ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 12/PUU-XXI/2023 DALAM PERSPEKTIF TEORI UTILITARIANISME JOHN STUART MILL

Mulyani, (2024) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 12/PUU-XXI/2023 DALAM PERSPEKTIF TEORI UTILITARIANISME JOHN STUART MILL. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI_MULYANI_33030200079.pdf

Download (3MB)
[img] Text
SKRIPSI_MULYANI_33030200079.pdf

Download (3MB)
[img] Text
SKRIPSI_MULYANI_33030200079.pdf

Download (3MB)
[img] Text
SKRIPSI_MULYANI_33030200079.pdf

Download (3MB)

Abstract

Diperbolehkannya mantan narapidana menjadi anggota legislatif dikhawatirkan bisa membawa dampak dan risiko signifikan bagi Indonesia, yaitu kredibilitas pemerintah dan lembaga legislatif menurun, ada potensi peningkatan korupsi dan kriminalitas, mencoreng sistem peradilan Indonesia, serta etika kepemimpinan jadi rusak. Berhubungan dengan masalah mantan narapidana yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus judicial review Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Argumentasi Mahkamah terkait putusan yang menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian patut dipertanyakan, apakah sudah sesuai atau belum untuk menciptakan putusan yang mampu memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi masyarakat sesuai yang diajarkan oleh John Stuart Mill dalam teori utilitarianisme-nya. Gagasan inti utilitarianisme, yang menekankan maksimalisasi kebahagiaan atau kesejahteraan secara keseluruhan, diterapkan pada kerangka hukum untuk memastikan bahwa hukum dan hukuman selaras dengan kebaikan yang lebih besar. Konklusinya, hukum atau undang-undang yang baik adalah yang mampu memberikan kebahagiaan atau manfaat bagi bagian terbesar masyarakat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Pada penelitian ini, bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan bahan hukum sekunder yaitu data-data yang didapatkan dari studi kepustakaan baik buku-buku teks, jurnal ilmiah, hasil penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini. Sementara itu, prosedur pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka (bibliography study). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah menilai ketentuan norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017 telah terbukti terdapat persoalan konstitusionalitas norma dan tidak selaras dengan semangat yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan 87/PUU-XX/2022. Hasil analisis Teori Utilitarianisme John Stuart Mill terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 yaitu pertimbangan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi banyak yang bertentangan dengan Teori Utilitarianisme John Stuart Mill. Mahkamah masih belum bisa memberikan hukuman agar mantan narapidana mendapatkan efek jera dan efek pencegahan kepada setiap orang yang berencana menjadi calon anggota legislatif DPD, sehingga kebahagiaan atau kesejahteraan masyarakat belum dapat dicapai sesuai dengan Teori Utilitarianisme John Stuart Mill.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 09 Jul 2024 16:12
Last Modified: 09 Jul 2024 16:12
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/21106

Actions (login required)

View Item View Item