IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI SEMARANG NOMOR 36 TAHUN 2022 PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

cindy, Tristinia imel k (2025) IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI SEMARANG NOMOR 36 TAHUN 2022 PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Tristinia Imel K Cindy (1) (1).pdf

Download (1MB)
[img] Text
Tristinia Imel K Cindy (1) (1).pdf

Download (1MB)
[img] Text
Tristinia Imel K Cindy (1) (1).pdf

Download (1MB)

Abstract

Cindy, Tristinia Imel K (2024), Implementasi Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2022 Perspektif Kepastian Hukum (Studi Kasus Dusun Krajan, Desa Wiru, Kecamatan Bringin), Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Tata Negara. Universitas Islam Negeri Salatiga. Dosen Pembimbing: Dr. Fahmy Asyhari, S.H, M.H. Kata Kunci: Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2022, dan Kepastian Hukum Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintahan Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Penelitian ini akan menjelaskan bagaimana implementasi Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2022 di Dusun Krajan Desa Wiru Kecamatan Bringin serta bagaimana analisis implementasi Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2022 di Dusun Krajan Desa Wiru Kecamatan Bringin perspektif Kepastian hukum. Jenis Penelitian penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan (field research) yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara semua ketua RT di Dusun Wiru Kecamatan Bringin. Sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku ilmiah, hasil penelitian dan karya ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian ini, implementasi terhadap Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga Studi Kasus Dusun Krajan, Desa Wiru, Kecamatan Bringin dan kesimpulannya adalah salah satu bentuk penerapan sistem sosial, fungsionalisme yang terjadi di lingkunan RW 1 berjalan dengan baik, ketua RT menjalankan fungsinya sebagai ketua lingkungan yang mengatur, dan menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunanan di masyarakat. Untuk melaksanakan pemeliharaan kemanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2022 Pasal 9 (b) ketua RT perlu memperhatikan aturan yang berlaku. Dengan adanya kepastian hukum yang tinggi, masyarakat tidak akan segan untuk taat dan patuh pada hukum sehingga keamanan, ketertiban dan kerukunan akan selalu terjaga.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 18 Mar 2025 21:25
Last Modified: 18 Mar 2025 21:25
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/23437

Actions (login required)

View Item View Item