PENGELOLAAN HOTEL SYARIAH PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NO. 108/DSN-MUI/X/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PARIWISATA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH (Studi Kasus Oemah Djari Hotel Syariah Salatiga)

Sifani, Devita Roro (2024) PENGELOLAAN HOTEL SYARIAH PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NO. 108/DSN-MUI/X/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PARIWISATA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH (Studi Kasus Oemah Djari Hotel Syariah Salatiga). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Devita Roro Sifani.pdf

Download (1MB)

Abstract

Oemah Djari Hotel Syariah merupakan hotel berlabel syariah yang terletak di kota Salatiga. Berdirinya hotel tersebut dapat dikatakan sebagai respon sekaligus pembacaan terhadap peluang bisnis yang menjanjikan dalam bidang usaha perhotelan. Hingga saat ini masih sulit ditemukan hotel-hotel yang menawarkan pelayanan dengan menerapkan peraturan-peraturan yang diambil dari nilai-nilai Islam. Perkembangan pariwisata halal masih dihadapkan pada beberapa tantangan, diantaranya kurangnya standar dan sertifikasi yang dapat menjamin kesesuaian produk atau layanan dengan prinsip syariah, salah satunya hotel syariah. Fokus penelitian ini yaitu untuk mengetahui operasional konsep hotel syariah dalam perspektif Fatwa DSN MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah pada Oemah Djari Hotel Syariah Salatiga. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data penelitian ini yaitu sumber data primer berupa hasil wawancara, sumber data sekunder berupa buku, jurnal, artikel, sedangkan sumber hukum tersier berupa kamus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengelolaan di Oemah Djari Hotel Syariah Salatiga menyediakan fasilitas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, diantaranya fasilitas kamar yang dilengkapi arah kiblat, fasilitas musholla, fasilitas restoran yang hanya menyediakan makanan dan minuman halal, dalam pelayanan hotel sangat selektif dalam menerima tamu, pengelola dan karyawan menerapkan SOP hotel seperti menerapkan 5 S (Senyum. Salam, Sapa, Sopan, Santun) kepada tamu hotel juga karyawan hotel memakai pakaian yang tidak melanggar syariat, terdapat dekorasi dan ornamen yang tidak mengandung syahwat.. (2) Oemah Djari Hotel Syariah dalam pengelolaannya sebagian besar memenuhi fatwa DSN MUI tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah, Hal ini dapat dilihat dari Oemah Djari Hotel Syariah Salatiga tidak menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindak asusila, tidak menyediakan fasilitas yang mengarah pada pornografi, tindakan asusila dan kemusyrikan, Oemah Djari Hotel Syariah Salatiga sudah menyediakan fasilitas peralatan yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, memiliki pedoman dan/atau prosedur mengenai pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah, sudah menerapkan akad ijarah dengan tamu hotel, akan tetapi Oemah Djari Hotel Syariah Salatiga belum menggunakan Bank Syariah dalam pelayanannya, dan belum memiliki sertifikat halal dari MUI.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 07 Nov 2024 16:46
Last Modified: 07 Nov 2024 16:46
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/22640

Actions (login required)

View Item View Item