ISTINBATH HUKUM SYAIKH AHMAD AD-DA'UR DAN QURAISH SHIHAB TENTANG BUNGA BANK

PUTRI, MAUDI NUR (2024) ISTINBATH HUKUM SYAIKH AHMAD AD-DA'UR DAN QURAISH SHIHAB TENTANG BUNGA BANK. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Maudi Nur Putri.pdf

Download (925kB)
[img] Text
Maudi Nur Putri.pdf

Download (925kB)
[img] Text
Maudi Nur Putri.pdf

Download (925kB)
[img] Text
Maudi Nur Putri.pdf

Download (925kB)
[img] Text
Maudi Nur Putri.pdf

Download (925kB)
[img] Text
Maudi Nur Putri.pdf

Download (925kB)
[img] Text
Maudi Nur Putri.pdf

Download (925kB)
[img] Text
Maudi Nur Putri.pdf

Download (925kB)
[img] Text
Maudi Nur Putri.pdf

Download (925kB)
[img] Text
Maudi Nur Putri.pdf

Download (925kB)
[img] Text
Maudi Nur Putri.pdf

Download (925kB)

Abstract

ABSTRAK Maudi Nur Putri, 2024, Istinbath Hukum Syaikh Ahmad AdDaur dan Quraish Shihab tentang Bunga Bank. Skripsi, Program Studi hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing : Dr. Farkhani, S.H., S.HI., M.H. Kata Kunci : Istinbath Hukum, Syaikh Ahmad Ad-Da’ur, Quraish Shihab, Bunga Bank Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis istinbath hukum yang dilakukan oleh Syaikh Ahmad Ad-Da’ur dan Quraish Shihab tentang bunga bank. Bunga bank menjadi isu yang kontroversial dalam kajian hukum Islam, terutama karena perbedaan pendapat di antara ulama mengenai kehalalannya. Oleh karena itu penting untuk memahami pandangan dari dua tokoh ulama kontemporer ini guna memberikan perspektif yang komprehensif. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan konsep-komparatif yang menguraikan pemikiran serta istinbath hukum kedua tokoh mengenai bunga bank kemudian membandingkannya untuk mengetahui persamaan dan perbedaan terkait bunga bank. Sumber hukum primer penelitian ini adalah karya-karya dari kedua tokoh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syaikh Ahmad Ad-Da’ur menghukumi bunga bank mendasarkan pendapatnya pada nash hal-Qur’an dan hadits. Menurutnya bunga bank itu haram sama seperti riba dalam al-Qur’an, Sebab pada praktik di perbankkan konvensional terdapat kesamaan dengan praktik riba pada masa jahiliah seperti pada Ali-Imran:130, yakni harus membayar tambahan atau bunga sebagai imbalan penambahan waktu bayar. Sedangkan Quraish Shihab melihat kata kunci pada ayat riba dan menafsirkan kata adh’afan mudha’afah pada Surah Ali-Imran:130 untuk mengetahui apakah riba jahiliah sama dengan praktik bunga bank sekarang. Namun, telaah makna kata tersebut, adh’afan mudha’afah sudah tidak menjadi persoalan apakah merupakan syarat atau bukan, apakah pelipatgandaan atau bukan, karena segala kelebihan itu diharamkan oleh al-Qur’an. Namun, perlu digarisbawahi bahwa riba yang dilarang adalah bentuk kelebihan yang dipungut dengan unsur penindasan dan penganiayaan seperti pada masa turunnya al-Qur’an, sedangkan bunga bank sekarang memiliki situasi yang berbeda. Kedua tokoh dalam menghukumi bunga bank memiliki kesamaan yakni pada penggunaan dalil al-Qur’an, sama-sama menggunakan Q.S. Ali-Imran ayat 130. Sedangkan terdapat beberapa perbedaan yakni penghukuman bunga bank yang berbeda, penggunaan dalil pendukung yang berbeda, serta metode ynag digunakan Syaikh Ad-Da’ur cenderung menggunakan qiyas sedangkan Quraish Shihab menggunakan metode al-Qur’an pendekatan kebahasaan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 01 Nov 2024 17:41
Last Modified: 01 Nov 2024 17:41
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/22465

Actions (login required)

View Item View Item