ANALISIS JAM KERJA PEGAWAI KOPERASI 57 JAYA SALATIGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Nivilasari, Rifa (2025) ANALISIS JAM KERJA PEGAWAI KOPERASI 57 JAYA SALATIGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Rifa Nivilasari (2).pdf

Download (2MB)
[img] Text
Rifa Nivilasari (2).pdf

Download (2MB)
[img] Text
Rifa Nivilasari (2).pdf

Download (2MB)

Abstract

Nivilasari, Rifa. 2024. Analisis Jam Kerja Pegawai Koperasi 57 Jaya Salatiga Dalam Perspektif Positif Islam dan Hukum Islam. Skripsi, Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Nurrun Jamaluddin, M.H.I Kata kunci : Jam Kerja, Pegawai Koperasi, Hukum Positif, Hukum Islam Permasalahan dalam skripsi ini dilatarbelakangi di mana jam kerja dan tanggungjawab kerja dari pegawai perempuan di koperasi 57 Jaya Salatiga yang dapat di katakan melebihi jam kerja yang sudah di tentukan oleh pemerintah yaitu UU No 11 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa bekerja 6 hari dalam seminggu dengan waktu kerja 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, bekerja 6 hari dalam seminggu dengan waktu kerja 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, juga penambahan waktu lembur sampai malam hari yang berlangsung terus-menerus bahkan bisa setiap hari, namun dengan kerja lembur yang mereka lakukan tidak mendapatkan upah lembur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sedangkan pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris yaitu jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi dalam kehidupan masyarakat. penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer berupa hasil wawancara dan data skunder yang di peroleh dari jurnal, dan buku-buku sebagai pendukung dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, pekerja di Kopersi 57 Jaya Salatiga memiliki jam kerja terlampau panjang dari jam kerja yang sudah ditentukan oleh pemerintah dalam UU No 11 Tahun 2020 juga dalam hal penggajian dan penentuan waktu lembur yang tidak sesuai, dan sebagaimana akad ijarah dalam surat an-nahl ayat 90 bahwa Allah memerintahkan para pemberi kerja untuk berlaku dan berbuat adil kepada pekerja, dijelaskan bahwa ijarah itu sebuah pekerjaan makan kewajiban membayar upahnya pada berakhirnya pekerjaan. Namun hal ini tidak diterapkan di Koperasi 57 Jaya Salatiga yang hanya menerima upah dari gaji pokok saja sedangkan untuk upah jam kerja lembur tidak mereka dapatkan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 24 Feb 2025 19:41
Last Modified: 24 Feb 2025 19:41
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/23052

Actions (login required)

View Item View Item