PRAKTIK SEWA MENYEWA KIOS DAN PENARIKAN RETRIBUSI DI ALUN-ALUN AMBARAWA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERDA KABUPATEN SEMARANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Subagja, Muhammad Adityawarman (2024) PRAKTIK SEWA MENYEWA KIOS DAN PENARIKAN RETRIBUSI DI ALUN-ALUN AMBARAWA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERDA KABUPATEN SEMARANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI M.Aditya.pdf

Download (2MB)
[img] Text
SKRIPSI M.Aditya.pdf

Download (2MB)

Abstract

Subagja, Adityawarman. 2024. Praktik Sewa Menyewa Kios Dan Penarikan Retribusi Di Alun-Alun Ambarawa Perspektif Hukum Islam Dan PERDA Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Fakultas Syari'ah Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing Yahya, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci: Sewa, Penarikan, Retribusi, Hukum Islam, PERDA. Alun-alun seringkali menjadi tempat wisata yang mendatangkan banyak pengunjung. Merespon hal tersebut, pemerintah medirikan kios untuk disewakan kepada masyarakat. Ada beberapa hal yang dipersoalkan oleh ssebagian masyarakat terkait dengan sewa menyewa itu, mulai dari besaran retribusi hingga petugas penariknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sewa kios di Alun-Alun Ambarawa Kabupaten Semarang, analisis Hukum Islam terhadap sewa kios di Alun-Alun Ambarawa dan penarikan retribusinya, dan analisis PERDA Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2021 terhadap praktik sewa kios di Alum-Alun Ambarawa dan penarikan retribusinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kalitatif. Peneliti bertindak sebagai instrument untuk mengumpulkan data dari permasalahan yang ada di masyarakat dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman dan teknik pengecekan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi. Praktik sewa menyewa kios di Alun-Alun Ambarawa Kabupaten Semarang terjadi antara masyarakat dan LPMK Ambarawa meskipun ada yang menyewa dari penyewa sebelumnya. Sewa menyewa dilakukan dengan sukarela dan tanpa paksaan. Mereka telah menyepakati besaran retribusi, waktu penarikan, penggunaan kios, jangka waktunya dan lainnya. Dalam tinjauan Hukum Islam, praktik sewa yang terjadi antara masyarakat dengan LPMK adalah sah karena telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Adapun praktik menyewakan kios sewaan tidak dapat dikatakan sah karena akadnya fasid dan dilakukan tanpa seijin LPMK. Dalam tinjauan Hukum Islam, praktik penarikan retribusi kios di Alun-Alun Ambarawa dapat dinyatakan sah karena telah terjadi kesepakatan yang tidak menhalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal serta penarik adalah petugas resmi dari pemerintah. Dalam tinjauan PERDA Kabupaten Semarang Tahun 2021, praktik sewa yang terjadi antara masyarakat dengan LPMK adalah sah karena telah sesuai dengannya. Sedangkan menyewakan kios sewaan tidak dapat dikatakan sah karena menyalahi peraturan yang ada. Dalam tinjauan PERDA Kabupaten Semarang Tahun 2021, praktik penarikan retribusi kios di Alun-Alun Ambarawa dapat dinyatakahn sah karena telah sesuai dengannya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 24 Oct 2024 20:21
Last Modified: 24 Oct 2024 20:21
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/21964

Actions (login required)

View Item View Item