Azzara, Revi Maulida (2025) Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 Tentang Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dimensi Keadilan. Other thesis, IAIN SALATIGA.
![]() |
Text
Revi Maulida Azzara_33030180074_Skripsi1_064523.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Revi Maulida Azzara_33030180074_Skripsi1_064523.pdf Download (1MB) |
Abstract
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 (UU Advokat) tidak secara jelas mengatur tentang masa jabatan pimpinan organisasi advokat dan dikhawatirkan membuka peluang penyalahgunaan wewenang apabila hanya diatur melalui Ad/Art dan tidak melalui UU menurut Pemohon dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022. Selama ini masa jabatan pimpinan organisasi advokat hanya diatur melalui Ad/Art masing-masing organisasi advokat dengan dasar pasal 28 ayat (2) UU Advokat. Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 kemudian membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat pada tertuang pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang diajukkan Pemohon. Terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda hakim). Jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif yakni penelitian hukum yang menggunakan jenis doktrinal atau dikenal juga dengan penelitian hukum yuridis normatif (legal study research). penelitian ini fokus mengkaji penalaran kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif. Hasil Penelitian ini adalah Pembatasan Masa Jabatan Organisasi Advokat merupakan salah satu cara untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan persamaan di depan hukum (equality before the law). Namun putusan tersebut apabila dikaji dari dimensi keadilan belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan distributif dan keadilan prosedural dilihat dari aspek-aspek sebagai berikut: Tidak apple to apple apabila Advokat disamakan dengan penegak hukum lain yang dibatasi masa jabatannya melalui Undang-Undang karena advokat tidak menerima pembiayaan dari negara seperti penegak hukum lainnya. Terlebih sifat advokat yang bebas dan madiri sehingga tidak bisa diintervensi lebih jauh oleh negara terkait masa jabatan karena telah diatur dalam pasal 28 ayat (2) bahwa peraturan mengenai susunan organisasi advokat diatur melalui ad/art masing-masing organisasi advokat. Serta pasal yang diujikan tidak terkait dengan masa jabatan pimpinan organisasi advokat sehingga menjerumuskan mk menjadi positif legislative. Kemudian MK tidak menggelar persidangan untuk mendengar keterangan dari pihak terkait. Hal ini tidak mencerminkan keadilan prosedural karena tidak mencerminkan asas Audi Et Alterampartem. Sehingga sudah tepat apabila masa jabatan pimpinan organisasi advokat dibatasi melalui Ad/Art dan Pembahasan mengenai pembatasan masa jabatan lebih jauh dibahas melalui munas selaku lembaga tertinggi dalam organisasi advokat.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 18 Mar 2025 19:26 |
Last Modified: | 18 Mar 2025 19:26 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/23423 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |