KAJIAN SEJARAH MASJID SEKAYU DI KAMPUNG SEKAYU, KOTA SEMARANG TAHUN 1992-2022

Isgianita, Nilam Lembayung (2024) KAJIAN SEJARAH MASJID SEKAYU DI KAMPUNG SEKAYU, KOTA SEMARANG TAHUN 1992-2022. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI(2).pdf

Download (2MB)
[img] Text
SKRIPSI(2).pdf

Download (2MB)

Abstract

Masjid Sekayu dibangun oleh Kyai Kamal pada tahun 1413 M. Berdasarkan situs web Budaya Kita oleh Kemdikbud, masjid ini telah terdaftar sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) pada tanggal 4 Februari 1992 dengan No. SK 646/50/1992. Masjid Sekayu telah mengalami pemugaran, tanpa menghilangkan bukti sejarah ataupun merubah keasliannya. Sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 pasal 15 pemugaran harus dilakukan dengan persetujuan pemerintah. Dalam hal ini, diperlukan komunikasi antara pemerintah setempat, pengurus masjid dan masyarakat untuk melestarikan warisan budaya. Karena banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa masjid ini telah terdaftar sebagai BCB. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sejarah (historis). Melalui tahapan pemilihan topik, heuristik: dilakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait dan pengumpulan sumber tertulis maupun lisan, verifikasi: dilakukan dengan membatasi observasi penelitian sehingga fokus pada tujuan penelitian yang dilakukan, interpretasi: setelah mengumpulkan sumber penelitian, analisis dilakukan dengan mengembangkan narasi terstuktur yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai fakta yang telah diperoleh, historiografi: pada tahap akhir, dilakukannya penyampaian hasil observasi penelitian yang telah disusun dan ditulis secara sistematis sesuai dengan data-data yang xii diperoleh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1) Masjid Sekayu di bangun oleh Kyai Kamal, beliau ulama asal Cirebon pada 1413M. 2) Berdasarkan dokumentasi, masjid ini mengalami tiga kali pemugaran. Pemugaran terakhir dibagi menjadi dua periode, tahun 2006 dan 2009. Salah satu tujuan pemugaran untuk memperluas bangunan, karena seiring berjalannya waktu jamaah semakin bertambah. Adapun selain empat pilar, benda yang masih dilestarikan adalah sumur, mustaka dan pintu utama masjid. 3) Pemahaman masyarakat terhadap Masjid Sekayu sebagai BCB, karena meskipun Masjid Sekayu adalah bangunan bersejarah, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa masjid ini telah terdaftar sebagai BCB. Hal ini disebabkan terutama banyak masyarakat pendatang. Kata Kunci: Bangunan, Cagar Budaya, Masjid Sekayu Semarang, Sejarah

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Sejarah Islam
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 11 Nov 2024 21:09
Last Modified: 11 Nov 2024 21:09
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/22846

Actions (login required)

View Item View Item