Penerapan Kode Etik Jurnalistik Pada Tim Jurnalistik Akun Instagram @humaskotasalatiga.( Studi Kasus: Penerapan Pasal 2 Dalam SK. No.03/SK-DP/III/2006 Dewan Pers Tentang Kode Etik Jurnalistik)

nurfridiansyah, Faizal (2024) Penerapan Kode Etik Jurnalistik Pada Tim Jurnalistik Akun Instagram @humaskotasalatiga.( Studi Kasus: Penerapan Pasal 2 Dalam SK. No.03/SK-DP/III/2006 Dewan Pers Tentang Kode Etik Jurnalistik). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI FAIZAL NURFRIDIANSYAH.pdf

Download (3MB)
[img] Text
SKRIPSI FAIZAL NURFRIDIANSYAH.pdf

Download (3MB)

Abstract

Nurfridiansyah, Faizal. 2024. Penerapan Kode Etik Jurnalistik Pada Tim Jurnalistik Akun Instagram @humaskotasalatiga. Skripsi, Salatiga: Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Avin Wimar Budyastomo, M. Kom. Kata Kunci : @humaskotasalatiga, Jurnalistik, Kode Etik. Kode etik jurnalistik yang tertera pada pasal 2 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/II/2006, yakni “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman dan penerapan kode etik jurnalistik pada tim jurnalistik @humaskotasalatiga. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data diperoleh dari hasil wawancara dengan PJ Pranata Humas atau Dewan Kode Etik Jurnalistik Humas Setda Kota Salatiga, Tim Jurnalistik atau Admin Pengelola Akun Instagram Humas Setda Kota Salatiga, Tim Jurnalistik Dokumenter Humas Setda Kota Salatiga. Data sekunder diperoleh dari jurnal, buku, E-book, internet, dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data. Teknik keabsahan data menggunakan teknik triangulasi data. Hasil yang didapatkan adalah bahwa Humas Setda Kota Salatiga memberikan pemahaman kepada Tim jurnalistik @humaskotasalatiga dengan menanamkan dasar kode etik jurnalistik,memberikan arahan dan bersosialisasi tentang pasal 2. Tim Jurnalistik @humaskotasalatiga telah memahami dan menerapkan kode etik jurnalistik yang tertera pada pasal 2 yang berisi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Hal ini dibuktikan dengan hasil yang berada di postingan instagram @humaskotasalatuga dan penerapan Tim Jurnalistik @humaskotasalatiga dalam menjalankan tugas dengan penafsiran yang terkandung pada pasal 2 yaitu: a) Menunjukkan identitas diri kepada informan, b) Menghormati hak privasi, c) Tidak memberi dan menerima suap, d) Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, e) Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang, f) Menghormati pengalaman traumatik informan dalam penyajian gambar, foto, suara, g) Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri, dan h) Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu Pendidikan
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 26 Jun 2024 08:24
Last Modified: 26 Jun 2024 08:24
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/20682

Actions (login required)

View Item View Item