Tinjauan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Etika Bisnis Islam terhadap Pekerja yang Bekerja Melebihi Waktu Kerja (Studi Kasus di CV Durma Kota Salatiga)

Rahmah, Assangadatur (2024) Tinjauan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Etika Bisnis Islam terhadap Pekerja yang Bekerja Melebihi Waktu Kerja (Studi Kasus di CV Durma Kota Salatiga). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI ASSANGADATUR RAHMAH.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI ASSANGADATUR RAHMAH.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI ASSANGADATUR RAHMAH.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI ASSANGADATUR RAHMAH.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI ASSANGADATUR RAHMAH.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI ASSANGADATUR RAHMAH.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI ASSANGADATUR RAHMAH.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI ASSANGADATUR RAHMAH.pdf

Download (1MB)

Abstract

Rahmah, Assangadatur. 2024. Tinjauan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Etika Bisnis Islam terhadap Pekerja yang Bekerja Melebihi Waktu Kerja (Studi Kasus di CV Durma Kota Salatiga). Salatiga: Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Salatiga. Dosen Pembimbing: Dra. Siti Muhtamiroh, M.S.I. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebijakan CV Durma Kota Salatiga yang mewajibkan pekerjanya bekerja 9 jam dalam 1 hari untuk 6 hari kerja selama 1 minggu, dan menambahnya hingga 5 jam dengan total 14 jam perharinya tanpa memberikan upah lembur. Sedangkan dalam regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pasal 77 ayat (2) tertulis bahwa ketentuan waktu kerja adalah 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui alasan pengusaha menerapkan jam kerja pekerja melebihi waktu kerja dan alasan pekerja menerima jam kerja melebihi waktu kerja, serta untuk mengetahui tinjauan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Etika Bisnis Islam terhadap pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode deskriptif kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan sumber data sekunder yang berasal dari karya tulis ilmiah dan buku. Hasil penelitian ini adalah bahwa alasan pengusaha menerapkan jam kerja pekerja melebihi waktu kerja yaitu, berpacu pada pekerjaan tertentu, sebagai bentuk tanggung jawab pekerja atas pekerjaannya yang harus diselesaikan sehingga tidak perlu tambahan upah, banyaknya pesanan konsumen yang harus segera diselesaikan, banyak pekerja yang absen dan keluar tanpa mengajukan surat resign. Sedangkan alasan pekerja karena sulitnya mencari kerja membuat pekerja terpaksa menerima segala kondisi yang ada, pekerja harus menanggung pekerjaan sendiri dan pekerja lain, banyak pesanan yang harus diselesaikan sesuai targetnya, berharap jam kerja lebih panjang akan membuka peluang untuk mendapat upah tambahan dan kenaikkan jabatan. Praktik ini tidak sesuai dengan pasal 77 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur waktu kerja yaitu 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Dan pasal 78 ayat (2) yaitu pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. Selain melanggar hukum yang berlaku, praktik ini juga tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Etika Bisnis Islam, yaitu prinsip ketuhanan, keadilan, kebebasan, tanggung jawab dan kebenaran.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 02 Nov 2024 20:04
Last Modified: 02 Nov 2024 20:04
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/22520

Actions (login required)

View Item View Item