Romadhona, Dilla Sofia (2025) PERNIKAHAN DINI PADA TRADISI NIKAH MALEM SONGO PERSPEKTIF FENOMENOLOGI DAN 'URF. Other thesis, IAIN SALATIGA.
![]() |
Text
SKRIPSI DILLA_ACC YUHU.pdf Download (1MB) |
Abstract
Tradisi nikah malem songo adalah praktik pernikahan yang dilaksanakan pada malam ke-29 bulan Ramadhan, di mana masyarakat Kabupaten Bojonegoro menyakini adanya keberkahan dalam malam tersebut karena bertepatan dengan turunnya lailatur qadar. Berharap pernikahan yang dilakukan akan membawa kebaikan. Tradisi nikah malem songo meskipun memiliki nilai relegius dan budaya yang tinggi namun dalam pelaksanaannya tidak lepas dari tantangan yakni terjadinya pernikahan dini. Dari latar belakang diatas, fokus meneliti mengenai 1. Bagaimana praktik pernikahan dini pada tadisi nikah malem songo 2. Bagaimana tinjauan fenomenologi terhadap praktik pernikahan dini pada tradisi nikah malem songo di Kabupaten Bojonegoro 3. Bagaimana tinjauan „urf terhadap pernikahan dini pada tradisi nikah malem songo di Kabupaten Bojonrgoro. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan fenomenologi. Penelitian ini menggunakan dua sumber data yakni data primer berupa hasil wawancara dengan 5 pelaku pernikahan dini pada tradisi nikah malem songo, 2 orang tua pelaku serta tokoh masyarakat, dan data skunder yang meliputi Undang-Undang, buku jurnal, artikel maupun literasi ilmiah lainnya yang menunjunjang penelitian. Sedangkan metode pengumpulan data diperoleh melalui hasil wawancara dan domentasi, untuk menguji hasil temuan data tersebut, peneliti menganalisis data dengan kerangka teoritik yang peneliti susun. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Malem Songo adalah akad nikah yang dilaksanakan pada malam ke-29 bulan Ramadhan. Praktik pernikahan malem songo tidak berbeda sekali dengan pelakanaan pernikahan pada hari biasanya, hanya pelaksanaannya serentak yang dilangsungkan pada bulan puasa yaitu pada malam ke- 29 bulan Ramadhan. 2) Berdasarkan analisis fenomenologi terdapat dua motif yaitu motif sebab dan motif tujuan. Adapun because of motive atau motif sebab masyarakat menikah dini pada tradisi nikah malem songo diantaranya: menghindari hitungan jawa, budaya di masyarakat, ketaatan dalam beragama, kurangnya kesadaran hukum, menghemat biaya dan kemauan sendiri. Sedangkan in order to motive atau motif tujuan dari menikah dini pada tradisi nikah malem songo diantaranya: adanya keyakinan hari baik, menyakini adanya keberkahan di bulan Ramadhan, menghindari zina dan meringankan beban orang tua. 3) Berdasarkan analisis „urf tradisi nikah malem songo termasuk dalam „urf shahih merupakan kebiasaan yang tidak melanggar syara‟ , namun tidak tepat jika dilaksanakan sebagai alternatif untuk menikah pada usia dini.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 21 Feb 2025 21:11 |
Last Modified: | 21 Feb 2025 21:11 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/23039 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |