mutakin, Imam (2024) IMPLEMENTASI TUGAS DAN WEWENANG PENJABAT WALI KOTA SALATIGA TAHUN 2022 PERSPEKTIF KETATANEGARAAN DAN TEORI IMAMAH. Other thesis, IAIN SALATIGA.
Text
SKRIPSI IMAM MUTAKIN NIM 33030170123new (1).pdf Download (3MB) |
|
Text
SKRIPSI IMAM MUTAKIN NIM 33030170123new (1).pdf Download (3MB) |
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doktrinal yang menggunakan berbagai disiplin lain untuk menghasilkan data empiris guna menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dirumuskan peneliti. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Peneliti mengkaji secara konkrit masalah hukum yang berlangsung di tengah masyarakat dengan melihat fakta-fakta. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah wawancara dan dokumentasi. Pengangkatan Penjabat Wali Kota Salatiga Tahun 2022 merupakan kali pertamanya terjadi di Kota Salatiga. Ini merupakan hal baru di Pemerintahan Kota Salatiga terutama dalam pengambilan kebijakan. Pada tanggal 22 Mei 2022, Gubernur Jawa Tengah melantik Drs. Sinoeng N. Rachmadi, MM sebagai Penjabat Wali Kota Salatiga Tahun 2022. Dalam menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Wali Kota Salatiga, Ia melaksanakan berbagai program pemerintahan dan kebijakan yang menimbulkan pro-kontra di lingkungan masayarakat Kota Salatiga. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Penjabat Wali Kota Salatiga Tahun 2022, Drs. Sinoeng N. Rachmadi, MM telah melaksakan beberapa program kerja, yaitu Tilik Kampung, Sambang Warga, Penanganan Stunting, Pembangunan Infrastruktur dan beberapa kebijakan lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. 2) Program kerja yang dirancang oleh Drs. Sinoeng N. Rachmadi, MM sebagai pemenuhan tugas dan wewenangnya menjadi Pj Wali Kota Salatiga Tahun 2022 telah dilaksanakannya hingga akhir tahun 2023. Hal yang menjadi perbincangan masyarakat adalah terkait mutasi jabatan yang telah Ia laksanakan di beberapa Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Berdasarkan teori ketatanegaraan, yaitu pada Bab III Pasal 15 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tugas, wewenang, kewajiban, larangan serta hak keuangan dan hak protokoler Pj Gubernur/ Pj Bupati/ Pj Wali Kota, dijelaskan bahwa Penjabat dilarang melakukan mutasi. 3) Kaitannya dengan teori Imamah yang dikemukakan oleh Al- Mawardi terkait tugas dan wewenang Pemimpin Daerah, salah satunya adalah mengangkat orang-orang yang jujur dan profesional di bidangnya. Namun demikian, Pj Wali Kota Salatiga telah melantik 12 pejabat struktural dan 2 kepala sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Hal lain yang tidak mencerminkan seorang Imamah/Pemimpin Daerah dari Pj Wali Kota Salatiga x adalah turut hadir dalam rapat koordinasi yang digelar DPD PDIP Jawa Tengah (Jateng) di Hotel Padma, Kota Semarang, akhir Agustus tahun 2023.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 24 Sep 2024 17:02 |
Last Modified: | 24 Sep 2024 17:02 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/21508 |
Actions (login required)
View Item |