ANALISIS PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XX/2022 PERSPEKTIF LOGIKA HUKUM DAN BAHASA HUKUM

Munawaroh, Lailatul (2024) ANALISIS PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XX/2022 PERSPEKTIF LOGIKA HUKUM DAN BAHASA HUKUM. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI MUNA FIKS_compressed.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI MUNA FIKS_compressed.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI MUNA FIKS_compressed.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI MUNA FIKS_compressed.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI MUNA FIKS_compressed.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Lailatul Munawaroh. 2024. Analisis Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 Perspektif Logika dan Bahasa Hukum. Skripsi. Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Dr. Farkhani, S.H., S.H.I., M.H. Kata Kunci: Putusan Hakim, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Logika, dan Bahasa Hukum. Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 merupakan putusan yang memtuskan tentang uji materiil Pasal 27A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tentang kedudukan Komisi Yudisial sebagai salah satu anggota dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Pasal ini diujikan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mencerminkan kepastian hukum karena tidak selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014, yang telah memutuskan bahwa Komisi Yudisial tidak berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi dan pengawasan Komisi Yudisial tidak berhubungan dengan Mahkamah Konstitusi. Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 perlu dikaji menggunakan teori logika dan bahasa hukum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum doctrinal dengan menggunakan pendekatan konseptuan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, buku, jurnal, penelitian hukum dan bahan non hukum lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 tidak sesuai dengan konsep logika hukum formal. Yang mana tugas pengawasan Komisi Yudisial tidak sama dengan kewenangan memeriksa atau mengadili Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. 2) Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 bertentangan dengan fungsi bahasa, yaitu menyampaikan pesan hukum. Karena secara bahasa kata mengawasi dan memeriksa/mengadili memiliki arti yang berbeda. Oleh karena iti, kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial dan Majleis Kehormatan Mahkamah Konstitisi secara logika dan bahasa berbeda. Seharusnya keberadaan Komisi Yudisial dalam Majleis Kehormatan Mahkamah Konstitisi tidak menjadikan Komisi Yudisial sebagai pengawas Mahkamah Konstitusi tetapi melaksanakan wewenang memeriksa atau mengadili.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 07 Nov 2024 03:32
Last Modified: 07 Nov 2024 03:32
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/22622

Actions (login required)

View Item View Item