PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SALATIGA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2013

MUSDALIFAH, (2024) PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SALATIGA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2013. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
BISMILAH FIKS SKRIPSI MUSDALIFAH.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BISMILAH FIKS SKRIPSI MUSDALIFAH.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BISMILAH FIKS SKRIPSI MUSDALIFAH.pdf

Download (1MB)

Abstract

Peneliti menemukan sebuah kasus perkawinan beda agama yang dilakukan di LSM Percik Kota Salatiga yang proses pencatatannya dibantu oleh Pendeta ke Disdukcapil Kota Salatiga dan selanjutnya dikeluarkan akta perkawinan oleh Disdukcapil Kota Salatiga. Padahal prosedur yang benar adalah A dan B menikah beda agama yang selanjutnya dilakukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan sebagai syarat pencatatan. Penetapan Pengadilan tersebut dibawa ke Disdukcapil untuk kemudian dikeluarkan akta perkawinan kepada keduanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Argumentasi Disdukcapil Kota Salatiga dalam penerbitan akta pernikahan beda agama 2) Tinjauan UU No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan terhadap argumentasi Disdukcapil Kota Salatiga dalam penerbitan akta pernikahan beda agama. Penelitian ini adalah penelitian hukum non-doktrinal dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Disdukcapil Kota Salatiga atau yang mewakilinya dan data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan terdahulu yang sesuai serta aturan-aturan hukum yang berkaitan. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman sedangkan pengecekan keabsahan datanya menggunakan triangulasi. Hasil dari penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dalam mencatatkan perkawinan beda agama, Disdukcapil Kota Salatiga mengacu pada Pasal 38 UU Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sehingga dalam mencatatkan perkawinan beda agama hanya diperlukan surat pemberkatan yang kemudian prosesnya dianggap sama dengan yang satu agama. Seharusnya pencatatan perkawinan beda agama harus melalui pengadilan terlebih dahulu, hal ini tercatat pada pasal 35 bagian (a) yang klausulnya berisi penjelasan bahwa yang dimaksud perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan antar umat berbeda agama. Sehingga dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah Pasal 35 UU Administrasi Kependudukan bukan langsung merujuk pada Pasal 38 UU Administrasi Kependudukan sehingga berakibat pada rujukan lanjutan yaitu Peraturan Presiden, karena penjelasan pasal berkaitan dengan pencatatan pernikahan beda agama sudah berada dalam penjelasan pasal 35 (a) dan pasal tersebut tidak perlu penjelasan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 10 Oct 2024 17:42
Last Modified: 10 Oct 2024 17:42
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/21552

Actions (login required)

View Item View Item