mahsun, M.ikhlasul ali (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PRAKTIK MODIFIKASI MOTOR CB (Studi Kasus Pada Bengkel Woks Welding Kota Salatiga). Other thesis, IAIN SALATIGA.
Text
M. IKHLASUL ALI MAHSUN.pdf Download (2MB) |
|
Text
M. IKHLASUL ALI MAHSUN.pdf Download (2MB) |
Abstract
Kata Kunci: Modifikasi Motor, Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Keselamatan dijalan ditentukan oleh banyak hal di antaranya kehati-hatian pengendara, kenormalan kendaraan bermotor dan lainnya. Masih dapat ditemukan kendaraan tidak normal yang membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya yang merupakan hasil modifikasi motor. Padahal, aturan dalam memodifikasi motor sudah ada yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan hukum Islam pun melarang tindakan yang membahayakan dan mencegah sebelum hal itu terjadi. Penelitian ini membahas tentang praktik modifikasi motor CB di bengkel Woks Welding Kota Salatiga, tinjauan Hukum Islam terhadap praktik tersebut motor CB Kota Salatiga dan tinjauan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap praktik modifikasi motor CB di Bengkel Woks Welding Kota Salatiga. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis dengan metode kualitatif yaitu temuan fakta-fakta penelitian yang dituang secara logis dan sistmatis kemudian dijadikan kesimpulan dari penelitian ini. Praktik modifikasi motor CB di Bengkel Woks Welding, menggunakan jenis modifikasi ringan dan berat, ringan. Dalam tinjauan hukum Islam, Bengkel Woks Welding berjenis ringan telah sesuai dengan kaidah Saddu Dzari’ah karena telah mentaati peraturan-peraturan yang berlaku di dalam hukum islam, dan telah mempertimbangakan keamanan dan keselamatan, dan mencegah terjadinya bahaya. Sedangkan dalam modifikasi berat, modikasi tersebut tidak sesuai karena tidak mempertimbangakan keamanan, keselamatan pengguna jalan dan membahayakan pengguna jalan lain, modifikasi tersebut harus dicegah dan dilarang. Dalam perspektif Ijarah (upah mengupah) Bengkel Woks Welding sudah memenuhi upah mengupah kepada pekerja/karyawan dengan seadil-adilnya dan tidak memberatkan satu sama lain. Dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, modifikasi ringan yang dilakukan oleh bengkel Woks Welding telah sesuai dengan Undang-Undang karena telah menataati peraturan perundang-undangan. Sedangkan modifikasi berat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena, membahayakan keamanan, keselamatan bagi pengendara, pengguna jalan atau masyarakat sekitar dan merugikan pabrik.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 25 Oct 2024 16:39 |
Last Modified: | 25 Oct 2024 16:39 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/21997 |
Actions (login required)
View Item |