waktu yang sudah disepakati atau harus melunasi, namun nasabah menunda-nunda pembayaran dengan berbagai alasan. Ada beberapa faktor penyebab terjadinya nasabah tidak menempati perjanjian yang sudah disepakati antara dua pihak, baik dilakukan dengan 3 Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan: Kebijakan Moneter dan Perbankan, Jakarta: LPFEUI, 2005, hlm. 423 3 tidak sengaja maupun dilakukan dengan disengaja. Dari pembiayaan yang timbul tersebut harus dilakukannya penanganan oleh pihak BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang salatiga agar tidak adanya pembiayaan yang macet atau bermasalah, dan hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan syariah yang berlaku. Untuk penyelesaian financial underperformance dapat dilakukan upaya yaitu penyesuaian kembali (change of agreement). Setiap modifikasi kondisi dari persyaratan ini harus konsisten dalam masalah yang dihadapi kliean dalam mengelola bisnisnya.4 Sudah dijelaskan dalam Fatwa DSN-MUI No.49/DSN- MUI/II/2005 tentang Konversi akad Murabahah yaitu bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah.5 Dalam konversi akad tersebut dijelaskan bahwa dapat membuat akad dengan beberapa akad yaitu ijarah mutahiyah bit tamlik, mudhorobah, dan juga musyarokah. Sedangkan yang dilakukan oleh BMT Nusa Ummat Sejahtera tidak melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan pada fatwa DSN-MUI No.49/DSN-MUI/II/2005 tetapi masih menggunakan akad murabahah, maka dari itu penulis ingin mendalami lebih dalam dengan objek seperti diatas dengan judul “Strategi Penanganan Pembiayaan Murabahah 4 Sultan Remy S, Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. (Jakarta: Prenadmedia Group, 2014), hlm. 200 5 Fatwa DSN MUI tentang Konversi Akad 4 Bermasalah Menurut Fatwa DSN MUI No. 49/DSN-MUI/II/2005 di BMT NUSA UMMAT Sejahtera Cabang Salatiga” B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka masalah pokok yang akan diuraikan atau di bahas dalam skripsi ini yaitu sebagai berikut 1. Bagaimana Startegi penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang dilakukan oleh BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga? 2. Bagaimana strategi penanganan pembiayaan murabahah bermasalah menurut fatwa DSN MUI No. 49/DSN-MUI/II/2005 di BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga? C. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah diatas, yang dapat menjadi sebuah tujuan penulis ini yaitu: 1. Untuk mengetahui bagaimana strategi penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang dilakukan oleh BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga. 2. Untuk mengetahui Bagaimana strategi penanganan pembiayaan murabahah bermasalah menurut fatwa DSN MUI No. 49/DSN- MUI/II/2005 di BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga. 5 D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritis Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan ilmiah dan juga berguna dalam pengembangan ilmu tentang strategi penanganan pembiayaan murabahah bermasalah. a. Bagi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga Penelitian ini bertujuan untuk menambah referensi kepada mahasiswa Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. b. Bagi Penulis Dengan penelitian ini, peneliti telah melaksanakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Penelitian. Selain itu dengan penelitian ini, peneliti telah mengaktualisasikan ilmu yang didapat dari proses perkuliahan. c. Bagi Masyarakat Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi bahan pengetahuan kepada masyarakat dalam melaksanakan pembiayaan murabahah. 2. Manfaat Praktis Untuk mengetahui bagaimana strategi penanganan pembiayaan murabahah bermasalah menurut fatwa DSN-MUI No.49/DSN- MUI/II/2005 dan penelitian ini semoga dapat bermanfaat kepada 6 masyarakat luas dan bisa dikembangkan oleh penulis selanjutnya sesuai dengan disiplin ilmu. E. Penegasan Istilah 1. Strategi Penanganan Strategi Penanganan adalah cara cara atau sebuah upaya yang dilakukan untuk menyelesaiakan atau penanganan masalah yang terjadi.6 2. Pembiayaan Murabahah Pembiayaan murabahah adalah akad yang pembiayaannya menggunakan system jual beli, yaitu BMT akan membeli barang sesuai pesanan nasabah BMT yang terkait. Pelanggan yang membutuhkan berbagai macam barang akan dilayani dengan system jual beli yang berhenti. Nasabah akan membayar harga pembelian barang ditambah valuasi atau keuntungan yang disepakati dan akan dicicil selama jangka waktu yang disepakati.7 3. Pembiayaan Bermasalah Pembiayaan bermasalah adalah situasi dimana nasabah sudah tidak dapat membayar sebagian ataupun keseluruhannya 6 Mahmud Hanafi, Manajemen Edisi Revisi, Jogjakarta: UPP AMP YKPN, 2003, hlm. 112 7 Muhammad Asro dan Muhammad Kholid, Fiqh Perbankan (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011), hlm. 132 7 terhadap bank atau bmt seperti yang telah diperjanjikan diawal akad dalam melakukan perjanjian pembiayaan.8 4. Fatwa DSN MUI No. 49/DSN/MUI/II/2005 Fatwa DSN MUI No. 49/DSN/MUI/II/2005 berisi tentang: bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah pada lembaga keuangan syari’ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah.9 5. Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan nonbank yang beroprasi berdasarkan syariah dengan prinsip bagi hasil, untuk masyarakat di suatu tempat atau daerah.10 F. Telaah Pustaka Telaah pustaka dalam penelitian ilmiah digunakan sebagai refrensi untuk memperkuat kajian teoritis dan mengumpulkan informasi terkait dengan topik pembahasan. Berdasarkan penelusuran data penulis, penulis menemukan beberapa artikel ilmiah yang membahas beberapa permasalahan yang sama, diantara lain adalah: 8 Sutarno, Aspek Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, (Jakarta:Alfabeta, 2003), hlm.263 9 DSN MUI No.49/DSN/MUI/II/2005. Tentang Konversi Akad Murabahah 10 Azyumardi Azra, Berdema Untuk Semua, Jakarta: PT. Mizan Publika, 2003, hlm.236 8 Pertama, kajian tahun 2021 tentang penelitian dari Mujahidin Yunani, M. Usman dalam jurnal berjudul “Tinjauan Fatwa DSN MUI Terhadap Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah” (Studi Kasus di Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah Dana Amanah Surakarta). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi penyelesaian pembiayaan Murabahah bermasalah di BPRS Dana Amanah Surakarta yang dilakukan menurut peneliti telah sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 17/DSN- MUI/IX/2000 tentang nasabah yang mampu yang menunda nunda pembayaran, Fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan Murabahah, Fatwa DSN MUI No. 49/DSN- MUI/II/2005 tentang Konversi akad tagihan Murabahah dan POJK No. 29/POJK.03.2019 tentang kualitas asset produktif dan penyisihan penghapusan asset produktif bagi BPRS. Kecuali dalam fatwa DSN MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 pada ketentuan butir kelima tentang pelepasan nasabah riil yang tidak mampu mengembalikan hibahnya. Karena dalam proses penyelesaian tahap akhir diselesaikan di pengadilan agama, dan untuk mengeluarkan dana hanya dilakukan pembatalan, pada saat utang klien barang tersebut telah dibatalkan tetapi masih dapat dikembalikan.11 Persamaannya yaitu sama-sama membahas tentang pembiayaan murabahah bermasalah. Adapun perbedaannya yaitu dalam penelitian tersebut membahas tentang Tinjauan Fatwa DSN MUI Terhadap Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah. Sedangkan disini 11 Mujahidin Yunani, M. Usman, Tinjauan Fatwa DSN MUI Terhadap Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah, Jurnal Ilmiah, Vol.5, No. 1, April 2021, hlm. 178 9 peneliti lebih fokus membahas tetntang fatwa DSN-MUI No.49/DSN- MUI/II/2005. Kedua, Penelitian Tahun 2021 M. Iqbal Rivaldi, skripsi in berjul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Murabahah Pada Bank Syari’ah Indonesia Cabang Jambi”. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: berdasarkan hasil penelitian tersebut dalam pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh BSI Cabang Jambi semuanya telah menunjuk ketentuan fatwa yang ditetapkan oleh DSN MUI. Memang ada sanksi jika nasabah yang mampu membayar utang, tetapi sanksi hanya dikenakan kepada nasabah yang tidak memiliki sarana tidak dikenakan denda. Hal ini sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.17/DSN-MUI/1X/2000, bahwa bank boleh menggunakan sanksi berupa sejumlah uang kepada nasabah yang hanya menunda pembayaran.12 Persamaannya yaitu sama-sama membahas tentang pembiayaan murabahah. Adapun perbedaanya yaitu peneliti tersebut membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Murabahah Pada Bank Syari’ah Indonesia. Sedangkan disini peneliti membahas tentang Strategi Penangan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Menurut Fatwa DSN-MUI No.49/DSN-MUI/II/2005. Ketiga, Penelitian dari Mirza Kamal 2017, skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Murabahah Pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh”. Bahwa pada dasarnya 12 M Iqbal Rivaldi, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Murabahah Pada Bank Syari’ah Indonesia Cabang Jambi, Ilm hukum Ekonomi Syari’ah: Syari’ah, Skripsi, (Jambi: UIN Sulthan Thaha Saifudin Jambi, 2021), hlm. 65 http://repository.uinjambi.ac.id/9949/I/M.%20IQBAL%20RIVALDI.pdf diakses 3 Juli 2022 pukul 13:57 10 mekanisme pembiayaan murabahah didasarkan pada fatwa DSN MUI dan peraturan bank Indonesia. Bank dan nasabah harus membuat akad murabahah. Metode yang digunakan untuk menghitung keuntungan adalah menggunakan metode anuitas. Masalah muncul ketika nasabah ingin mempercepat pelunasan pinjaman tetapi pokok yang dibayarkan tidak berkurang secara signifikan sedangkan pembayaran angsuran tidak pernah tertunda.13 Persamaannya yaitu sama-sama membahas tentang pembiayaan murabahah. Adapun perbedaannya yaitu peneliti membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Murabahah Pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda aceh. Sedangkan disini peneliti membahas tentang Strategi Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Menurut Fatwa DSN-MUI No.49/DSN-MUI/II/2005. G. Metodologi Penelitian 1. Jenis Penelitian Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu suatu penelitian yang mengungkapkan suatu fakta yang ditemukan dilapangan dengan menggunakan observasi dan wawancara serta menggunakan data kepustakaan, jenis penelitian bertujuan untuk 13 Mirza Kamal, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Murabahah Pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, Hukum Ekonomi Syariah, Syariah dan Hukum, Skripsi, (Banda Aceh : UIN Ar-Raniry Darussalam,2017), hlm. 81 dalam https://repository.ar-raniry.ac.id diakses pada 2 Juli 2021 pukul 14:13 11 mendeskripsikan, mengungkapkan, dan menjelaskan.14 Dari penjelasan ini, penulis akan melakukan terjun langsung ke lapangan untuk memperoleh sebuah informasi menganai penanganan pembiayaan murabahah bermasalah menurut fatwa DSN-MUI No.49/DSN-MUI/II/2005 di BMT Nusa Ummat Sejahtera cabang Salatiga. Inti dari penelitian ini menggunakan deskripsi analitik merupakan penyajian data ke dalam bentuk tertulis yang menjelaskan apa yang ingin diperoleh dari hasil suatu penelitian. Penelitian ini tergolong penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang mendeskripsikan dan menganalisis fenomena dan peristiwa yang terjadi. 2. Pendekatan Penelitian Pendekatan Penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris. Metode ini yaitu, metode yang mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai intusi social yang riil dan fungsional dalam system kehidupan yang nyata.15 Pendekatan sosiologis hukum menekankan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan menjangkau audiens secara langsung yaitu manager BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga dan nasabah menyadari masalah pembiayaan murabahah. 14 Nana Syaodis Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 40 15 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press, 1986), hlm. 51 12 3. Subjek dan Lokasi Penelitian Subjek penelitian yaitu manager BMT Nusa Ummat Sejahtera cabang Salatiga dan nasabah pembiayaan murabahah. Lokasi penelitian ini bertempatan di BMT Nusa Ummat Sejahtera cabang salatiga yang beralamat di Jl. Dewi Kunti No. 10 RT 12/RW 04 Grogol Dukuh Salatiga. 4. Sumber Data 1. Data Primer, data ini diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan pihak BMT Nusa Ummat Sejahtera cabang Salatiga. Data primer ini berkaitan dengan strategi penanganan pembiayaan murabahah bermasalah menurut fatwa DSN-MUI No.49/DSN- MUI/II/2005. Sumber data ini diantaranya adalah orang yang melakukakan transaksi pembiayaan murabahah di BMT Nusa Ummat Sejahtera cabang Salatiga. 2. Data Skunder, merupakan data pendukung untuk memperkuat data primer, penulis memperoleh data ini melalui buku refrensi yang membahas tentang pembiayaan murabahah bermasalah, internet, jurnal jurnal mengenai pembiayaan murabahah bermasalah dan menurut fatwa DSN-MUI. 5. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data adalah cara dimana peneliti dapat memperoleh data penelitian, teknik pengumpulan data ini dilakukan secara spontan. Untuk mendapatkan data dari penelitian ini, 13 diperlukan teknik pengumpulan data. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara. Wawancara adalah percakapan yang menggunakan arti tertentu, percakapan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih. Pewawancara mengajukan pertanyaan dan orang tersebut memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh pewawancara. Teknik yang digunakan untuk membidik responden dan informan secara langsung.16 Dalam hal tersebut, penulis mewawancarai pihak yang terlibat dalam pembiayaan murabahah bermasalah yang meliputi manager cabang BMT Nusa Ummat Sejahtera dan nasabah yang melakukan pembiayaan. 6. Analisis Data Data yang terkumpul dalam penelitian ini, berupa data deskriptif kualitatif yaitu, sebuah jenis penelitian yang menggambarkan kondisi dimana tanpa memberikan perlakuan atau manipulasi pada variable yang diteliti. Penelitian ini lebih menekankan makna pada hasilnya, adapun langkah langkah yang peneliti lakukan selama dilapangan yaitu: a. Data Collection (Pengumpulan Data) Peneliti mengumpulkan data dalam jangka waktu tertentu. Setelah data tersebut terkumpul, maka sebagai penelitian melakukakan reduksi data diawal penelitian. 16 Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002),hlm. 23 14 b. Reductions (Reduksi Data) Mereduksi data yaitu mengambil bagian inti-inti untuk menetukan hal hal yang penting dengan membuang seuatu yang tidak berguna. Dengan hal tersebut data yang direduksi akan memberikan sebuah gambaran yang sangat cukup jelas. c. Data Display (Penyajian Data) Sesudah melakukan data diatas, maka langkah berikutnya yaitu melakukan penyajian data, sehingga dalam melakukan data dapat terogranisasi dan dapat dengan mudah dipahami. d. Conclution (Kesimpulan) Langkah terakhir adalah menarik kesimpulan dari verifikasi kesimpulan awal yang dapat ditemukan masih bersifat sementara dan akan berubah bila tidak ditemukan sebuah bukti-bukti yang kuat dan mendukung pada tahap pengumpulan data selanjutnya. Tetapi jika adanya suatu kesimpulan yang ditemukan pada tahap awal yang didukung oleh adanya bukti-bukti yang valid dan konsisten saat meneliti kembali ke lapangan dalam mengumpulan data, sebab itu, kesimpulan yang digunakan adalah kesimpulan yang realibel.17 7. Validasi Data 17 Ibid. hlm. 104 15 Langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan keabsahan suatu data dari penelitian yang valid adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Meningkatkan ketekunan, yaitu peneliti harus meningkatkan ketekunan dalam melakukan penelitian karena untuk menggali informasi di butuhkan kegigihan dalam bertindak. b. Triangulasi, yaitu pengecekan data dari berbagai sumber dengan berbagai cara dan berbagai waktu.18 Yang dicari dalam penelitian adalah kata-kata yang tidak sesuai dengan dengan kenyataan sebenarnya. Sehingga perlu diadakan pengecekan baik pengecekan melalui informan maupun dari teknik pengumpulan datanya. Pengecekan melalui informan dapat dilakukan dengan cara mewawancarai kembali atau mencari sumber data yang beragam yang masih terkait sama penelitian tersebut. Peniliti juga akan mengecek kembali penelitiannya dengan cara melakukan observasi kembali untuk memastikan datanya. c. Kelengkapan referensi. Selain langkah-langkah diatas, peneliti juga akan menemukan kelengkapan referensi dengan topik yang dibahas dalam penelitian. Kelengkapan referensi dijadikan sebagai landasan teoritis yang cukup kuat untuk membentuk suatu perumuskan permasalahan, oleh karena sebab itu peneliti selalu berpedoman kepada referensi. 18 Djam’an Satori dan Aan Qamariyah, Metodologi Penelitian, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009), hlm. 95 16 8. Tahap Penelitian Tahapan dalam dalam penelitian ini sebagai berikut: a. Tahap sebelum lapangan Sebelum melakukan suatu penelitian, peneliti harus menentukan suatu topik penelitian, mencari data mengenai pembiayaan murabahah bermasalah, membuat proposal penelitian, yang harus dipenuhi sebelum melakukan penelitian yaitu menetapkan pokok penelitian b. Tahap pekerja lapangan Peniliti secara langsung menggali data ke lapangan untuk mendapat data yang diperlukan dengan wawancara kepada narasumber, melakukan observasi dan dokumentasi. c. Tahapan analisa data Apabila data penelitian sudah terkumpul dan sudah cukup tahap selanjutnya yaitu menganalisa data tersebut dan hasil penelitian digambarkan sehingga dapat memberikan arti pada objek yang telah diteliti. d. Tahapan penulisan laporan Jika data penelitian sudah terkumpul selanjutnya data dianalisis dan dikonsultasikan kepada dosen pembimbing, maka langkah Penulis selanjutnya yaitu menulis hasil penelitian yang dilakukan sesuai dengan pedoman penulisan yang telah ditentukan. H. Sistematika Penulisan 17 1. Bagian awal Bagian awal pada skripsi ini terdiri dari sampul depan, halaman judul, persetujuan pembimbing, nota dinas, pernyataan, pengesahan, persembahan, kata pengantar, abstrak, daftar tabel dan daftar isi. 2. Bagian isi Bagian isi skripsi ini terdiri dari: BAB I Pendahuluan merupakan sebuah garis besar yang pembahasan isi pokok penelitian yang terdiri atas Latar Belakang Penelitian, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Penegasan Istilah, Metode Penelitian yang berisi Jenis Penelitian, Kehadiran Peneliti, Waktu Penelitian, Sumber Data, Teknik Pengumpulan Data, Analisis Data, Validasi Data, Tahapan Penelitian dan Sistematika Penulisan. BAB II berisi mengenai landasan teori tentang strategi penanganan, pembiayaan murabahah bermasalah dan mengenai fatwa DSN-MUI No.49/DSN-MUI/II/2005. BAB III Penjabaran mengenai tentang gambaran umum BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga dan menjelaskan apa saja pembiayaan yang ada di BMT Nusa Ummat Sejahtera dan tentang Strategi Penangananan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Menurut Fatwa DSN-MUI No.49/DSN-MUI/II/2005. 18 BAB IV Peneliti menjelaskan tentang Analisis Staretgi Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Menurut Fatwa DSN-MUI No.49/DSN-MUI/II/2005. BAB V Penutup merupakan bab penutup dan bab akhir yang berisikan kesimpulan dan saran terhadap pembahasan atau penelitian yang diteliti. Pada bab ini penulis akan memaparkan kesimpulan serta implikasi penelitian dari penelitian yang telah dilakukan. 3. Bagian akhir Bagian akhir dari skripsi ini adalah daftar pustaka yang berisikan referensi-referensi yang dipakai peneliti saat penelitian berlangsung, lampiran-lampiran saat melakukan pnelitian, serta daftar riwayat hidup penulis. 19 BAB II STRATEGI PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DAN FATWA DSN MUI NO. 49/DSN-MUI/II/2005 A. Strategi Penanganan 1. Pengertian Strategi Penanganan Istilah kata strategi yaitu berasal dari Bahasa Inggris “Strategy”, yang mempunyai arti taktik atau siasat, tapi secara umum strategi diartikan sebagai suatu proses pendefinisian dimana rencana seorang pemimpin yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, dan juga dengan itu persiapan. Suatu cara atau usaha untuk mencapai tujuan tersebut dapat tercapai sesuai dengan yang diinginkan. Namun, makna strategi secara khusus dapat dipahami sebagai incremental (terus-meningkat) dan dilakukan secara terus menerus, serta berdasarkan pandangan tentang apa yang diharapkan pelangan dimasa mendatang. Yang mengatakan, strategi hampir selalu dimulai dengan apa yang bisa terjadi, bukan apa yang akan terjadi.19 19 Didin Hafidhuddin dan Hendri Tanjung, Manajemen Syari’ah dalam Praktik, (Jakarta:Gema Insani, 2003), hlm. 75 20 Dari sudut pandangan ajaran Islam, umat islam tidak boleh untuk melakukan suatu tanpa strategi atau rencana, tanpa rencana, tanpa penelitian kecuali sifatnya emergency. Semuanya harus dilakukan dengan tertib dan harus cepat dan juga teratur, proses prosesnya harus dilakukan dengan benar. Tidak bisa dengan sembarangan.20 Dalam mendefinisikan strategi sangat penting untuk diperhatikan dan dalam strategi secara implisit diansumsikan bahwa hubungan antara suatu lingkungan dan organisasi tidak dapat diprediksi ataupun tidak stabil.21 Sedangkan perasaan manipulasi dalam kampus Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai suatu cara atau suatu tindakan untuk mengatasi. Tapi dalam hal bagaimana seseorang ataupun organisasi dapat memecahkan suatu permasalahannya untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan. 2. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Beberapa upaya yang dilakukan pihak BMT dalam menyelesaian atau menyelamatkan beberapa pembiayaan yang bermasalah yaitu Antara lain: a. Rescheduling (penjadwalan kembali) Upaya yang harus dilakukan pihak BMT untuk menangani suatu pembiayaan yang adanya permasalahan dengan dilakukan penjadwalan ulang. Penjadwalan ulang tersebut dapat dilakukan oleh pihak nasabah yang mempunyai iktikad baik tetapi pihak 20 Ibid, hlm.78 21 Mahmud M. Hanafi, Manjemen Edisi Revisi, hlm.137 21 tersebut tidak mampu membayar pokok atau bunga sesuai dengan jadwal yang ditentukan di awal perjanjian.22 Fatwa DSN-MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 menjelaskan tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah bahwa LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murababah bagi pihak nasabah yang tidak dapat menyelesaikan ataupun melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan jangka waktu yang sudah disepakati diawal melakukan perjanjian, yang sudah ditentukan yaitu: 1) Alokasi biaya adalah suatu proses penjadwalan kembali terhadap biaya aktual 2) Tidak dapat menambah jumlah tagihan yang tersisa 3) Perpanjangan terhadap masa pembayaran harus sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. b. Restructuring (penataan kembali) Upaya yang dilakukan oleh pihak BMT untuk menyelamatkan suatu pembiayaan bermasalah dimungkinkan dengan cara mengubah struktur pembiayaan yang berdasarkan pemberian pembiyaan. Dalam hal ini pihak BMT akan memodifikasi struktur keuangannya dengan memberikan modal kerja yang lebih banyak sehingga perusahaan depat mengelola operasinya dan menghasilkan keuntungan. Restructuring merupakan tindakan 22 Ismail, Manjemen Perbankan dari Teori Menuju Aplikasi, (Surabaya: Kencana 2013), hlm. 127 22 pihak BMT kepada nasabah dengan cara dilakukannya penambahan modal nasabah dengan beberapa pertimbangan. Sudah dijelaskan pada Fatwa DSN-MUI No.49/DSN- MUI/II/2005 tentang konversi akad murabahah yaitu dijelaskan bahwa system pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah. Akad murabahah dapat dihentikan denan cara: 1) Obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar. 2) Nasabah dapat melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan. 3) Apabila hasil dari penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah. 4) Apabila hasil penjualan lebih kecil daru sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara pihak LKS dan nasabah23 c. Reconditioning (mengubah perjanjian) Upaya yang dilakukan oleh pihak BMT untuk mendapatkan kembali modal dengan mengubah seluruh atau sebagian dari perjanjian yang telah dibuat BMT dengan pihak nasabah. Setiap modifikasi atau kondisi dan persyaratan ini harus konsisten sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh nasabah dalam mengelola bisnisnya.24 23 Fatwa DSN-MUI No.49/DSN-MUI/II/2005, Tentang Konversi Akad 24 Sultan Remy S, Perbankan Syariah Produk Produk dan Aspek Aspek Hukumnya, hlm. 200 23 d. Kombinasi Cara menyelesaikan upaya ini yaitu dengan cara: 1) Memperpanjang jangka waktu hutang dan menambahkan jumlah pijaman 2) Meringankan bagi hasil dan memperpanjang jangka waktu 3) Menambahkan pembiayaan yang diikuti dengan keringanan bagi hasil ataupun dengan cara membebaskan tunggakan bagi hasil 4) Dengan cara gabungan (rescheduling, restructuring, dan reconditioning) e. Eksekusi Hal ini adalah salah satu alternative terakhir yang bisa dilakukan oleh pihak BMT untuk menyelamatkan pembiayaan murabahah yang bermasalah. Hal ini merupakan suatu penjualan angunan yang dimiliki oleh pihak BMT. Hasil dari penjualan akan diperlukan untuk melunasi semua kewajiban atas pinjaman pokok. Hasil penjualan akan dikembalikan kepada pelanggan. Begitu juga sebaliknya, jika syarat ini tidak terpenuhi, maka garansi akan ditanggung oleh nasabah, yaitu nasabah diwajibkan untuk mengganti kerugian atas keuntungan yang diperoleh.25 B. Pembiayaan Murabahah 1. Pengertian Pembiayaan 25 Ismail, Majemen Perbankan dari Teori Menuju Aplikasi, hlm. 128 24 Pembiayaan adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan kepada prinsip syariah. Penyaluran dana yang diberikan oleh pemilik dana kepada penggunan dana dalam bentuk pembiayaan yang didasari oleh kepercayaan. Pemilik dana tersebut harus percaya kepada orang yang menerima dana. Dana yang diberikan dalam bentuk pembiayaan yang diberikan harus terbayar. Dan orang yang menerima pembiayaan harus wajib mengembalikan pembiayaan yang sudah diterima sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan oleh kedua belah pihak.26 Menurut UU Perbankan No. tahun 1998, “pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”. Pembiayaan yang diberikan kepada nasabah harus sesuai dengan aturan yang ada dalam hukum Islam. a) Unsur-Unsur Pembiayaan 1) Bank syariah Bank syariah yaitu suatu badan usaha yang memberikan pembiayaan kepada pihak yang membutuhkan. 2) Mitra Usaha 26 Drs. Ismail, MBA., Ak. Perbankan Syariah, (Perpustakaan Nasional: Katalog dalam Terbitan, 2011), hlm. 83 25 Mitra usaha yaitu suatu pihak yang memperoleh pembiayaan dari pengguna dana atau bank syariah yang diperoleh dari bank syariah. 3) Kepercayaan Bank syariah memberikan kepercayaan terhadap pihak yang mendapa pembiayaan bahwa mitra tersebut akan memenuhi kewajiban untuk mengembalikan dana sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan pada awal melakukan perjanjian. 4) Akad Akad yaitu suatu kontrak dalam kesepakatan atau perjanjian yang dilakukan oleh pihak bank kepada pihak nasabah/pihak mitra. 5) Risiko Risiko dalam pembiayaan yaitu suatu kemungkinan dimana akaan mendapat resiko yang timbul akibat dan yang disalurkan kemungkinan tidak kembali. 6) Jangka waktu Jangka waktu yaitu waktu yang diberikan kepada pihak nasabah untuk membayarkan kembali pembiayaan yang telah diberikan oleh pihak bank.27 b) Fungsi Pembiayaan 1) Pembiayaan dapat meningkatkan terjadinya tukar menukar suatu barang atau jasa. 27 Ibid, hlm. 84-85 26 2) Pembiayaan termasuk alat tukar yang dipakai dan dimanfaatkan dana yang disalurkan kepada pihak yang membutuhkan. 3) Pembiayaan termasuk alat pengendali harga, maksutnya yaitu sebagai pendorong meningkatnya jumlah uang yang beredar. 4) Pembiayaan juga dapat meningkatkan dan mengatifkan manfaat ekonomi yang terjadi.28 c) Manfaat Pembiayaan 1) Manfaat pembiayaan bagi Bank a. Akan mendapatkan balas jasa yaitu bagi hasil b. Dapat meningkatkan profitabilitas bank c. Dapat memasarkan produk pelayanan ataupun produk dalam pendanaan d. Mendorong peningkatan kemampuan para pegawai agar bisa memahami sesuatu hal secara terperinci29 2) Manfaat pembiayaan bagi debitur a. Meningkatnya usaha nasabah b. Nasabah dapat memilih berbagai jenis pembiayaan yang sudah disediakan c. Nasabah mendapat fasilitas dari pihak bank d. Jangka waktu disesuaikan dari jenis pembiayaan 3) Manfaat pembiayaan bagi masyarakat a. Dalam penyimpanan dana akan mendapatkan fee 28 Ibid, hlm. 86 29 Ibid, hlm. 87 27 b. Berkurangnya tingkat pengangguran yang terjadi dalam masyarakat c. Memberikan keamanan bagi masyarakat yang menggunakan layanan jasa bank d) Jenis-Jenis Pembiayaan 1) Tujuan penggunaan Pembiayaan dibagi menjadi tiga bagian: a. Pembiayaan Investasi yaitu diberikan kepada nasabah untuk memperoleh modal produksi dengan nilai lebih dari satu tahun, dan untuk mendirikan proyek baru ataupun perusahaan baru untuk pengembangangan, modernisasi peralatan dan mesin serta pengembalian uang lengkap pembayaran perusahaan, biasanya dalam jumlah nominal yang besar, serta seperti dalam jangka panjang maupun menengah. b. Model-model kerja yang digunakan untuk memenuhi modal kerja yang biasanya habis dalam masa satu siklus usaha. Biasanya diberikan untuk jangka pendek yaitu satu tahun lamanya. Yang menggunakan pembiayaan modal kerja ini yaitu seperti kebutuhan bahan baku, biaya upah, pembelian barang dagangan, dan yang bersifat haya selama satu tahun, serta yang diperlukan untuk menutup hutang piutang pendapatan perusahaan. 28 c. Pembiayaan konsumsi, pembiayaan ini umumnya diberikan kepada pihak nasabah untuk membeli barang-barang untuk keperluan pribadi atau perorangan, dan bukan untuk kepentingan pribadi ataupun bukan keperluan untuk tujuan bisnis atau komersial. 2) Jangka waktu a. Pembiayaan jangka waktu pendek, diberikan maksimal satu tahun lamanya. Biasanya diberikan untuk mebiayai modal kerja perusahaan. b. Pembiayaan jangka waktu menegah, diberikan waktu selama satu tahun hingga 3 tahun. Pembiayaan ini diberikan dalam bentuk modal, investasi, dan konsumsi. c. Pembaiyaan jangka panjang, diberikan waktu yang nominalnya cukup besar yaitu selama lebih dari 3 tahun. Diberikan dalam bentuk investasi, seperti pembangunan proyek, pembelian gedung, pengadaan mesin dan peralatan.30 e) Falsafah Pembiayaan Setiap lembaga keuangan syariah harus mempunyai falsafah yaitu mencari keridhaan Allah SWT. Untuk mencapai suatu kebaikan atau keridhaan dunia maupun di akhirat kelak. Oleh karena itu, setiap lembaga pendidikan dikhawatirkan menyimpang dari ajaran agama 30 Ibid, hlm. 90-91 29 yang harus dihindari. Hal hal yang harus dihindari oleh organisasi lembaga syariah dalam melakukan sebuah usaha. 1) Menjauhkan dari hal yang menjerumus kedalam riba, dengan cara yaitu menjauhkan pemakaian system yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan dalam melakukan suatu hal. Hal tersebut sudah sesuai firman Allah dalam Q.S Luqman (31): 34:ٗٗٗٗٗٗٗ Artinya: “sesungguhnya Allah hanya pada sisi-Mya sejarah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam Rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi Maha mengenal”. (Q.S Luqman {31}: 34).31 2) Menggunakan system bagi hasil dengan didasari pada Q.S al- Baqarah (2): 275: 31 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, hlm. 414 30ٗٗٗٗٗٗٗٗٗٗٗٗٗ Artinya: “Orang orang yang memakan riba tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena stress atau gila. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengaharamkan riba. Dan barang siapa mendapatkan peringatan dari tuhanNya, lalu dia berhenti maka, apa yang didapatkannya menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Dan barang siapa menghalangi maka mereka itu penghuni neraka, dan mereka akan kekal didalamnya”.32 Jadi transaksi lembaga keuangaan syariah harus sesuai dengan dasar system bagi hasil dan transaksi atau perdagangan didasari pada pertukaran uang dengan barang. Kegiatan muamalah juga menerapkan prinsip ada uang dan barang ada barang dengan jasa, sehingga akan mendorong produksi barang/jasa, dan juga mendorong kelancaran arus barang dan jasa tapi juga dapat didindari adanya penyalahgunaan kredit dan inflasi.33 3) Murabahah a. Pengertian Murabahah 32 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, hlm. 47 33 Rahmat Ilyas, Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah, Jurnal Penelitian, VOL. 9, NO.1 Juli 2022, hlm. 187-189 31 Murabahah dalam Bahasa berasal dari kata ribb yang mempunyai arti tumbuh dan berkembang secara komersial dalam hal perniagaan. Dalam Bahasa lain, murabahah adalah akad perjanjian jual beli suatu barang yang didalamnya ditambahkan keuntungan yang sudah disepakati. Menurut Ulama Al-Kasani murabahah yaitu akumulasi dari biaya perolehan barang yang dapat dijual atau harga pokok pembelian dengan tambahan keuntungan yang diinginkan oleh penjual atau juga disebut margin. Dan setiap faktor yang membentuk harga jual yaitu, suatu harga pokok penjualan dan seperti harga pokok biaya pembelian dalam keuntungan penjual harus disampaikan kepada pembeli. Dari pendapat para ulama yang diuraikan diatas, dapat kita simpulkan bahwa murabahah adalah suatu akad atau perjanjian dalam melaksanakan jual beli barang yang mengharuskan penjual melaporan semua unsur unsur yang membentuk harga jual yakni harga pokok pembelian suatu barang dan keuntungan bagi penjual kepada pembeli. Sehingga dari hal tersebut terciptalah asas keikhlasan, keridhoan yang menjadikan keberkahan dalam hal tersebut.34 Akad murabahah ini berbeda dengan akad musawamah (jual beli biasa). Didalam jual beli murabahah terdapat harga pokok pembelian dan margin yang wajib disampaikan kepada 34 Shochrul Rohmatul Ajija, S.E.., M.Ec. Koperasi BMT Teori, Aplikasi dan Inovasi, (CV.Inti Komunika, 2018), hlm.89 32 pembeli. Namun didalam jual beli musawamah, penjual tidak menyebutkan harga pokok pembelian dan margin penjual kepada seorang pembeli. Di dalam jual beli musawamah terdapat unsur tawar menawar untuk menentukan harga jual. Landasan hukum akad tersebut (murabahah) mengikuti Fatwa No. 4 Tahun 2000 yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas Syariah MUI tentang jual beli Murabahah.35 b. Dasar Hukum Murabahah 1) Dasar murabahah dijalaskan pada al-Qur’an Firman Allah surah al-Baqarah ayat 275:ٗ Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.36 Al-Qur’an, surah An-Nisa’ ayat 29:ٗٗٗٗٗٗ 35 Ibid, hlm. 90 36 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, hlm. 47 33 Artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa’ {4}:29).37 Dari ayat-ayat yang diuraikan diatas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa, jual beli itu hukumnya halal dan diperbolehkan, sedangkan larangan hukum islam adalah adanya riba. Allah swt, mengharamkan adanya riba atau memakan harta milik orang lain ataupun perampasan yang tidak perlu, dengan cara yang batil, baik karena adanya faktor lain yang tidak diperbolehkan dalam Syariat islam. Dan segala transaksi yang berdasarkan oleh faktor yang disepakati keduanya saling meridhai adalah mubah/boleh, kecuali jika terdapat ajaran Islam yang mengharamkan atau melarangnya.38 2) Al-hadis. Hadis nabi riwayat Imam Bukhori 37 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, hlm. 83 38 A. Djazuli, Kaidah Kaidah Fikih (Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah Masalah yang Praktis), Jakarta: Kencana, 2007, hlm. 128 34 Artinya: Mu’alla bin Asad menyampaikan kepada kami dari Abdul Wahid, dari al-A’masy, dia bersama Ibrahim membahas tentang hukum melakukan gadai dalam akad pemesanan, kemudian beliau menyampaikan hadist dari al- Aswad, dari Aisyah bahwa Nabi SAW memesan makanan dari orang yahudi secara kredit dan menggadaikan baju besinya kepada orang tersebut.39 Maksud dari hadis tersebut menjelaskan bahwa; diperbolehkannya melakukan transaksi jual beli tidak secara tunai, sebagaima yang sudag pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, beliau melakukan transaksi muamalah yang berupa jual beli tidak secara tunai. 3) Kaidah-kaidah Fikih “Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali terdapat dalil yang mengharamkan” Maksud dari kaidah di atas adalah, bahwa dalam setiap transaksi muamalah pada dasarnya diperbolehkan, seperti halnya dalam melakukan jual beli, sewa menyewa, kerjasama, dan lain sebagainya, kecuali hal hal yang diharamkan misalnya hal yang mengakibatkan 39 Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhori, Ensiklopedia Shahih al- Bukhori 1, Jakarta: PT Niaga Swadaya, 2013, hlm. 460 35 kemadharatan, judi dan riba. Didasarkan pada hukum al- Qur’an hadis dan kaidah fiqh maka diperbolehkannya melakukan murabahah karena dasar hukum tersebut yaitu dasar utama dari hukum islam.40 c. Syarat dan Rukun Akad Murabahah Suatu perjanjian yang ada di dalam jual bili akad Murabahah yaitu termasuk salah satu perbuatan hukum yang terjadi suatu peralihan hak atas suatu barang dari pihak penjual kepada pihak pembeli, maka dalam suatu perbuatan hukumharus dipenuhi syarat dan rukun dalam melakukan transaksi akad jual beli. Adapaun beberapa rukun dalam melakukan akad jual beli murabhah yaitu sbb; 1) Pelaku akad, yaitu bai’ (penjual), yaitu pihak yang memiliki barang untuk dijual, dan musytary (pembeli), yaitu pihak yang akan membeli barang dari penjual atau pihak yang membutuhkan suatu barang. 2) Objek akad, yaitu mabi (barang dagangan), dan tsaman (harga). 3) Ijab dan qabul (shighat), yaitu suatu ungkapan yang disampaikan kepada pihak yang mengadakan kontrak untuk menginformasikan atau memberitahu keinginannya, serta 40 A. Djazuli, Kaidah Kaidah Fikih, Ibid, hlm. 130 36 menyiratkan suatu benda, hal tersebut mengandung serah terima suatu barang atau objek.41 Adapun syarat dalam melakukan pembiayaan murabahah yaitu sbb; a. Penjual harus memberi tahu kepada pihak nasabah tentang harga biya atau modal b. Kontrak pertama harus berlaku sesuai dengan rukun atau pilar-pilar yang sudah diterapkan. c. Akad harus bebas dari apa yang disebut dengan namanya riba. d. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli tentang kondisi barang setelah melakukan pembelian. e. Penjual juga harus memberitahu kepada pembeli tentang produk yang dijual, misalnya jika barang tersebut pembeliannya dilakukan dengan bentuk hutang.42 4) Jenis-jenis Murabahah Berdasarkan jenisnya murabahah dibagi menjadi 2 antara lain adalah; a. Murabahan pesanan yaitu pesanan murabahah dilakukan oleh penjual melakukan pembelian barang 41 Siti Zulaikha dan Handayani, Aplikasi Konsep Akad Murabahah Pada BPRS Metro Madani Cabang Kalirejo Lampung Tengah, Dalam Jurnal Hukum dan Ekonomi Syari’ah, Vol. 02, Nomor. 1, hlm. 42, diakses 10 Juli 2022, Pukul 16:28 42 Herry Susanto dan Khaerul Umam, Managemen Pemasaran Bank Syariah, (Bandung: Pustaka Setia 2013), hlm. 188 37 setelah adanya pemesanan diterima dari pembeli. Murabahah ini memiliki sifat-sifat yang dapat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesan oleh pembeli. Jika adanya pengikatan, pembeli diharuskan untuk membeli barang yang dipesan atau tidak dapat pembatalan, artinya bahkan setelah nasabah sudah menerima barang, dan nasabah tidak perlu khawatir, tetapi nasabah juga tidak adanya keterikatan, maka nasabah tersebut bisa menerima atau membatalkan barang tersebut, dikarenakan ketidak adanya keterikatan antara dua belah pihak.43 Pembayaran yang dilakukan secara angsuran merupakan pembayaran yang dilakukan kemudian hari setelah penyerahan barang baik dilakukan secara langsung maupun dilakukan secara angsuran. Bahasa secara umum yaitu secara cicilan atau kredit. b. Murabahah tanpa pesanan, yaitu adanya suatu pesanan atau tidak adanya, bank syari’ah selalu menyediakan barang dagangannya, persedian barang pada sumber keuangan pembiayaan murabahah tersebut tidak memiliki pengaruh atau hubungan terkait secara langsung dengan tanpa atau tidaknya pesanan ataupun 43 Sri Nurhayati, Akutansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Selemba Empat), 2008, hlm. 163 38 pembeli.44 Murabahah umumnya dilakukan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik dalam negeri maupun di luar negeri. Banyak kalangan perbankan syari’ah di Indonesia menggunakan murabahah secara berkelanjutan, seperti yang digunakan sebagai modal kerja. Sedangkan murabahah harus dilakukan dengan akad pada jangka pendek dengan digunakan sekali akad. Murabahah tidak boleh digunakan dalam model skema kerja. Akad yang sesuai digunakan dalam model ini yaitu akad mudharabah.45 3) Pembiayaan Murabahah yang dilakukan Pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Lembaga keuangan syariah (LKS) adalah Lembaga Syariah yang menyediakan jasa keuangan yang beroprasi berdasarkan etika nilai tertentu dan nilai-nilai dalam islam yang mempunyai nilai khusus yaitu bebas dari kegiatan yang menimbulkan spekulatif yang nonproduktif sepertinya bebas dari hal hal yang tidak jelas dan merugikan banyak orang, dan mempunyai prinsip keadilan.46 Sebenarnya Jual 44 Wiroso, Jual Beli Murabahah, (Yoyakarta:UII Press), 2005, hlm.37 45 Muhammad Syafii Antonio, Bank Syari’ah Suatu Pengenalan Umum, (Jakarta: Takzia Insitute), 1999, hlm. 151 46 Diana Yumanita, Bank Syariah: Gambaran Umum, Seri Kebanksentralan Nomor 14, (Jakarta: Bank Indonesia Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan), 2005, hlm. 4 39 beli murabahah dalam prakteknya didalam Lembaga keuangan Syariah biasanya juga sering menggunakan akad wakalah. Wakalah merupakan suatu pemberian untuk melaksanakan sebuah urusan dengan batas sesuai dengan kewengan dan dalam waktu tertentu. Akad wakalah merupakan akad akad perwakilan antara dua belah pihak, dimana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua dengan menggunakan nama pihak pertama.47 Murabahah dalam pratiknya yang digunakan Lembaga keuangan Syariah, mempunyai sebuah prinsip yang didasari oleh dua faktor dasar pokok harga beli dan biaya yang terkait dengan kesepakatan atas suatu laba yang diperoleh oleh Lembaga. Ciri ciri dasar akad murabahah dalam Lembaga keuangan Syariah yaitu:48 a. Pembeli harus diwajibkan mengetahui tentang biaya yang terkait dengan harga asli barang, dan batas keuntungan harus ditetapkan sebagai bentuk presentase dari harga total ditambahkan dengan biaya lainnya. b. Yang dijual sesuai dengan barang yang dibayar dengan uang atau membayar item. 47 Ibid, hlm. 5 48 Kariyono, Implementasi Jual Beli Murabhah dalam Lembaga Keuangan Syariah, (UIN Sunan Kali Djati Bandung), 2019, Jurnal Tahkim, Vol. XV, Ni.2, Desember, 2019, hlm. 225 40 c. Barang yang dipertukarkan harus menjadi milik penjual, dan penjual tersebut dapat menyerahkan barang kepada pembeli d. Pembayaran yang ditangguhkan yaitu berarti, pembeli hanya membayar sejumlah uang muka yang nominalnya sudah ditentukan dan sudah disepakati bersama antara nasabah dengan Lembaga keuangan Syariah. Pada awalnya jual beli yang dilakukan secara murabahah ini biasanya dilakukan secara kontan, dimana serah terimanya barang dan penentuan harga barang dilakukan pada saat melakukan akad. Tapi, seiring berjalannya waktu, ada juga yang menggunakan pembiayaan murabahah dilakukan dengan cara pembayaran Tangguh. Dalam hal tersebut biasanya pembeli membutuhkan ataupun menginginkan barang tersebut akat tetapi tidak memiliki alat tukar yang cukup untuk membeli barang tersebut, sehingga pembeli tersebut meminta kepda penjual untuk membeli barang tersebut dengan cara tangguh. Jual beli tersebut boleh dilakukan walaupun penjual menaikkan harga jual kepada pembeli tidak sesuai dengan harga pasaran dengan dipertimbangkannya kemungkinan adanya perubahan nilai barang tersebut. Bentuk jual beli yang dilakukan tersebut diperbolehkan dan 41 bukan termasuk kedalam hal riba. Dan jual beli yang dikatakan riba yaitu Ketika seorang penjual menawarkan barang dangangan dengan harga sekian jika dibayarkan secara Tangguh dan harga sekian jika dibayar secara kontan.49 C. Fatwa DSN-MUI Tentang Konversi Akad Pembiayaan Murabahah 1. Pengertian fatwa DSN-MUI Secara Etimologi “fatwa” berarti keputusan yang diberikan kepada mufti tentang suatu masalah. Fatwa dalam Bahasa Arab disebut “ijtihad” yang artinya bersungguh-sungguh. Sedangkan menurut ulama Ushul Fiqih, Ijtihad yaitu usaha mengarahkan seluruh kemampuan dan potensi dalam menetapkan hukum hukum yang ada dan syara’ yang mempunyai sifat amaliah (praktis) dari dalil-dalil secara terperinci. Fatwa fatwa yang dikeluarkan oleh beberapa ulama mengatur beberapa masalah yang tidak jarang dijumpai dalam suatu kehidupan seperti dalam beberapa masalah ekonomi. Fatwa yang sudah ditetapkan oleh DSN yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari DSN-MUI. DSN-MUI menetapkan bahwa fatwa fatwa terhadap beberapa persoalan yang memberikan ijtihad sebagai pedoman dalam melaksanakan beberapa muamalah dan ibadah 49 Ibid, hlm. 225 42 bagi umat Islam di Indonesia. Dan juga mengandung dari beberapa dalil yang terperinci dalam susunan yang secara sistematis.50 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan salah satu dewan yang dibentuk dalam rangka untuk mewujudkan aspirasi umat Islam dan mengenai beberapa masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/bidang keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat islam. Sebagai sebuah lembaga yang mempunyai peran strategis dalam bidang ekonomi syariah, DSN-MUI mengusung beberapa visi yaitu “Memasyaratkan Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyaratkan”. Selanjutnya yaitu Visi dalam kelembagaan yaitu untuk menumbuh kembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan atau lembaga bisnis syariah untuk kesejateraan umat dan kesejahteraan bangsa.51 2. Landasan Fatwa DSN-MUI No. 49/DSN-MUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah Dalam penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang terjadi pada BMT atau perbankan syariah memeliki beberapa ketentuan tentang fatwa yang dijadikan landasan. Salah satu fatwa 50 Muhammad Abu Zahrah, Fatwa-fatwa Ekonomi Syariah Kontemporer, (Jakarta:Renaisan, 2005), hlm. 81-82 51 Muammar Arafat Yusmad, Aspek Hukum Perbankan Syariah dari Teori ke Praktik. (Yogyakarta: Depublish, 2018), hlm.85-87 43 yang saya ingin teliti yaitu tentang penanganan pembiayaan bermasalah syaitu: Fatwa DSN-MUI No.49/DSN-MUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah adapun keputusannya sebagai berikut: Pertama, Ketentuan Konversi Akad yaitu LKS boleh melakukan konversi dengan membuat akad (membuat akad baru) bagi seoraang nasabah yang tidak bisa melunasi atau menyelesaikan pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang sudah disepakati, tetapi ia masih prospektif, dengan ketentuan: a. Akad murabahah dapat dihentikan dengan cara: i. Obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar; ii. Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualannya; iii. Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah iv. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang nasabah dengan cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah b. LKS dan nasabah ex-murabahah tersebut dapat membuat akad baru dengan akad: i. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atas barang tersebut di atas dengan merujuk kepada Fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al Ijarah Al-Mutahiyah Bi-Tamlik: ii. Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 087/DSN- MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh); atau iii. Musyarakah dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 08/DSN- MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah; Kedua : Ketentuan Penutupan 1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.52 52 Fatwa DSN MUI tentang Konversi Akad 44 45 BAB III STRATEGI PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH YANG DILAKUKAKAN OLEH BMT NUSA UMMAT SEJAHTERA CABANG SALATIGA A. Profil BMT Nusa Ummat Sejahtera 1. Sejarah Berdirinya BMT53 Situasi perekonomian di Indonesia, khususnya nahdliyyin, masih membutuhkan lembaga keuangan syariah yang dapat mengembangkan perekonomian masyarakat yang terletak dilevel grass root (usaha mikro, usaha kecil). Penduduk Kota Semarang mayoritas beragama Islam (khususnya masyarakat menengah kebawah), dan merupakan sebagai pelaku usaha kecil ke bawah. Untuk mengembangkan pelaku usaha mikro kecil kebawah membutuhkan lembaga keuangan berupa koperasi syari’ah (Baitul Maal wat Tamwil). Diperlukan untuk membantu mengembangkan ekonomi kelas menengah. dengan kehadiran BMT akan memberikan kontribusi yang positip bagi pembangunan ekonomi, khususnya bagi masyarakat muslim kelas menengah ke bawah. Dari latar belakang Nusa Ummat tersebut, organisasi besar berbasis masyarakatan dengan struktur organisasi yang tertata rapi dengan mengakar yang tersebar merasa di seluruh 53 Hasil Wawancara dengan Ibu Azimatul Husni Laila S.E, Sebagai Manager BMT Nusa Ummat Sejahtera, pada hari Senin 25 Juli 2022 pukul 13:15 WIB 46 nusantara yang mendirikan lembaga keuangan syariah BMT NUSA UMAT SEJAHTERA. BMT NUSA UMMAT SEJAHTERA memulai kegiatannya di bidang perkoperasian pada tahun 2003 setelah melalui beberapa proses seperti: KSPPS NUSA UMMAT SEJAHTERA lahir pada tanggal 23 Juli 2003 oleh MWC NU Gunungpati, kota Semarang. KSPPS NUSA UMMAT SEJAHTERA ini a

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 27 May 2024 16:00
Last Modified: 27 May 2024 16:00
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/20517

Actions (login required)

View Item View Item