TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN DENGAN SISTEM CICILAN (STUDI KASUS DIDESA DOPLANG KECAMATAN BAWEN KABUPATEN SEMARANG)

farida, Nurul (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN DENGAN SISTEM CICILAN (STUDI KASUS DIDESA DOPLANG KECAMATAN BAWEN KABUPATEN SEMARANG). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Nurul Farida 33020170089 (1).pdf

Download (2MB)
[img] Text
Nurul Farida 33020170089 (1).pdf

Download (2MB)

Abstract

Nurul Farida. 2024. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Sewa Menyewa Lahan Pertanian Dengan Sistem Cicilan (Studi Kasus Di Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang). Skripsi Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing Muhammad Taufiq Zam Zami, M. A. Kata Kunci : Sewa Menyewa, Hukum Islam Praktik sewa menyewa lahan pertanian bunga sedap malam yang terjadi di Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang sudah dari dulu dilakukan. Dalam sewa menyewa sawah tersebut berpedoman pada jangka waktu akan tetapi pembayaranya dilakukan dengan cara dicicil dimana saat akad terjadi penyewa memberikan uang muka terlebih dahulu kemudian pelunasan biaya sewa dibayarkan setiap penyewa panen. Adapun Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik sewa menyewa lahan pertanian dengan sistem cicilan di Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang? 2) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa lahan pertanian dengan sistem cicilan di Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan cara melakukan penelitian langsung di lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, bersifat diskriptif kualitatif, sumber data dalam penelitian ini diperoleh berdasarkan data primer dan data sekunder. Penelitian ini di lakukan Di Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang. Dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut :1) Dalam praktiknya Sewa menyewa lahan pertanian di Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang merupakan salah satu bentuk praktik akad sewa meneyewa yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya dimana terdapat suatu hal yang unik dalam akad sewa menyewa yang terjadi, dimana dalam akad sewa menyewa tersebut menggunakan sistem cicilan yang pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil ketika waktu panen tiba. Akad dalam sewa menyewa tersebut melibatkan dua pihak yang terikat dalam satu akad yaitu pihak penyewa dan pihal pemilik lahan selaku yang menyewakan lahan. 2) Dalam tinjauan hukum islam pelaksanaan sewa menyewa lahan pertanian dengan sistem cicilan di Desa Doplang sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Islam. Semua hal yang berkaitan tentang sewa menyewa baik harga, waktu sewa, pembayaran cicilan semua telah ditetapkan bersama dalam akad sehingga pelaksanaan sewa menyewa lahan pertanian dengan sistem cicilan di Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang tidak menyalahi hukum islam.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 11 Nov 2024 22:54
Last Modified: 11 Nov 2024 22:54
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/22857

Actions (login required)

View Item View Item