ANALISIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF DAN MAQASID SYARI’AH ( Studi Komparatif Putusan Nomor.68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor.24/PUU-XX/2022 )

, Joni Dwi Purwanto (2024) ANALISIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF DAN MAQASID SYARI’AH ( Studi Komparatif Putusan Nomor.68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor.24/PUU-XX/2022 ). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRPSI JONI DWI PURWANTO.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Dwi Purwanto, Joni (2024). Analisis Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Tentang Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Progresif dan Maqasid Syari’ah (Studi Komparatif Putusan Nomor.68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor.24/PUU-XX/2022). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Dosen Pembimbing: Dr. Farkhani, S.HI, S.H, M.H. Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Perkawinan Beda Agama, Hukum Progresif, Maqasid Syari’ah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kasus hukum judicial review tentang pernikahan beda agama pada putusan Mahkamah Konstitusi yaitu; Putusan Nomor.68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor.24/PUU-XX/2022 dalam prespektif hukum progresif dan Maqasid Syariah. Penelitian ini dikategorikan sebagai studi pustaka (library research) atau dokumentasi, Pendekatan yang dipakai penulis melalui metodologi yuridis normatif karena mengacu pada norma-norma hukum. Sumber data utama adalah putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor.68/PUU-XII/2014 dan Nomor 24/PUUXX/2022 dan hukum positif lainnya serta didukung dengan sumber tambahan lainnya berupa buku-buku, jurnal, artikel, hasil penelitian terdahulu dan semua yang berkaitan dengan pembahasan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor.68/PUU-XII/2014 dan Nomor 24/ PUU-XX/2022 perkawinan beda agama, sesuai teori hukum progresif dan konsep Maqasid Syari’ah. Judicial review ini di tolak oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama, sehingga hal ini sesuai dengan hukum progresif yang menyatakan bahwa hukum itu untuk manusia. Berdasarkan sepuluh karakteristik hukum progresif, putusan kedua putusan mencerminkan corak progresivitas Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan komitmennya untuk melindungi HAM secara Universal dan mempertimbangkan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia Indonesia secara umum serta mendorong DPR, Presiden atau pemerintah untuk menata ulang peraturan terakit perkawinan beda agama. Putusan ini telah sesuai dengan konsep maqasid Syari’ah yaitu Hifz al-Din (Pemeliharaan Agama), Hifz al-Nafs (Pemeliharaan Jiwa), Hifz al-Nasl (Pemeliharaan Keturunan), Hifz al-Mal (Pemeliharaan Harta), Hifz al-‘Aql (Pemeliharaan Akal). Perkawinan beda agama memiliki banyak mudarat dibandingkan maslahah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 24 Jun 2024 20:08
Last Modified: 24 Jun 2024 20:08
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/20633

Actions (login required)

View Item View Item