TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP RISIKO DALAM JUAL BELI TEMBAKAU SISTEM TEBASAN DESA GENTING KECAMATAN CEPOGO

Irafanto, Fajar (2024) TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP RISIKO DALAM JUAL BELI TEMBAKAU SISTEM TEBASAN DESA GENTING KECAMATAN CEPOGO. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI FAJAR SELESAI revisi fix.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI FAJAR SELESAI revisi fix.pdf

Download (1MB)

Abstract

Irfanto, Fajar. 2024. Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Risiko Dalam Jual Beli Tembakau Sistem Tebasan Desa Genting Kecamatan Cepogo. Skripsi. Program Hukum Ekonomi Syari’ah. Fakultas Syari’ah. Universitas Islam Negeri Salatiga (UIN) Salatiga. Dosen Pembimbing: Dr. Heni Satar Nurhaida, S.H.I., M.Si. Kata Kunci : Jual Beli, Sistem Tebasan, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Jual beli tembakau sistem tebasan yang dilakukan di Desa Genting, Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali dilakukan oleh penjual dan pembeli tembakau. Pada kesepakatan awal harga jual yaitu Rp15.000.000,- dengan luas lahan sekitar 1,5 Hektare dibayar ketika panen selesai. Setelah panen selesai pembeli hanya memberikan Rp10.000.000,- dengan alasan bahwa harga pasar tidak sesuai dengan apa yang diperkirakan di awal. Kemudian hal ini berjalan dari tahun 2022 sampai 2024 pembeli belum melunasi kekurangannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap risiko jual beli tembakau dengan sistem tebasan secara rukun jual beli belum terpenuhi. Menurut hukum, pembayaran dengan cek atau kartu kredit, jika barang tersebut dibayar kemudian (berhutang), maka waktu pembayaranya harus jelas. Dalam praktiknya di Desa Genting, tembakau yang siap panen diberi harga Rp15.000.000,- oleh Bapak Parman kepada Bapak Alfari. Setelah selesai panen, Bapak Parman hanya memberikan uang sebesar Rp10.000.000,- kekurangannya yaitu Rp5.000.000,- akan diberikan saat uang sudah tersedia. Ketika Bapak Alfari menemui Bapak Parman untuk mengambil haknya, Bapak Parman belum memberikan kekurangannya sejumlah Rp5.000.000,- dari tahun 2022 sampai Maret 2024. Sehingga risiko mengenai jual beli tembakau dengan sistem tebasan tidak sejalan dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Islam, yaitu pasal 87 ayat 2 dimana jika terdapat seorang penjual dan pembeli melakukan perjanjian dan barang sudah diserahkan kepada pembeli, maka risiko ditanggung pembeli.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 09 Jul 2024 20:49
Last Modified: 09 Jul 2024 20:49
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/21138

Actions (login required)

View Item View Item