KESADARAN HUKUM PELAKU UMKM TERHADAP SERTIFIKASI HALAL DI KECAMATAN AMPEL SKRIPSI

Handayani, Fitria (2025) KESADARAN HUKUM PELAKU UMKM TERHADAP SERTIFIKASI HALAL DI KECAMATAN AMPEL SKRIPSI. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
REVISI YAYA BAB1-5 gasssss.pdf

Download (2MB)
[img] Text
REVISI YAYA BAB1-5 gasssss.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Handayani, Fitria (2025). Kesadaran Hukum Pelaku UMKM Terhadap Sertifikasi Halal Di Kecamatan Ampel. Hukum Ekonomi Syariah. UIN Salatiga. Dosen Pembimbing: Dr. Tri Wahyu Hidayati. M.Ag Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Sertifikasi Halal, UMKM. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesadaran hukum pelaku umkm terhadap sertifikasi halal di kecamatan Ampel. Penelitian ini di kategorikan penelitian kualitatif atau penelitian lapangan, pendekatan yang di gunakan penulis menggunakan metodologi yuridis empiris karena mengacu kepada realitas yang terjadi kepada Umkm tersebut.Sumber data utama adalah wawancara dan observasi lapangan serta didukung dengan sumber data sekunder atau tambahan seperti buku, jurnal, artikel, penelitian sebelumnya dan semua yang berkaitan dengan pembahasan ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Berdasarkan penjelasan hasil wawancara yang sesuai dengan teori yang ditemukan di lapangan, dalam rangka mengukur kesadaran masyarakat, diperlukan indikator atau alat ukur yang relevan. Untuk mengukur tingkat kesadaran hukum pelaku UMKM dalam sertifikasi halal, peneliti terdapat 4 (empat) inidkator kesadran hukum yang di kemukakan oleh Soerjono Soekanto. Peneliti melakukan penelitian 4 (empat) indikator kesadaran hukum, antara lain: Pengetahuan hukum, Pemahaman hukum Sikap Hukum, Pola perilaku hukum. Dari 20 narasumber pelaku UMKM, Pelaku UMKM di Kecamatan Ampel menyadari bahwa UMKM yang mereka miliki itu perlu mempunyai sertifikasi halal. Namun terdapat beberapa dari mereka yang masih bingung cara atau mendaftarkannya melalui apa, dalam hal ini di pengaruhi oleh minimnya pengetahuan dan rasa cuek dari pelaku UMKM yang merasa tanpa adanya sertifikasi halal mereka bisa menjual atau merasa dagangannya selalu laku. Di sisi lain, kesadaran mereka terhadap mendapatkan sertifikasi halal masih rendah. terdapat 1.215 jumlah UMKM yang berada di Kecamatan Ampel. Yang tersebar diseluruh desa seKecamatan Ampel. Dari 1.215 UMKM itu tersebar di 10 desa, yaitu Gondang Slamet, Urut Sewu, Candi, Ngampon, Ngenden, Selodoko, Sidomulyo, Tanduk, Ngargosari, Banyuanyar. Dari sekian banyak UMKM yang berada di Kecamatan Ampel, terdapat 336 UMKM yang telah mendaftarkan sertifikasi halal. Kesadaran hukum juga dipengaruhi oleh budaya dan lingkungan sosial di mana pelaku UMKM tinggal dan beroperasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan masyarakat untuk memberikan edukasi yang lebih luas, menyederhanakan proses administrasi, serta memberikan insentif bagi UMKM. Dengan langkah-langkah ini, kesadaran hukum dapat ditingkatkan, sehingga sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga kebutuhan yang diakui oleh pelaku UMKM sebagai bagian dari strategi bisnis yang berkelanjutan.Penekanan pada peningkatan kapasitas dan dukungan teknologi juga menjadi kunci untuk mempercepat adaptasi pelaku UMKM terhadap regulasi halal. Dengan demikian, diharapkan bahwa UMKM di Kecamatan Ampel dapat menjadi model pengembangan usaha mikro berbasis halal di masa depan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 17 Mar 2025 16:11
Last Modified: 17 Mar 2025 16:11
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/23381

Actions (login required)

View Item View Item