KHOLIFAH, CINDY (2024) KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA KULINER SOTO LAMONGAN TERHADAP KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL (Studi di Desa Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan). Other thesis, IAIN SALATIGA.
Text
CINDY KHOLIFAH 33020200026.pdf Download (3MB) |
|
Text
CINDY KHOLIFAH 33020200026.pdf Download (3MB) |
|
Text
CINDY KHOLIFAH 33020200026.pdf Download (3MB) |
Abstract
Desa Tumenggungan merupakah salah satu kelurahan yang ada di KecamatankLamongan yang penduduknya multi Agama. Oleh karena itu, masyarakat Islam memerlukan kepastian terhadap makanan yang mereka konsumsi. Seperti halnya soto, merupakan makanan kuliner khas lamongan yang mana didalamnya terdapat beberapa isian termasuk daging. Produk makanan dari hewan sangat mudah terkontaminasi bahan yang tidak halal. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan seluruh produk yang beredar di dalam negeri untuk memiliki sertifikasi halal. Meskipun demikian, kepatuhan terhadap regulasi tersebut tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, melainkan juga pada kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal. Dari latar belakang diatas, maka rumusan masalah pertama Bagaimana tingkat kesadaran hukum pelaku usaha kuliner soto di Desa Tumanggungan Kecamatan Lamongan?, kedua Apa faktor yang melatarbelakangi kesadaran hukum sertifikasi halal pelaku usaha kuliner soto di Desa Tumanggungan Kecamatan Lamongan?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan pendekatan yuridis empiris. Dengan menggabungkan data primer yang diperoleh dari kuesioner kepada pelaku usaha kuliner soto Lamongan di Desa Tumenggungan dan wawancara mendalam dengan Kementerian Agama Kabupaten Lamongan sebagai lembaga sertifikasi halal. Selain itu, data dokumentasi juga digunakan sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata tingkat kesadaran hukum pelaku usaha kuliner soto Lamongan di Desa Tumenggungan terhadap kewajiban sertifikasi halal adalah 49,25%. Angka ini didapatkan dari analisis terhadap empat indikator, yaitu pengetahuan hukum (68%), pemahaman hukum (58%), sikap hukum (43%), dan perilaku hukum (28%). Temuan ini mengindikasikan bahwa meskipun pelaku usaha umumnya memahami ketentuan hukum terkait sertifikasi halal, namun masih terdapat gap antara pengetahuan dan tindakan nyata di lapangan. Dari 10 responden pelaku usaha kuliner soto lamongan ditemukan hanya 3 pelaku usaha yang sudah melakukan sertifikasi. Adapun faktor yang mendorong dan menghambat para pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal adalah faktor kesadaran dari diri pelaku usaha itu sendiri sedangkan bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhu yaitu faktor ekonomi, faktor keengganan juga kepercayaan terhadap produknya.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 10 Oct 2024 17:56 |
Last Modified: | 10 Oct 2024 17:56 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/21553 |
Actions (login required)
View Item |