PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA AMBARAWA TERHADAPKEABSAHAN WALI NIKAH PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI'I(Studi Putusan Nomor: 1911/Pdt.G/2023/Pa.Amb)

utami, Inge alviatus (2025) PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA AMBARAWA TERHADAPKEABSAHAN WALI NIKAH PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI'I(Studi Putusan Nomor: 1911/Pdt.G/2023/Pa.Amb). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI INGE ALVIATUS UTAMI.pdf

Download (2MB)

Abstract

Utami, Inge Alviatus. (2024). Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Ambarawa Terhadap Keabsahan Wali Nikah Perspektif Madzhab Syafi’i (Studi Putusan Nomor: 1911/Pdt.G/2023/Pa.Amb). Skripsi. Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Pembimbing, Dr. Ali Geno Berutu, MA.Hk. Kata Kunci: Wali Nikah, Madzhab Syafi’i Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim terhadap penolakan permohonan isbat nikah kumulasi cerai gugat dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum Imam Syafi’i pada putusan penolakan isbat nikah kumulasi cerai gugat nomor 1911/Pdt.G/2023/PA.Amb. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. melalui studi dokumentasi putusan dan wawancara sebagai data penguat. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif Imam Syafi'i, keberadaan wali merupakan salah satu rukun wajib dalam pernikahan. Tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah. Wali dalam pernikahan terbagi menjadi dua jenis, yaitu wali nasab dan wali hakim. Kewenangan wali nasab hanya dapat dialihkan kepada wali hakim apabila wali nasab telah meninggal dunia, tidak dapat hadir, atau tidak memenuhi syarat tertentu. Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan bahwa wali hakim hanya dapat bertindak sebagai wali nikah jika tidak terdapat wali nasab atau apabila wali nasab enggan menikahkan, dengan syarat telah memperoleh ketetapan dari Pengadilan Agama. Namun, dalam perkara ini, wali nasab—yaitu kakak kandung mempelai perempuan—masih hidup, dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya pengalihan atau penyerahan hak kewalian kepada wali hakim. Oleh karena itu, pernikahan tersebut dianggap tidak sah karena tidak memenuhi rukun nikah. Berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, Majelis Hakim Pengadilan Agama Ambarawa menolak permohonan pengesahan wali nikah dengan merujuk pada Pasal 7 ayat (3) huruf c serta Pasal 23 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 19 Mar 2025 20:23
Last Modified: 19 Mar 2025 20:23
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/23459

Actions (login required)

View Item View Item