TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA TERHADAP FEE MAKELAR TANAH (Studi Kasus di Desa Langenharjo Kendal)

Haq, Achmad Ulil Abshoril (2025) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA TERHADAP FEE MAKELAR TANAH (Studi Kasus di Desa Langenharjo Kendal). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Skripsi fiks.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Skripsi fiks.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Skripsi fiks.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Skripsi fiks.pdf

Download (2MB)

Abstract

Haq, Achmad Ulil Abshoril. 2024. Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Perdata Terhadap Fee Makelar Tanah. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Endang Sriani, M.H. Kata kunci : Hukum Islam, Hukum Perdata, Fee (upah), Makelar. Penelitian ini dilatar belakangi oleh praktik jual beli tanah di Desa Langenharjo Kecamatan Kendal, perjanjian antara penjual tanah dengan makelar terkait komisi yang akan didapatkan. Ketika harga tanah yang terjual lebih murah dari harga yang ditawarkan oleh makelar kepada pembeli, penjual melakukan akad dengan pembeli tanpa sepengetahuan makelar. Padahal disini makelar lah yang mempertemukan keduanya. Sehingga makelar tidak mendapat komisi yang dijanjikan di awal. Berdasarkan latar belakang demikian, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana praktik pemberian fee makelar tanah di Desa Langenharjo? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap fee makelar jual beli tanah di Desa Langenharjo? 3. Bagaimana tinjauan hukum Perdata terhadap fee makelar jual beli tanah di Desa Langenharjo? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada pelaksanaan aturan hukum secara langsung terhadap suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi di lingkungan masyarakat. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini didapatkan: 1. Praktik makelar di Desa Langenharjo melibatkan penjual, makelar dan pembeli. Mekanisme yang dilakukan adalah penjual meminta makelar untuk menjualkan atau memasarkan tanahnya. Penjual dan makelar melakukan kesepakatan mengenai prosedur yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak serta upah yang diberikan penjual kepada makelar. Setelah itu di lanjutkan dengan saling melakukan akad secara lisan antara kedua belah pihak untuk bekerjasama dalam jual beli tanah. 2. Jual beli tanah yang menggunakan jasa makelar di Desa Langenharjo Kabupaten Kendal telah memenuhi syarat dan rukun samsarah menurut hukum Islam namun adanya cidera akad yang dilakukan penjual dalam hal ini penjual melakukan kesepakatan dengan pembeli diluar sepengetahuan makelar. Harga tanah yang terjual sudah didiskusikan dan disepakati oleh pemilik dengan pembeli tanpa sepengetahuan makelar yang bertugas sehingga makelar tidak mendapatkan komisi sesuai yang dijanjikan. 3. Apabila ditinjau dari KUH Perdata, momentum perjanjian pemberian kuasa sudah sesuai dan sempurna dan syarat sah perjanjian telah sesuai dengan yang diatur didalam KUH Perdata sehingga secara konteks syarat dan ketentuan telah sah dan memenuhi dikatakan sebagai akad perjanjian, namun adanya perilaku cidera janji atau wanprestasi yang dilakukan penjual yang merugikan makelar, makelar membuat surat pernyataan perjanjian pelunasan komisi akan tetapi sampai saat ini belum terlunaskan sehingga dalam hal ini makelar hanya bisa mengikhlaskan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu Ekonomi
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 10 Mar 2025 21:35
Last Modified: 10 Mar 2025 21:35
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/23272

Actions (login required)

View Item View Item